Awal September ini DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Antipornografi. Dimotori oleh PKS, RUU ini mengusung nama baru (tanpa ditempeli ‘Pornoaksi’) serta mengeliminasi pasal-pasal tentang pornoaksi. Di lain sisi, RUU ini masih membatasi secara penuh peredaran media porno, termasuk untuk kesenian, tanpa usaha untuk memberi batasan spesifik mana yang porno dan mana yang tidak porno.
Ketidakpastian ini yang dikhawatirkan membuka masalah baru. Tarian tradisional kita misalnya, itu bisa porno dan bisa tidak porno. Sebuah foto di majalah busana bisa porno dan tidak porno. Tanpa batasan yang jelas, sebuah novel bisa porno hari ini, dan bisa tidak porno besoknya.
Saya yakin kalau kita sepakat tidak ingin ada orang menari telanjang di jalan. Kita juga sepakat kalau majalah porno tidak boleh dikonsumsi oleh mereka yang di bawah umur. Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.
Akan tetapi saya masih yakin kalau pemerintah kita bukan lembaga otoriter, melainkan lembaga penyelaras untuk memenuhi semua aspek kehidupan rakyatnya. Hal-hal seperti moral dan kepatutan harus dikembalikan pada kearifan tiap individu. Jika tidak, maka pemerintah telah merintis langkah menuju totalitarian.
kalo UU pornografi ini tdk sgera disahkan, energi yg terbuang semakin banyak, pornografi tetap marak, orang2 yg pro pornografi ketawa2 liat kita ribut sendiri
Anda sendiri telah mengembangkan rasa curiga dan berburuk sangka terhadap orang lain.
Tapi begini, saya setuju bahwa curiga itu buruk, tapi waspada itu penting. Kalau kita melihat seberapa banyak produk hukum sembarangan yang menimbulkan masalah, maka saya yakin anda akan setuju bahwa undang-undang prematur sangat merugikan masyarakat.
Anda benar soal jarang itu bisa. Revisi memang bisa dan mungkin, tapi peluangnya kecil. Artinya peluang tidak direvisi: besar. Artinya, lebih banyak peluang bagi UU tersebut menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Saya tdk mengatakan bahwa, salah satu kelompok tertentu dari bangsa Indonesia adalah pro pornografi, coba bandingkan dengan tulisan anda “pelanggaran HAM oleh aparat dan masyarakat”
jadi siapa yg pro pornografi? coba anda renungkan sendiri
Begini om, di sini saya hanya berusaha menempatkan diri sebagai rakyat biasa yang anti pornografi. Mengenai isi pasal2 biar difikir DPR, yg penting bagi saya pornografi segera diatasi, sesedikit mungkin uang rakyat yg dipake.
Dan saya rasa orang Bali, Papua dll tidak mau kalo disebut mereka pro pornografi, so……..?
Sekarang pertanyaannya saya balik……
Apakah demi si A yang suka pornografi (melakukan, memproduksi, menyebarkan)
Pemerintah dan DPR kemudian tidak melindungi moral bangsa, terutama generasi muda….?
Wah apik ki Mon, diskusine…
Seperti yang Mas Herman katakan sebelumnya, sesuatu yang tidak dirancang matang-matang justru kemungkinan lebih besar terjadi blunder ketimbang sesuatu yang direncanakan.
Sebenarnya jangan terlalu paranoid perencanaan itu akan berlangsung lama dan alot jika UU belum digolkan. Justru jika makin lama dan alot itu dapat menandakan ketidakseriusan pemerintah dalam merencanakan ini matang-matang. AKan jadi blunder yang besar jika sesuatu digolkan terlebih dahulu tanpa keseriusan, apalagi perencanaan yang matang.
Ini seperti kita membangun tembok rumah kita. Bahan bak dibeli, tapi tidak jelas, dan tidak dicek. Ini jelas beresiko karena bisa saja bahan baku itu oplosan atau sudah dicampur di sana-sini.
Jika UU ini jebol, saya kok jadi kepikiran bahwa ini sama saja menyatakan agama tidak sanggup mengurusi moral ya, hehehee… Sampai negera pun ikut campur. (ini ngaco ah)
to om Momod
“moral itu di luar wewenang Negara.”
wah kalo gitu sekalian aja anda usulkan disekolah saya tdk perlu ada pelajaran agama dan budipekerti,
to mas Goen
ta ulangi mas….
di sini saya hanya berusaha menempatkan diri sebagai rakyat biasa yang anti pornografi, bukan yang pro pornografi
agama tidak sanggup mengurusi moral
bentuk agama mengurusi moral salah satunya, dengan terealisasinya nilai2 agama dalam aturan2 formal
Pemisahan negara dan agama tidak berarti anda tidak boleh mengikuti pelajaran Agama.
kalo anda mngatakan
“moral itu di luar wewenang Negara.”
berarti anda melarang pemerintah membuat kurikulum yg mewajibkan adanya pelajaran agama dan budi pekerti
kalo seandainya skarang masih ada, mungkin Pendidikan Moral Pancasila pun akan anda minta utk dihapus….
………………………
Nganuuu… Apa pengaruhnya?
Karena saya mengomentari argumen Anda, bukan posisi Anda. Kalau kita sudah mengomentari posisi, artinya kita sudah melakukan logical fallacy.
Kalau ditelaah baik-baik, antara undang-undang dan pelajaran itu berbeda. UU, dalam hal ini peraturan, bersifat memaksa. Salah satu bentuk sifat dari negara memang memaksa, tapi juga melihat dari bentuk negara dan pemerintahannya. Indonesia bentuk negaranya adalah republik, di mana unsur pemaksaan dalam peraturan masih melihat kepada rakyat banyak. Dan dalam hal ini negara memang tidak berwenang mengurusi moral dalam ruang lingkup peraturan. Pendidikan, ya, itu salah satu bentuk dari negara untuk mengurusi moral.
Memang benar, tapi sayangnya itu berlaku pada negara-negara yang berlandaskan agama. Indonesia adalah negara sekuler. Nilai-nilai agama memang banyak sekali yang universal, misalnya Sepuluh Perintah Musa, yang dapat dijabarkan ke dalam hukum formal. Sayang sekali dalam hal ini penjabaran hukum tentang pornografi masih sangat bias, sehingga wacana ini sekarang cukup mentok di dalam ruang lingkup agama. Dan agama tidak campur tangan mengurusi negara.
Sampai di sini, kelihatannya perlu sedikit meluruskan tentang kesalahpahaman sekulerisme di Indonesia.
ok Gimana dg Agama dan budi pekerti,
apakah anda setuju pemerintah membuat kurikulum yg mewajibkan adanya pelajaran agama dan budi pekerti
yang berarti negara mengatur soal moral…..?
@ Goen
Dari mana anda mendapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara sekuler
UUD 45 kah…..?
jangan membuat pernyataan yg asal ya mas…..
Bilamana sebuah negara ditentukan sekuler, dapat dilihat dari struktur dan hukum negara tersebut.
Hukum di Indonesia, sebagian besar merupakan hukum warisan dari Hindia Belanda. Meskipun sudah banyak ditambahkan, misalnya UU Perkawinan. Tetap saja itu berupa hukum sekuler, lebih condong ke sekuleritas.
Juga struktur negara Indonesia, republik presidensiil ini.
Lalu…
“Sampai di sini, kelihatannya perlu sedikit meluruskan tentang kesalahpahaman sekulerisme di Indonesia.”
@ Admin
OK berarti kesimpulannya anda setuju negara mengatur moral, dg bukti anda setuju negara mewajibkan sekolah utk menyelenggarakan pendidikan moral dan budi pekerti.
apabila ada sekolah yg melanggar akan mendapat sangsi
apabila ada murid yg tdk ikut plajaran tsb juga mendapat sangsi, nilainya jeblok…
@ Goen
Dari mana anda mendapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara sekuler….?
UUD 45 kah…..?
Atau dari kesimpulan asal anda….?
Tidak ada dokumen resmi yg menyatakan Indonesia adalah negara sekuler.
Jadi tidak menutup kemungkinan nilai2 agama dapat terealisasi dalam aturan2 formal, seperti yg sdh anda katakan ttg UU perkawinan, dan lain lain, dan sangat mungkin akan bertambah semakin banyak………..
Reply terakhir sore ini, saya harus pulang kerja.
Begitu juga dengan negara-negara sekuler murni seperti Prancis. Tidak ada negara di dnia ini yang punya “dokumen resmi” menyatakan diri sekuler/ Karena sekuleritas itu dirasakan sendiri.
Tidak membutuhkan pernyatan resmi tentang sekuleritas. Karena sekuleritas itu bukan baju, tapi esensi.
Kembali ke pernyataan saya yang:
“Sayang sekali dalam hal ini penjabaran hukum tentang pornografi masih sangat bias, sehingga wacana ini sekarang cukup mentok di dalam ruang lingkup agama.”
UU Perkawinan bisa masuk karena sudah sangat jelas dan tidak ada ambiguitas di dalamnya. Sedangkan UU Pornografi ini masih terdapat banyak pasal karet. Karena masih belum pantas digolkan dan “kawin” dengan hukum sekuler.
@ Goen
“Tidak ada negara di dnia ini yang punya “dokumen resmi” menyatakan diri sekuler”
Kayaknya perlu search di google ttg Turki nich….
Sori om kalo masalah pasal2 biar DPR yg ngurusi….
Kalo saya penting Pornografi segera teratasi….
Bukannya penting Pornografi jalan terus, UU Pornografi tdk sgera didok, ato kalo bisa digagalkan…..
Dan kesimpulan sore ini:
Kita setuju nilai2 uneversal agama bisa diterapkan dalam hukum2 formal.
Negara mempunyai kewajiban n wewenang menjaga moral bangsa
…… n kesimpulan lainnya lain kali aja….
“I am offended by all sorts of things. Aesthetically, I’m an old bigot—I’m offended by backward baseball hat, I’m offended by gum-chewing. But I don’t a law against backwards baseball hats and gum-chewing.
If you don’t like it, don’t read the poem, if you don’t Jerry Springer the Opera, don’t go.”
—Richard Dawkins, biologist
Itu kesimpulan siapa, kok kayaknya seenaknya saja main simpul-menyimpul? :?
Sabar ding, pulang kerjanya jam 5. Masih ada 25 menit, tapi udah mau packing laptop. :P
Sepakat. Asalkan penjabaran dari hukum itu jelas dan tidak ambigu.
Sedikit share saja. Puji tuhan agak lancar saat kuliah Hubungan Internasional Kawasan Timur Tengah.
Sebenarnya nggak ada “dokumen resmi” yang menyatakan negara ini sekuler negara itu sekuler. Kan awalnya mas minta dokumen resmi, nah itu nggak akan pernah ada. Justifikasi sekuleritas Turki itu lahir saat keruntuhan dinasti Ottoman, dan digantikan sistem republik. Oleh karena banyak meniru pemerintahan ala Barat, dan tidak memakai hukum agama, maka Turki dicap sekuler. Padahal sedari awal tidak ada dokumen resmi yang menyatakan kesekuleritas Turki.
Negara-negara sekuler lainya juga begitu. Anggapan sekuler itu dinilai dari struktur dan hukum negara.
Semoga bisa menjadi tambahan pengetahuan.
*jadi nimbrung*
Soal Indonesia itu sekular bisa diperdebatkan. Soalnya menurut saya Indonesia tidak murni memisahkan antara agama dan negara. Sekularisme sendiri menurut saya ada 2 macam:
1. Sekularisme murni macam Perancis dan Turki yang sama sekali tidak memberi ruang bagi agama dalam negara
2. Sekularisme dalam arti multikulturalisme dimana negara ikut campur masalah agama karena memang diperlukan campur tangan negara didalam penegakannya (seperti pernikahan), namun tentunya disini negara tidak boleh bias dengan hanya mengikuti satu golongan tertentu saja. Contohnya Inggris dan Indonesia.
Soal UU, FYI saya anak Hukum. Dan menurut sejauh apa yang saya pelajari, lebih baik tidak ada UU yang mengatur suatu masalah daripada membuat UU namun jadinya tidak matang. Hal ini karena amandemen UU yang begitu sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan di masyarakat. Apalagi, dalam masalah UU Pornografi, masalah utama ada pada definisi. Bagaimana mungkin anda melarang suatu perbuatan apabila definisi perbuatan itu sendiri masih abstrak, belum konkrit. Dan karena definisi yang dilarang itu sendiri tidak ada bagaimana membuat UU untuk melarang perbuatan tersebut.
Sebagai contoh, di dunia internasional sampai sekarang tidak ada Konvensi yang melarang perbuatan terorisme. Draftnya memang ada, tapi itupun belum gol sampai sekarang. Konvensi-konvensi yang terkait dengan terorisme hanya melarang perbuatan yang berasosiasikan dengan tindakan terorisme seperti pembajakan pesawat, pemboman, dll. Alasan kenapa terorisme itu belum ada konvensinya adalah karena tidak ada definisi mengenai terorisme yang sudah disetujui oleh semua pihak. Kelompok teroris bagi pihak A bisa berarti pejuang kebebasan bagi pihak B.
Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Mbak Nenda Fadhilah itu benar sekali, saya setuju 100%! Kenapa kok RUU Pornografi ini banyak mengalami penolakan? ADA 2 HAL UTAMA YANG MENJADI INTI RUU BERMASALAH INI, YAITU:
(1). Definisinya SANGAT RANCU, TIDAK JELAS DAN TIDAK ADA UKURANNYA! HAL-HAL YANG “DI-INTERVENSI” ADALAH RUANG-RUANG YANG SANGAT PRIVAT/INDIVIDUAL, SEKALI LAGI DENGAN DEFINISI YANG SANGAT KACAU ITU!
(2). MEMBERI RUANG KEPADA PEMDA DAN MASYARAKAT UNTUK BERPERANSERTA DALAM PEMBERANTASAN PORNOGRAFI VERSI RUU IDIOT INI! INI GILA NAMANYA!
Para pendukung RUU sinting ini mengatakan bahkan AS pun punya UU untuk menanggulangi pornografi, tapi tahukah mereka bahwa UU tsb adalah mengawasi, mengendalikan (dan kalau perlu) menindak INDUSTRI PORNOGRAFI! Jadi sasarannya BUKAN INDIVIDU atau MENGATUR/MENGAWASI TUBUH DAN SEKSUALITAS MASING-MASING WARGA (RUANG-RUANG PRIVAT!)!
Jadi, majalah Playboy misalnya, itu bisa dibeli di tempat-tempat khusus dengan menunjukkan KTP! kalau ada yang jual Playboy di tempat yang tidak semestinya, itu langsung ditangkap sama aparat (bukan oleh masyarakat atau pemda lho!). Bagaimana di Indonesia? Asal sogok aparat urusan beres to? Kalau UU Pornografi diberlakukan maka POLISI-POLISI MORAL SWASTA akan merajalela!
Peraturan sudah cukup banyak dan baik, TINGGAL MELAKSANAKANNYA SECARA KONSISTEN DAN KONSEKUEN, TIDAK PERLU BIKIN UU LAGI YANG TERNYATA NGACO DAN IDIOT SEKALI ISINYA!
“DI ANTARA MONYET-MONYET TIDAK TERDAPAT MANUSIA, TAPI DI ANTARA MANUSIA BANYAK TERDAPAT MONYET” (BERTRAND RUSSEL).
kalau aku yang mungkin disikapi adalah sumber dari penyebab terjadinya kata porno itu. sehingga pikiran atau otak porno itu bisa dicegah sedini mungkin. antara lain adalah pelacuran dibayasi, vcd porno dan narkoba.Janganlah kita berpura pura bilang porno tetapi didalam hati kita mau itu munafik namanya.
kemunafikan akan membawa kita ke neraka jahanam kata roma dalam lagunya……
jangan membohongi ke kemaha tahuan Tuahan deh…
waktunya sudah dekat…
tunggu saja, kiamat akan hadir di depan kita yang mengaku diri suci.. kalau kata lain setan berteriak setan…
hartono, leo, dan girang kok IPnya sama? Satu komputer atau satu orang?
Herman cerdas! :D
@herman : warnet kali mon !
@ Goen
Tidak ada “dokumen resmi” tentang kesekuleran turki
OK mungkin memang tidak ada “dokumen resmi” toh saya juga ga’ ngerti basa turki
cuman aja saya pernah membaca di jawa pos edisi ndak jelas..
– banyak tulisan di gedung militer turki, militer adalah penjaga sekulerisme
– Ada partai yg di knai sangsi dg alasan karena membahayakan sekulerisme
– Banyak semboyan yg menyebutkan kemal ataturk adalah bapak sekulerisme
Coba bandingkan dg Indonesia, apakah di Indonesia ada pernyataan2 mirip dg hal2 tsb
Anda mengatakan:
sekuleritas itu dirasakan sendiri.
Mungkin memang demikian apa yg masih anda rasakan, tapi tidak menutup kemungkinan semakin banyak nilai2 agama yg masuk dlm hukum formal krn tdk ada dokumen resmi yg menyatakan kalo indonesia adl neg. skuler, pernyataan2 yg mirip di turki pun dak ada.
@ Goen
Kembali mengenai UU Pornografi
Membalas komentar anda, …..bahwa saya berusaha berkomentar sesuai posisi saya yg bukanlah anggota DPR, hanya rakyat biasa yg anti pornografi, keluarga, sodara tidak ada yg bisnis pornografi, tidak dari suku ato daerah yg pro pornografi, so sejelek apapun UU yg berhasil dibuat (oleh DPR dg tujuan sebaik2nya) saya yakin tidak akan merugikan saya, bahkan menguntungkan saya………….
Jadi mengapa kita sewot, toh kita ndak dirugikan………..
@ Goen
tambahan :
“dokumen resmi” kesekuleran turki
Pasal 2 UU Turki (no 334, 9 Juli 1961) dijelaskan bahwa “The Turkish Republic is a nationalistic, democratic, secular, and social state governed by the rule of law, based on human rights and the fundamental tenets set forth in the preamble”.
Nah, kena. Seperti yang saya prediksi sebelumnya artikel itu akan digunakan.
Ada beberapa silang-sengketa antara penerjemahan UU beberapa negara ke Bahasa Inggris (ini berlaku juga buat UU Prancis). Dalam penerjemahan ini digunakan kata “secular”, “secularsm”. Ini penyederhanaan dari apa yang dalam bahasa sebenarnya merujuk pada “pemisahan negara dan agama”. Di beberapa negara kita ambil contohnya Georgia, juga mengalami penyederhaan kalimat panjang menjadi satu kata: “secular”. Di Indonesia ada juga yang seperti itu lho, ketika salah satu terjemahan (zaman dulu, saya lupa lupa ingat) yang menyebutkan Indonesia “sekuler”.
Dan saya heran kenapa hal yang sudah terlalu out of topic ini dibiarkan terus melebar. Komen Nenda sudah on topic tapi di bawahnya masih tetap dilebarkan. Nggak perlu terus-terusan membahas sesuatu yang sudah melebar jauh dari topik ini.
Herman, jaga alurnya.
@ Goen
Setuju, topic terlalu melebar, toh kita jg bukan orang turki, ndak ngerti basa turki, ndak bisa nerjemahkan tulisan versi aslinya, tapi kalo mengatakan Indonesia adlah neg. sekuler harus dg dasar dong, kalo anda mengatakan di Indonesia ada yg di terjemahkan menjadi sekuler tolong versi bhs indonesianya dong….
@ Nenda Fadhilah
anda mengatakan definisi terorisme belum jelas, definisi pornografi belum jelas
tapi di Indonesia sudah ada UU pemberantasan terorisme
apakah anda akan mengusulkan UU ini agar dicabut, krn definisi belum jelas ?
aku mah setuju banget UU itu diadakan, tapi benar-benar dilaksanakan. memang para perempuan lain pada gak risih apa, ngeliat cewek-cewek secara gak sengaja menjual bodynya. kalau aku risih banget, apa gak takut nanti di akhirat.baca dong buku-buku islam tentang aurat. apalagi artis-artis baik yang kawakan atau artis baru menjual bodynya mending kalau yg liat orang dewasa, lah ini anak-anak ingusan juga ikut liat.
sangat setuju dengan catatan harus konsisten. bagi yang memakai baju yang buka-bukaan harus langsung ditangkap, apalagi sambil manggung. tapi kalo tidak tegas percuma mending tidak usah bikin uu, rugi waktu saya berpendapat seperti ini.
Sebelum bawa-bawa akhirat..
barangkali riset ini bisa nambah bahan “mikir-mikir” bahwa ada alternatif lain yang sudah secara empirik terbukti membentuk masyarakat beres.
Contrary to the views of many conservative pundits and the Christian Right, the least religious countries in the world today are not full of chaos and immorality, but are actually among the safest, healthiest, most well-educated, prosperous, ethical, and successful societies on earth. Based on a year’s worth of research conducted while living in Scandinavia, SOCIETY WITHOUT GOD by Phil Zuckerman explores life in a largely secular culture, delving into the unique worldviews of secular men and women who live in a largely irreligious society, and explaining the reasons why some nations are less religious than others, and why religious faith doesn’t seem to be the secret to national success that so many claim it to be.
“Most Americans are convinced that faith in God is the foundation of civil society. Society Without God reveals this to be nothing more than a well-subscribed, and strangely American, delusion. Even atheists living in the United States will be astonished to discover how unencumbered by religion most Danes and Swedes currently are. This glimpse of an alternate, secular reality is at once humbling and profoundly inspiring–and it comes not a moment too soon.”
-Sam Harris, a Co-Founder of the Reason Project and author of the New York Times best sellers The End of Faith
masalah akhirat, masalah menjual body itukan urusan pribadi seseorang. mo dia masuk sorga or neraka emang ada sangkut paut dengan kita……
ngapain Pemerintah ngurusi area pribadi warganya. mendingan mereka pusing mikirin bagaimana memajukan bangsa ini. bagaimana memberantas korupsi yang semakin hari semakin membuat rakyat RI ini menderita. banyak UU yg g dijalankan dengan baik kan. kita ini mengaku negara yg warganya beragama tapi bisa kita liat banyak aborsi, pemerkosaan di bawah umur dan masih banyak sederetan korban-korban pelecehan lainnya. di negara ini banyak orang mengaku beragama tapi sayangnya orang yang beriman sangat-sangat sedikit. maling koq teriak maling. semakin banyak orang munafik……….
Akhirnya hari ini UU Anti pornografi disahkan oleh DPR, sebenarnya pengaturan ini bagus saja, yang penting adalah pelaksanaannya,
*sigh* jangan2 yang komentar disini tidak ada yang membaca tulisan saya yang di atas?
Mungkin perdebatan ini minim sudut pandang wanita ya. Bagi saya, yang mendalami arti diri saya sebagai seorang wanita, saya merasa sangat prihatin dan sedih dengan adanya UU Pornografi ini. Tahukah anda apa persamaan antara PARA PEMBUAT UU ini dengan PELAKU INDUSTRI SEKS? Ya : Mereka sama-sama memandang perempuan dan TUBUH perempuan hanya sebagai OBJEK semata. Mereka yang ingin menutupi perempuan dan mereka yang ingin menelanjangi perempuan sebenarnya sama saja. Kami hanyalah objek bagi mereka. Tahukah bahwa propaganda yang didasarkan pada ‘ketakutan’ akan tubuh perempuan sebenarnya adalah juga salah satu bentuk pelecehan terhadap kaum perempuan? Dipropagandakan betapa tubuh perempuan itu ‘sumber’ dosa. Dari rambut hingga ujung kaki; kami ini ‘perangkap setan’. Mengapa saat ini justru kemunafikan melanda bangsa ini, dalam skala yang lebih parah?
Seharusnya kita bisa menempatkan segala sesuatu sesuai porsinya. UUP benar-benar ‘mengkerdilkan’ manusia. Para pembuatnya adalah orang yang sangat pesimis memandang manusia. Manusia akan dipandang sebagai makhluk bodoh, tak beradab, tak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Kita sebagai orang yang merasa tidak memiliki karakteristik tersebut harusnya merasa tersinggung dengan adanya UUP ini.
Saya merindukan negara Indonesia menjadi negara yang beradab, catat : bukan negara MUNAFIK. Buat apa permukaannya ditutupi serapat-rapatnya kalau dari dalam tidak ada kemampuan pengendalian diri?
Mengapa kita tidak memandang segala sesuatu secara normal saja. Buat saya : SEX itu Normal. Terangsang itu Normal. Merangsang juga Normal. Nah, yang perlu disikapi adalah : BAGAIMANA KITA MENANGGAPI PROSES TERANGSANG itu. Bagaimana kemampuan pengendalian diri kita? Itu yang penting! Bukan lalu kita semena-mena menyalahkan pihak yang merangsang kita. Sementara orang terangsang juga merupakan hal yang sah-sah saja kok. Nah, permasalahannya adalah kalau terangsang terus memperkosa. Itu yang seharusnya disikapi. Bukan terus main pukul : yang bersalah adalah yang merangsang. Itu sikap yang salah dan jauh dari sebuah kedewasaan berpikir. Bahkan hal itu cenderung kekanak-kanakan. Namun, sedihnya itulah sikap yang diusung UUP ini.
Saya heran; penyebab orang terangsang sungguh berbeda satu dengan yang lainnya. Bagaimana kalau ada yang terangsang melihat jempol kaki saya? Apakah jempol saya bersalah? Lalu apakah orang yang terangsang bersalah? Dia kan cuma terangsang? Dimana salahnya?
Apakah semua orang yang terangsang akan langsung memperkosa? Tidak kan? Kuncinya adalah pengendalian diri dan proses belajar mengendalikan diri. Saya rasa itu yang harus diperhatikan oleh semua pihak. Sarananya sudah ada kok. Kan kita semua beragama to? Makan sekolahan to? Peran keluarganya ada to? Nah, saya rasa justru peran-peran itu yang harus direvisi oleh masing-masing pihak. Bukan dengan paranoid justru mencari-cari kesalahan dan mengusik-usik penyebab-penyebab terangsangnya orang [yang sebenarnya sangat konyol dan tidak perlu].
Bukankah penyebab orang terangsang variasinya sangat beragam? Sebagai seorang wanita misalnya, pacar saya sms dengan kata-kata indah dan mesra [catat : bukan porno] saja saya bisa terangsang. Nah, terus bagaimana? Saya beri informasi saja ya : kaum wanita terangsang bukan pada hal-hal fisik. Nah lo..bagaimana UUP mengakomodir ini? Bagi kaum wanita ‘hal-hal yang membangkitkan hasrat seksual’ bahkan semakin abstrak wujudnya. Bingung kan sama standarnya? Untuk mencari standard buat kaum pria-yang rata-rata lebih gampang karena lebih berorientasi pada fisik- saja susah apalagi standar untuk kaum wanita. Atau memang wanita memang benar-benar dilupakan dalam sudut pandang pembuat UU ini? Kecuali untuk dan dalam hal; sekali lagi : OBJEK SEMATA.
Memang UUP ini ‘laki-laki’ sekali. Eits, jangan salah, bukan maksudnya UUP ini jantan. Bukan. Maksudnya: UUP ini sungguh merupakan manifestasi ketakutan pria ‘kerdil’ akan ketidakmampuannya mengendalikan hasratnya.
Sedih jika melihat produk UU ini. Karena kontennya sungguh tidak menyiratkan intelektualitas dan profesionalisme. Inikah potret Indonesia setelah 63 tahun merdeka? Masih begitu kekanak-kanakkankah jiwa kita? Padahal jaman sudah mengisyaratkan kita untuk maju, dan berpikiran revolusioner.
Semoga Tuhan mengampuni kita semua.
indonesia, mengapa semakin hari semakin idiot…
sy malu jd org indonesia, negara2 tetangga sudah melesat jauh, pemerintah kita masih aja ngurusin yang beginian. Habis tenaga kita utk ngurusin hal2 sepele, lupa kalau kita kekurangan beras, anak2 susah sekolah, pendidikan msh cupu, ga punya trotoar, transportasi ruwet, masyarakat tawuran setiap hari, internet mahal, korupsi, perampokan kekayaan alam oleh asing.
Saran buat yg mendukung UU pornografi: banyak2lah membaca, nonton siaran tv dunia (jgn sinetron aja), jalan2 ke negara tetangga kalau perlu, biar agak luas sedikit wawasannya.
Jangan bikin malu agama kita. Jangan main demo aja tanpa baca teks UUnya. Saya tidak malu jadi muslim, yg saya malu adalah menjadi muslim indonesia.
Tolak UU pronografi!!
ah………. lega deh………
Setelah 10 tahon akhirnya jadi juga…
Dengan segala kelebihan n kekurangan UU ini, sbagai rakyat biasa saya menghargai sekecil apapun kebaikan yg dibuat orang2 di atas, smoga kedepannya semakin banyak kebaikan2 lain yg dibuat utk Indonesia…….
hari ini DPR sudah mensyahkan UU Antipornografi, dimana ya bisa download file UUD antipornografi?
KHOFIFAH FOR GOVERNOR !!!!
menuarut gw… UU anti porno grafi itu gak terlalu penting..
wong kalau gt membatasi seseorang untuk berekspresi dan turis2 asing yang biasa di kehidupan barat bakalan risih berada di indonesia karena UU ini…
mendingan mikirin rakyat miskin atau meningkatkan ekonomi Indonesia yang tambah ancur ini
kalo gue masih tinggal di tempat gue tinggal dulu, kota Demak, matilah gue karena tidak bisa mandi lagi takut kena UU ini.. tidak punya sumur (tidak ada air kecuali dibor 100 meter, buat bikin sumur mahal sekali) dan hanya bisa mengandalkan air sungai buat mandi dan MCK.. oh dunia… begitu baunya pembuat UU… jadi gendeng kalo memang UU ini dijalankan.
hai orang2 yang MENOLAK UU APP saya SETUJU, dalam arti saya SETUJU kalau ANDA IDIOT, kalau ANDA yang GOBLOK. sorry agak kasar gw hanya memposisikan diri gw sebagai orng yang tidak ada urusannya dgn Partai tersebut atau hal2 lain yg berbau tuh partai. MORALITAS, MENTALITAS loe dan gw mungkin SAMA artinya SAMA-SAMA HANCUR. tapi loe pikir (BAGI yang NOLAK). Emang negara kita cuma butuh generasi yang CERDAS??tapi ga punya MORAL?cuma tiga hal kok yang bikin manusia, negara, dan bangsa hancur:
1.harta
2.tahta
3.WANITA
coba anda bermeditasi dengan alam, masukan UU APP ke dalam pikiran anda dan kemudian bicaralah dengan alam sekitar, berdiskusilah dengan hati anda, hilangkan atribut anda, pangkat anda, jabatan anda, posisi anda, ketenaran anda,harta anda. berdiskusilah dengan hati dan alam sekitar dan posisikan diri anda sebagai MANUSIA anda akan tahu KEBENARAN. BENARKAH UU APP ATAU SALAH?
bagi yang ga stj pasti dia pengen liat ke ajaiban dunia sebelum saat nya he he…………? and ga sabar liat adik sama saudara perempuan nya bunting tampa bapak yang, yang lebih lucu bagi ibu2 yang setuju dia pengen anak2 nya liat cara ibuk sama bapak nya liat cara buat dirinya he………….? pelajaran yang pintar memang buat anak2 mu bunda…………….!
Moralitas itu diluar jangkauan aspek pemerintahan, moralitas itu sifatnya pribadi dan subjektif. Moralitas seseorang tidak bisa dipaksakan, tapi sepertinya banyak yang tidak mengerti ini.
Saya tidak suka pornografi, tapi kalau tetangga saya suka, itu urusan dia, bukan saya. Dan bukan hak saya pula untuk melarang mereka.
Kenyataannya adalah, dengan adanya UU AP ini, pornografi akan tetap marak, Glodok akan tetap jadi sarang, yang ngefans tidak perlu khawatir. Akan tetapi, UU ini akan menjadi payung kelompok-kelompok gila macam FPI yang akan merasa mereka berhak untuk tiba-tiba menjadi ‘polisi moral masyarakat’.
Gimana kalo untuk menentukan UU Pornografi itu perlu ato tidak melalui REFERENDUM rakyat indonesia. Trus jika ada daerah yang menolak jagan dipaksa mis bali, papua, jogya. Ini merupakan kekhasan daerah masing2, setealh itu kita lihat mana daerah yang moralnya rusak, yang ada UU pornografinya ato yang tidak ada?
Untuk dobith…..sadar gak bahwa UU APP hanya untuk membelenggu wanita. Apakah kamu sadar bahwa poligami jauh lebih umbar nafsu dengan alasan macam2, agamalah dsb. Jika adikmu perempuan terlihat seksi dan menibulkan hasrat birahi orang lain, maka adikmu harus ditangkap dan dipenjarakan, walupun adikmu berpakain lengkap….PIKIR dong…..