Awal September ini DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Antipornografi. Dimotori oleh PKS, RUU ini mengusung nama baru (tanpa ditempeli ‘Pornoaksi’) serta mengeliminasi pasal-pasal tentang pornoaksi. Di lain sisi, RUU ini masih membatasi secara penuh peredaran media porno, termasuk untuk kesenian, tanpa usaha untuk memberi batasan spesifik mana yang porno dan mana yang tidak porno.

Ketidakpastian ini yang dikhawatirkan membuka masalah baru. Tarian tradisional kita misalnya, itu bisa porno dan bisa tidak porno. Sebuah foto di majalah busana bisa porno dan tidak porno. Tanpa batasan yang jelas, sebuah novel bisa porno hari ini, dan bisa tidak porno besoknya.

Saya yakin kalau kita sepakat tidak ingin ada orang menari telanjang di jalan. Kita juga sepakat kalau majalah porno tidak boleh dikonsumsi oleh mereka yang di bawah umur. Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.

Akan tetapi saya masih yakin kalau pemerintah kita bukan lembaga otoriter, melainkan lembaga penyelaras untuk memenuhi semua aspek kehidupan rakyatnya. Hal-hal seperti moral dan kepatutan harus dikembalikan pada kearifan tiap individu. Jika tidak, maka pemerintah telah merintis langkah menuju totalitarian.

Undang-Undang Anti Pornografi Lagi
Tagged on:     

183 thoughts on “Undang-Undang Anti Pornografi Lagi

  • September 24, 2008 at 8:30 am
    Permalink

    Ada yang besar, tapi minder
    Ada yang kenyang, tapi kemaruk
    Ada yang belepotan, tapi menuntut orang lain suci
    Ada yang nggak kredibel, tapi maksa
    Ada yang naif, tapi cari teman
    Ada yang penting, tapi sibuk cari perhatian
    Ada yang porno, ada yang tidak
    Ada rakyat yang tahu mana porno mana tidak
    Tapi, dianggap dungu
    Jadinya orang-orang negara merasa paling tahu
    ………
    Ada-ada aja!

    Reply
  • September 24, 2008 at 11:33 am
    Permalink

    Trims Tuhan, msh ada partai yg berani, setidaknya brani mengajukan usulan.
    Trims pemerintahku, stidaknya toex kepedulian masa depan generasi bangsa ini.
    Trims toex para pendukung UU ini, stidaknya menghentikan keterpurukan moral.
    Trims jg toex penentangnya, stidaknya dunia tlah mencatat tak ada jln “mulus” ke surga. . . Uhuyyy

    Segala sesuatu memang jadi repot kalau ada orang yang merasa juru kunci surga.

    Reply
  • September 24, 2008 at 1:04 pm
    Permalink

    Yah,melihat para penentang RUU Pornografi yang begitu ngotot menolak, mungkin pemerintah perlu berpikir ulang ttg RUU ini.. kita memang bukan negara islam, kita negara bhinneka tunggal ika, sehingga standar islam ttg pornografi cukup sulit diterapkan..
    Konsep memisahkan urusan agama dengan urusan negara membuat RUU ini akan selalu ditentang, bahkan oleh orang2 ngakunya islam..

    Reply
  • September 24, 2008 at 1:29 pm
    Permalink

    Apakah memang perlu kita punya UU AntiPornografi?

    Apa betul orang lain boleh mengatur saya boleh mengakses/melihat hal yang berbau porno? Apakah setiap aspek moral harus masuk ke jalur hukum?

    Apakah saya boleh hamil? (karena melihat perut saya itu mengingatkan orang pada kegiatan porno antara saya dan suami saya?)

    Apakah gambar pisangnya momon masih boleh dipajang? Karena bermakna ambigu, ada yang berfikir itu makanan, ada juga yg berfikir itu simbol kemaluan pria.

    Apakah ada UU anti** yang mengcover ambiguitas yang akan terjadi dalam penafsiran “pornografi”?

    Reply
  • September 24, 2008 at 11:36 pm
    Permalink

    Kalo UU ini sampe lolos Indonesia bakal jadi Afganistan kedua dan Saudi kedua…
    UU itu kan untuk meng-ARAB-isasi Indonesia. Indonesia udah punya budaya yang jauh lebih tinggi dari budaya barbar bangsa Arab. Jadi kita gak perlu peraturan berbau Arab.
    Udah ada KUHP…

    Reply
  • September 25, 2008 at 6:22 am
    Permalink

    janganlah mencari kambing hitam dalam masalah ini. undang-undang ini kan bertujuan baik(liat aja isinya, baca dan pikirkan) apakah ada yang memberatkanmu?(kalo jawabnya ya, berarti kamu harus cari psikiater. mungkin kamu ada kelainan seks).

    Dari komentar di atas, terlihat pemahaman Anda tentang hukum dan bernegara nol besar.

    Reply
  • September 25, 2008 at 9:30 am
    Permalink

    Kenapa sih harus ikut-ikutan aturan Saudi? Suami saya yang orang Saudi aja ngetawain pemerintah kebijakan kita. Udah gak punya kebanggaan pada identitas diri.

    Reply
  • September 25, 2008 at 10:13 am
    Permalink

    Ini bukti kebodohan bangsa ini! hal yang tidak perlu/urgent diprioritaskan, tapi hal prioritas malah disingkirkan! Inikah bukti kegagalan para kyai/ulama kita sehingga harus dibuatkan UU dengan definisi yang sangat ngaco?
    kalau jadi disahkan, kasus pemerkosaan itu yang salah adalah KORBAN PEMERKOSAAN, karena “menimbulkan hasrat seksual” pada si pemerkosa!
    ngomong-ngomong, itu gambar pisang di atas termasuk pornografi atau bukan? kalau yang pikirannya ngeres ya “timbul hasrat seksual”nya, tapi kan tidak bisa dikatakan itu adalah pikiran semua orang, betul nggak? nah, itulah buktinya bahwa PERSEPSI KITA TERHADAP SUATU MATERI ITU TIDAK SERTA MERTA BERARTI SEMUA ORANG BERPIKIR SEPERTI SAYA JUGA! tapi itulah yang terjadi pada perumusan RUU Pornografi!

    Reply
  • September 25, 2008 at 11:37 am
    Permalink

    kok maksa banget sii, indonesia kan tak hanya islam to?

    Reply
  • September 25, 2008 at 1:59 pm
    Permalink

    Kenapa sih belum pada ngerti pokok masalahnya. Para ‘penentang’ UU pornografi bukan orang2 maksiat dan cabul yg senang hal2 porno. Kekhawatiran nya adalah definisi porno yg absurd dan ngambang yg dapat digunakan oleh pihak2 tertentu untuk melakukan agenda yg diinginkan. Kasus jelas adalah goyang ngebor Inul, yg walaupun tetap berpakaian lengkap, tetapi dianggap telah merangsang syahwat. Sebagian orang justru bingung dimana letak pornonya, termasuk saya. Lain kali mungkin istri kita yang sedang berenang di kolam renang umum dengan baju renang tiba2 ditangkap polisi karena dapat laporan ada yang terangsang. Aplikasi ketidakjelasan definisi bisa jauh lebih luas lagi, kalau kita mau berdebat panjang. Pasal2 pejelasan dan pengecualian yang didengungkan Pansus DPR, tidak menolong sama sekali.

    Reply
  • September 25, 2008 at 2:21 pm
    Permalink

    Whew, boleh koq ga ngurusin Pornografi dulu, msi bayak koq hal2 yg lebih urgent, liat aja, Korupsi, kenaikan harga, bla3, itu jauh lebih urgent dri pada pornografi yg ga jelas ini.
    Kalo menurut saya ya, menurut saya lho, klo uu ni ada so :

    Pornografi dilarang >> Ga ada bokep >> yg uda biasa onani ampe 5xsehari bkal BeTe >> Nongkrong deh mreka sore2 ma konco2na biar ga BeTe >> Lewat cewek cantik lewat >> ATTACK!!! >> Pemerkosaan >> Gangbang >> Group Rape >> Yg merkosa msuk penjara, yg diperkosa hilang kehormatannya, dan itulah korbannya, padalah si pemerkosa berbuat bgitu karena hasratnya terpaksa hrus tertahan,,

    Reply
  • September 26, 2008 at 8:43 am
    Permalink

    dan lebih parahnya lagi, Baby, nanti yang diperkosa bisa kena pasal UU Anti Pornografi, Karena yang merkosa berdalih si korban lewat dengan wajah cantik dan membuat hasrat seksualnya naik.

    Reply
  • September 26, 2008 at 10:31 am
    Permalink

    Wew… pisangnya tinggal nyaplok!
    *Jadi pengen makan buah pisang* Duh!! Laper!! :-D

    Masih RUU, kan?
    Wahai, pelaku-pelaku, tenanglah kalian…
    Masih RUU kog.. Belom sah..
    ;-)

    Peace… :-)

    Reply
  • September 26, 2008 at 1:59 pm
    Permalink

    UU Pornografi, yes !!!!!!!!!!!!!!!!!

    Reply
  • September 27, 2008 at 7:03 pm
    Permalink

    Saya yakin RUU Pornografi ini digagas oleh orang-orang komunis yang berbalut/berbaju agama!
    Buktinya?
    (1) RUU ini sangat memungkinkan negara melakukan intervensi JAUH ke dalam ruang-ruang privat, dan INI ADALAH CIRI UTAMA DAN KHAS PEMERINTAHAN KOMUNIS!
    (2) Dari awal telah disosialisasikan bahwa penentang RUU ini adalah PARA PEMBELA DAN PENGGIAT PORNOGRAFI, dan sekali lagi MAIN CAP, MAIN TUDING DAN MAIN TUDUH begini ini adalah KHAS UNTUK KOMUNIS!
    (3) Dari awal sudah dikumandangkan untuk VOTING bila tidak ada kata sepakat, walaupun materi ini SANGAT IDIOT DAN DUNGU jika ditetapkan sebagai UU! Baca baik-baik bagaimana rancu dan kacaunya definisi-definisi yang ada dalam UU tsb, mungkin hanya bisa dipahami oleh orang-orang idiot, dungu dan ……. KOMUNIS! Salah satu ciri utama Komunis adalah: MEGINJAK-INJAK DAN MENGELIMINASI MINORITAS!
    RUU ini jika disahkan sama saja dengan BOM BALI III buat Provinsi Bali (dan mungkin juga Papua, Sulawesi Utara, Jawa dsb)! WASPADALAH BAHAYA LATENT KOMUNIS! KOMUNIS BELUM MATI!

    Reply
  • September 27, 2008 at 7:49 pm
    Permalink

    UU ini kn di motori PKS, insya Allah Istiqamah kok n bermanfaat untuk rakyat…

    Jika ia mempercayai bahwa hukum-hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak sesuai lagi, atau dia membolehkan diberlakukannya hukum yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS: Al-Maa’idah: 44)

    Ini adalah pernyataan jebakan, karena anda dengan naif mencuplik sepotong ayat untuk mengkafirkan lawan anda. UU ini tidak akan pernah ke mana-mana kalau pihak anda sangat kaku menyikapi masalah ini.

    Reply
  • September 28, 2008 at 12:07 pm
    Permalink

    Jadi, UU idiot ini identik dengan hukum Allah ya? Ha ha ha
    no comment ah, kasian deh lo!

    Reply
  • October 2, 2008 at 11:08 am
    Permalink

    Ehem…jadi RUU yang dodol ini bakal membawa kedamaian
    MIMPI AJA DEH…
    Udah jelas2 banyak konten yang ngga penting buat dibahas
    Mikir dunx sebelum ngajuin RUU
    Daripada ngurusin moral orang,mendingan ngurusin moral sendiri dulu
    Jangan egois netapin peraturan negara orang kalo emang negaranya beda banget sama kita.
    Masih ada agama sama kebudayaan yang hidup di Indonesia
    Kalo ngga mandang agama yang minoritas, pandang kebudayaan yang masi hidup dunx…
    Setau gw…Indonesia msi Bhineka Tunggal Ika dan negara hukum kan?
    Bukan negara Islam?
    Plisss banget…jangan buat bangsa ini tambah ancur

    Reply
  • October 2, 2008 at 11:15 am
    Permalink

    sorry…tolong diperjelas arti kafir…???
    Tidak mengerti saya…
    Jangan mengkafirkan orang lain deh jgn2 anda sendiri dikafirkan Allah lho!
    Ngga mau kan?
    Manusia jangan mengkafirkan sesama
    Belum tentu yang tidak sependapat itu kafir
    Belum tentu yang dituliskan di Al-Quran letterlijk harus diartiin begitu.
    Manusia yang punya penafsiran sendiri atas sesuatu.
    Ngga banget bawa2 kitab suci buat dijadiin dasar perdebatan.
    Tetep aja RUU ini tu out of my mind..kenapa?
    Liat dalemnya..liat seberapa RUU ini mengatur kepentingan bangsa yang paling urgent
    Coba diliat deh…direnungin dulu
    Jgn2 malah tar kalo jadi UU lbh banyak mudarat daripada manfaat.
    Tar orang yg ngerasa ‘dianiaya’ teriak2 sama Allah dan Tuhannya tar kita yang diadilin di akhirat yang susah.Hayoooooo….Ngga mau kan?
    Manusia kdg selalu merasa diri nya benar.
    padahal…banyak salah banyak dosa juga.Ngga berhak ngukur moral sesamanya.Yang berhak cuma Allah sama Tuhan masing2 aja.
    Jangan sok suci aja deh…Insyaf euy…

    Reply
  • October 3, 2008 at 10:57 pm
    Permalink

    orang bikin sesuatu itu tidak langsung baik. mungkin hasilnya pertamanya kurang pas, tapi pada akhirnya akan menjadi lebih baik kalau terus dibenahi.
    aku kurg setuju kalo UU APP lagsung ditolak, aku malah lebih suka membenahinya biar subtansinya lebih jelas.
    tapi aku tetap dukung siapapun yang melakukan aksi demi terkikisnya pornografi dan pornoaksi karena itu semua demi kabaikan bersama (pada akhirnya).
    emang sich….penentangnya juga pasti banyak.
    pro-kontra pasti ada. jangan mundur. mending dimusuhin semua setan daripada dimusuhi 1 tuhan.
    prinsipku: yang paling benci sama sebuah produk hukum ya pasti orang-orang yang sangat berpotensi melawan hukum

    Reply
  • October 3, 2008 at 11:13 pm
    Permalink

    I saw your eyes in the morning sun
    *Loh kok eyes dowang* (ya soalnya pake cadar item-item). Man, sekali gue pernah kaget banget mo pulang pake angkot, pingin duduk samping pak supir, eh pas buka pintu kirain jok item-item taunya ada matanya – dan gue lihat tampang pak kusir ketakutan HA HA HA.

    Sumpah RUU Anti Pornografi lebih menakutkan dari pornografinya sendiri, potensi kekerasan yang menyertainya (terlebih lagi kalau ditegakkan oleh FPI) batasnya bukan surga dan neraka lagi, tapi hidup manusia.

    Semoga n RUU gagal lagi, KUHPnya aja dulu yang ditegakkan, yang satu belum benar-benar ditegakkan kok udah ada tambahan pisang lainnya.

    Semoga gagal. Bersama! UUUUUUAAAAMMIIIIN

    Reply
  • October 4, 2008 at 7:19 pm
    Permalink

    Setuju Serenity! RUU yang ini memang hanya bisa dipahami dan dimengerti oleh orang-orang IDIOT!
    jadi, TOLAK saja RUU ini sambil merumuskan RUU yang lebih CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK atas Pornografi, jangan NGACO dan NGELANTUR seperti RUU IDIOT ini!
    Mungkin definisi di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) jauh LEBIH CERDAS dibanding RUU yang dibuat oleh IDIOT-IDIOT untuk ORANG-ORANG IDIOT!
    Satu prinsip gue: MENENTANG RUU IDIOT TIDAK BERARTI GUE PRO IDIOT, DEMIKIAN JUGA DENGAN PORNOGRAFI! Kalau RUU-nya seperti yang sekarang ini ya harus DITOLAK, tapi kalau materinya cerdas dan spesifik pasti gue dukung!
    apakah KETELANJANGAN SAMA DENGAN PORNOGRAFI? Telanjang kaki atau telanjang dada bagaimana? anak-anak atau nenek-nenek bagaimana? RUU Idiot ini selalu menyebitkan “Setiap orang dilarang …..” tidak ada kecualinya lho! katanya ada di Penjelasan, tapi setelah dilihat di Penjalasan cuma ada 2 kata “SUDAH JELAS”! ini bagaimana ? Idiot banget kan?

    Reply
  • October 6, 2008 at 9:51 am
    Permalink

    kalo kita SUKA yg porno sih, ga setuju dengan UU ini, tp kalo GA SUKA, setuju2 aja.. (apa sih..!!)

    Reply
  • October 6, 2008 at 12:41 pm
    Permalink

    Mmmm,buat saya,segala sesuatu kan dimulai dari diri sendiri ya…
    Mau dibikin undang2 sebanyak apapun,kan pd akhirnya kembali sama pribadi masing2..
    Tanpa undang2,kalo sudah pada sadar diri,ya..bakalan damai2 dan tentram2 aja…
    Sebanyak apapun undang2 dibuat,kalo jiwanya udah jiwa2 rebel…ya susah.
    Bener ga sih????

    Reply
  • October 9, 2008 at 2:55 pm
    Permalink

    REPUBLIK TALIBAN ARAB INDONESIA SUDAH DI DEPAN MATA!! (Perhatikan ….Republik TAI lho!)

    Reply
  • October 9, 2008 at 8:19 pm
    Permalink

    Setelah baca RUU pornografi kok saya setuju bila RUU itu disahkan.
    Beberapa kawan saya yang tadinya tidak setuju, eh berubah jadi setuju setelah membaca RUU tersebut.
    Mari baca RUU tersebut, sebelum menentukan posisi pro-dan kontra.
    :D piss V

    Mungkin Anda sudah membaca RUU tersebut, tapi sudahkah anda membaca isi postingan saya? :D

    Mohon disempatkan sekali saja untuk membaca RUU itu, serta cermati pasal2 yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum. :)

    Reply
  • October 10, 2008 at 7:39 pm
    Permalink

    Wah, kalau setelah menyimak RUU ini lalu setuju, itu membuktikan bahwa RUU yang disusun oleh orang-orang IDIOT dan DUNGU ini memang “mengena dan spesifik” untuk kalangan IDIOT dan DUNGU!
    Judulnya RUU Pornografi sih, tapi ISINYA adalah KONTROL NEGARA TERHADAP HAL-HAL YANG SIFATNYA AMAT SANGAT PRIVAT, BAHKAN SAMPAI PIKIRAN DAN NIATPUN DIINTERVENSI OLEH NEGARA MELALUI UU (baca pasal 14 misalnya)!
    Seharusnya yang diatur itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI dan definisi yang CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK itu ada di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)! Mau kenapa kata PORNOAKSI dihilangkan dari RUU APP? itu karena KOSAKATA PORNOAKSI TIDAK ADA DALAM KAMUS BAHASA INDONESIA YANG MANAPUN!!
    Nah, setelah kosa kata “dieliminasi” dari draft RUU APP (yang dulu ditolak ramai-ramai oleh masyarakat!), lalu penggagas RUU Pornografi (yang IDIOT dan DUNGU itu!) di DPR menempuh “strategi” baru! Draft RUU Pornografi dibahas diam-diam, tidak melalui kajian akademik bahkan seringkali rapatnya tidak kuorum! eh, tau-tau katanya sudah final dan akan segera diketok palu, konon sudah “diuji publik” jua (cuma ujinya di ACEH, SULSEL dll!) yang sudah menerapkan perda-perda syariah (walaupun illegal!)!
    begitulah……RUU IDIOT digagas orang-orang IDIOT/DUNGU, untuk orang-orang IDIOT/DUNGU dan HANYA dapat dipahami/dimengerti oleh orang-orang IDIOT/DUNGU! Howghhh …. kata Winnetou (orang ini kalau RUU pornografi disahkan, langsung masuk bui!)! Howgh…….

    Reply
  • October 12, 2008 at 12:53 am
    Permalink

    Dalam RUU ini ..terlalu banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Itu saja.
    Menolak, bukan berarti mengatakan mendukung pornografi. Cuma konsep UU-nya kurang matang, kurang spesifik dan menimbulkan ambiguitas.
    Untuk para perancang UU, mohon lebih SERIUS, lebih SMART dan Lebih banyak lagi menggali Ilmu sebelum bertindak.
    Insya Allah akan lebih baik.. Amin.

    Reply
  • October 12, 2008 at 10:08 am
    Permalink

    @Zuleykha – Untuk para perancang UU, mohon lebih SERIUS, lebih SMART dan Lebih banyak lagi menggali Ilmu sebelum bertindak.
    .
    Ada yang pernah memeriksa / membandingkan antara RUU-APP (dulu) dengan RUU-P (sekarang) ?
    .
    Yang terbaru ini justru ada pasal “karet”-nya lho.
    .
    Justru yang sebelumnya (RUU-APP) yang lumayan jelas dalam berbagai definisinya.
    .
    Nah lucunya, setelah ada pasal karet ini, justru PDIP dan PDS kembali masuk ke Pansus RUU ini. Dimana RUU-APP sebelumnya mereka tolak.
    .
    Ada yang bisa menjelaskan lebih lanjut mungkin?

    Reply
  • October 12, 2008 at 10:16 am
    Permalink

    Jadi kita gak perlu peraturan berbau Arab.
    .
    Menurut Anda, ini adalah peraturan berbau Arab.
    .
    Menurut saya, ini adalah peraturan yang pro kepada anak-anak saya.
    .
    Ketika masih tinggal di Inggris, saya justru bisa lebih tenang mendidik anak-anak saya.
    Tidak ada yang menjual majalah Playboy / majalah vulgar lainnya di jalanan. Acara dewasa hanya boleh muncul di TV (swasta sekali pun) setelah pukul 22:00. Semua film jelas ratingnya. Dst.
    .
    Di Indonesia ini saya pusing. Sh*tnetron yang mengekploitasi wanita marak pula. Sampah dimana-mana.
    Akhirnya, TV saya buang dari rumah saya. Baru jadi agak lumayan situasinya.
    .
    Keteraturan itu bisa ada tanpa perlu terjerumus kepada totalitarianisme. Dan, menilik banyaknya korban pornografi dimana-mana, ini perlu ada.

    Reply
  • October 12, 2008 at 10:36 am
    Permalink

    Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.
    .
    Pornografi bukan cuma soal pilihan/keterbatasan dalam apa yang bisa dilihat.
    .
    Tapi dia adalah rantai yang panjang dengan banyak cabang – beberapa cabangnya adalah eksploitasi wanita, human trafficking, terbuangnya masa muda para wanita pelakunya, terbuangnya masa muda para pria penikmatnya, dst.
    .
    Mengenai totalitarianisme; semua hukum bisa di abuse. Semua sistem bisa ditemukan celah-celahnya. Tidak ada hukum pun bisa menjadi chaos – seperti misalnya kita lihat saat ini Playboy / majalah2 vulgar lainnya bisa bebas dijual di jalanan; dimana di negara “bebas” lainnya ini tidak ada sama sekali.
    .
    Solusinya saya kira adalah masyarakat aktif. Jangan cuma mau menjadi kambing congek.
    Maka kemudian kita bisa menyetir pemerintah ini agar pro rakyat – dan tidak pro elit.
    .
    Sialnya; media massa yang negatif bisa mementahkan ini semua :(
    .
    Contoh kasus di Amerika – walaupun banyak masyarakatnya yang aktif & positif, namun manipulasi media massa membuat mereka menjadi tidak begitu efektif.
    It’s a much harder problem – in which I believe blog (citizen journalism) is among its solution.

    Reply
  • October 13, 2008 at 2:47 pm
    Permalink

    Saya kira Era Komunis akan bangkit lagi dengan memakai kekuatan agama dan symbol symbol agama.
    Waspadalah Rakyat indonesia.

    Reply
  • October 15, 2008 at 1:37 am
    Permalink

    Yang makan Pornografi dan pornoaksi juga para koruptor,

    Undang Undang ini akan bisa membawa masalah baru yang banyak, mulai dari pungli yang ga jelas sampe masalah kesengajaan pihak tertentu untuk mendapatkan uang. Dari pada di denda kan :D

    Jadi lebih baik urus moral bangsa kita terutama pemerintahan yang masih bobrok.

    Kalo itu dah beres, segala sesuatu bisa lebih baik.

    Disiplin bisa diterapkan, dan kesadaran masyarakat akan tercipta dengan sendirinya.
    Jika kesadaran masyarakat sudah ada, masalah pornografi dan porno aksi bisa berkurang dengan sendirinya.

    Sifat dasar manusia adalah, semakin dilarang atau disembunyikan, maka akan semakin dilanggar dan dicari

    Reply
  • October 16, 2008 at 9:09 am
    Permalink

    Dari komentar yang ada di postingan ini…. saya sepakat dengan pendapat pak sufehmi.
    Saya melihat beliau faham permasalahan, pengalaman kehidupan dan santun dalam penyajian.
    sepakat pak…. !!!!

    Reply
  • October 17, 2008 at 2:32 pm
    Permalink

    Apapun Kata orang, UU Pornografi jalan terus.
    Emangnya mereka itu siapa koman-komen sak enake dewe, tapi gak tau apa yang di komentari.
    Sampen urip neng donyane sopo kang?!!
    Becik Ketitik olo ketoro. Sing positif thinking semoga matinya khusnul khatimah. amin

    Reply
  • October 17, 2008 at 2:38 pm
    Permalink

    Sepakat yang komentar positif, Dunia Barat sudah mengedepankan berlaku sopan dan santun dalam budaya & perilaku, kok kita meniru jaman jahiliyah mereka. modernisasi budaya ato kuno isme budaya sih ?

    Reply
    • January 17, 2015 at 12:47 pm
      Permalink

      Such an imssrepive answer! You’ve beaten us all with that!

      Reply
  • October 17, 2008 at 2:49 pm
    Permalink

    Kalau mau bikin kesan RUU Pornografi banyak pendukungnya, mbok ya jangan komen dari komputer dan IP yang sama. Kan ketahuan banget kalau tipu-tipu.

    Reply
  • October 17, 2008 at 7:54 pm
    Permalink

    Tidak jelas siapa yang sudah baca dan siapa yang tidak baca definisi-definisi di RUU Pornografi. Tapi coba kita simak berikut ini:
    1). “Pornografi ialah MATERI SEKSUALITAS YANG DIBUAT OLEH MANUSIA dalam bentuk …dsb…dsb (banyak sekali!)… YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL DAN MELANGGAR KESUSILAAN …”.
    Nah, definisi seperti ini mau diapain? Batasnya sampai dimana? Hasrat seksualnya siapa yang “bangkit”? Sangat kabur dan longgar!
    2). Dalam banyak pasalnya, RUU ini selalu menyebutkan “Setiap orang dilarang ….dst”! TIDAK ADA KECUALINYA! JADI, MAU LAKI-LAKI KEK, PEREMPUAN KEK, NENEK-NENEK KEK, JABANG BAYI KEK ATAU BOCAH-BOCAH KEK ATAU IBU MENYUSUI KEK, semuanya “…DILARANG MEMPERTONTONKAN KETELANJANGAN ATAU YANG MENGESANKAN KETELANJANGAN…”!
    Ada yang bilang bilang coba lihat di Penjelasannya, ternyata yang ada cuma CUKUP JELAS! Lalu bagaimana misalnya dengan LAKI-LAKI yang telanjang dada (contohnya kuli pelabuhan!)? Ibu-ibu yang menyusui anaknya? Nenek-nenek (di desa!) mau mandi ke sungai?
    3). Pasal 21 “Masyarakat dapat berperan serta dalam ……”! Apa maksudnya ini? Kalau sekelompok orang menganggap ada pornografi (menurut persepsi kelompok ini lho!), apakah boleh bertindak?

    Jadi ada 2 hal utama yang menjadi keberatan:
    1). Definisi-definisi yang kabur, luas, longgar dan ngawur serta MULTITAFSIR.
    2). Memberi “kesempatan” kepada masyarakat (baca; kelompok-kelompok tertentu!) untuk main hakim sendiri dengan cantolan UU! INI SANGAT BERBAHAYA DAN POTENSIAL MENGUNDANG KONFLIK HORIZONTAL.

    Sebenarnya yang sangat berbahaya itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, tapi dalam RUU Pornografi justru industri pornografi “lolos” dan yang disasar adalah RUANG-RUANG ATAU RANAH YANG SANGAT PRIVAT/PRIBADI!

    Solusinya adalah sebagai berikut:
    1). RUU ini diDROP saja dulu sampai selesai Pemilu nanti, sambil menyusun RUU baru yang definisinya itu CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK, jangan ngelantur seperti RUU yang sekarang. Perbanyak konsultasi dengan para pihak, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dapat dijadikan acuan untuk definisinya karena JAUH LEBIH CERDAS, TEGAS, SPESIFIK dan KOMPREHENSIF jika dibanding dengan RUU Pornografi yang sekarang!
    2). Fokuskan materi RUU pada INDUSTRI PORNOGRAFI (sekali lagi: INDUSTRI PORNOGRAFI!), bukan pada INTERVENSI TERHADAP RUANG-RUANG PRIVAT!
    Ingat, NEGARA INI TIDAK AKAN RUNTUH HANYA KARENA KERAGAMAN BUDAYA DALAM BERPAKAIAN, TETAPI NEGARA INI AKAN BUBAR KARENA KORUPSI (DAN INDUSTRI PORNOGRAFI!)!.
    Kalau ada yang ciuman di muka umum tangkap aja, wong ada di KUHP kok! Kalau ada yang berhubungan intim atau onani di depan umum, itu PASTI SAKIT JIWA…..tangkep aja! Pokoknya jalankan aja UU yang ada, koran /majalah porno ya dibrangus, pertunjukan porno ya dibrangus, eksploitasi anak ya ditangkap, ….GITU AJA KOK REPOT!
    kalau sekarang aparat diam aja, ya diberdayakan dong supaya menangkap pelaku-pelaku INDUSTRI PORNOGRAFI, NDAK PERLU LAGI BIKIN UU BARU (APALAGI YANG NGAWUR DAN NGACO SEPERTI RUU PORNOGRAFI YANG SEKARANG INI!).

    PORNOGRAFI BERANTAS, TAPI TOLAK RUU PORNOGRAFI YANG INI!

    Reply
  • October 18, 2008 at 12:07 am
    Permalink

    Coba deh.
    Momon mendukung hubungan sesama jenis: gay/lesbi tidak? dengan menggunakan cara berpikir, free as free in freedom?

    Nah, yg menolak RUU pornografi, kupikir menggunakan landasan berpikir yg sama dengan yg mendukung gay/lesbi.

    Hm… No to Porn.

    Sedikit curhat: dunia ini akan hancur oleh Pemanasan global, Perang Dunia III atau Virus mematikan? Tidak.

    Dunia akan dihancurkan Allah, saat ada 2 kejadian :

    1. Manusia terakhir yg bs mengucapkan Allah..Allah sudah mengucapkan nama Allah u/ yg terakhir kalinya

    2. Seorang anak turun kejalan dan having sex (zina) dengan ibunya. Kemudian diikuti oleh banyak orang yg kemudian mereka semua turun ke jalan melakukan hal yang sama.

    So, … what’s next action mon?

    Reply
  • October 18, 2008 at 6:41 pm
    Permalink

    Kami para muslim yang berada di Denpasar akan berusaha keras mencari jalan keluar agar UU APP dapat membumi di negeri equator ini, lihat saja nanti Anda yang tidak setuju akan terperangah ketika Kami membuat opsi istimewa agar UU APP ini diberlakukan di Seluruh Indonesia. Salam dari para satria di Denpasar.

    Reply
  • October 18, 2008 at 7:06 pm
    Permalink

    Saya ingin tahu, pendukung RUU ini, apa sih kepuasan yang kalian dapat dari merampas urusan pribadi orang lain?

    Reply
  • October 19, 2008 at 8:36 pm
    Permalink

    Salah satu “penyesatan” dari RUU Pornografi ialah: YANG MENENTANG RUU INI ADALAH ANTI ISLAM DAN PRO PORNOGRAFI! Ini adalah PANDANGAN DAN TUDINGAN YANG SESAT!
    Yang ditentang adalah RUU Pornografi yang sekarang ini, yang materinya ternyata sangat jauh dari penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak! ISLAM JUSTRU SANGAT MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA, TIDAK PERNAH MENGANGGAP SEKSUALITAS SESEORANG ITU SEBAGAI HAL YANG MENJIJIKKAN (SEPERTI YANG MENJADI “ISI” RUU PORNOGRAFI!).

    Jadi, JANGAN MENGATASNAMAKAN ISLAM ATAU MUSLIM! RUU PORNOGRAFI SANGAT BERTENTANGAN DENGAN NILAI-NILAI YANG DIANUT ISLAM, SEKALI LAGI, YANG SANGAT MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA CIPTAAN ALLH SWT!

    Ingat ya, AMROZI, IMAM SAMUDRA DAN TERORIS-TERORIS LAIN YANG MEMBOM BALI ITU SEMUANYA MENGATASNAMAKAN ISLAM LHO! JIHAD KATANYA! PADAHAL KORBAN-KORBAN TERORISME DI INDONESIA ITU KEBANYAKAN JUGA KAUM MUSLIMIN JUGA, ANTARA LAIN PEGAWAI-PEGAWAI KECIL, SUPIR TAKSI, SATPAM DLL!

    Mas Edwin, JANGAN MENYESATKAN UMAT DENGAN MENYAMAKAN PENDUKUNG RUU PORNOGRAFI SEBAGAI ISLAM DAN PARA PENENTANGNYA ADALAH ANTI ISLAM! ITU TIDAK CERDAS SAMASEKALI! BACA AJA DAN RENUNGKAN PASAL-PASAL RUU TERSEBUT (TERMASUK PENJELASANNYA!), NANTI ANDA BISA MENGERTI KENAPA KOK RUU INI DITOLAK OLEH ORANG YANG WARAS DAN CERDAS!

    Reply
  • October 20, 2008 at 2:40 pm
    Permalink

    Bagi yang menolak pornografi, yg penting UU Pornografi gol dulu aja, mengenai pasal2 yg blm d spakati di selesaikan sambil jalan.

    kebanyakan debat keburu pornografi makin parah…………..

    orang yg pro pornografi makin senang aja liat kita debat ndak karuan…

    Undang-Undang itu bukan Tata Tertib seperti di SD. Harus dipikir masak2 karena merevisinya bukan hal yang gampang, dan jika sembarangan efeknya tidak cuma satu dua orang, tapi banyak orang.

    Reply
  • October 20, 2008 at 4:39 pm
    Permalink

    UU Bodoh itu bukan cuma ‘monopoli’ negara berkembang seperti kita kok :) Negara maju juga ada…

    Sebagai contoh, di Amerika (setahu saya) ada negara bagian yang begitu ‘homophobia’ sampai-sampai ada ketentuan bahwa aparat hukum bisa menangkap orang yang sedang melakukan *maaf* so**mi, meskipun mereka melakukannya di dalam rumah sendiri…..

    Saya tahu soal ini karena waktu itu baca ada gay couple yg diciduk, padahal mereka melakukannya (atas dasar suka sama suka) dan melakukannya pun di rumah mereka sendiri

    Reply
  • October 20, 2008 at 4:43 pm
    Permalink

    lol, kok saya jadi parno bahwa komen saya bisa menimbulkan kesan yg salah bahwa saya ‘suka’ yg seperti ‘itu’ ya? hahaha

    anyway, contoh yg saya angkat itu cuma ilustrasi bahwa terkadang memang pemerintah (dan bukan cuma negara kita saja) terkadang terlalu jauh mencampuri urusan masyarakatnya hingga ke hal-hal yg terlalu personal….

    Reply
  • October 21, 2008 at 6:26 pm
    Permalink

    Kalau menggunakan cara berpikir yang picik, setiap ada hal negatif yang marak(misalnya pornografi!) lalu dibuat UU-nya, bagaimana dengan MUTILASI? Kok ndak ada yang usul UU MUTILASI ya? He he he!

    Yang harus diawasi, dikendalikan atau bahkan (mungkin!) diberantas adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, bukan menyasar pada seksualitas individu (YANG MERUPAKAN ANUGERAH ALLAH SWT LHO!). RUU Pornografi (yang dungu dan idiot!) ini menjadikan individu (khususnya perempuan dan anak-anak!) sebagai sasaran, tetapi INDUSTRI PORNOGRAFI JUSTRU “LOLOS”! Produsen/Pelaku industri pornografi aman-aman aja kok!

    Menurut saya, justru RUU ini HARUS DI-DROP, sambil menyusun RUU baru yang LEBIH CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK, jangan seperti RUU Pornografi yang sekarang ini! RUU ini dibuat oleh orang-orang dungu dan idiot, untuk orang-orang dungu dan idiot serta HANYA DAPAT DIPAHAMI OLEH ORANG-ORANG DUNGU DAN IDIOT JUGA!

    Reply
  • October 24, 2008 at 7:40 am
    Permalink

    “Undang-Undang itu bukan Tata Tertib seperti di SD. Harus dipikir masak2 karena merevisinya bukan hal yang gampang, dan jika sembarangan efeknya tidak cuma satu dua orang, tapi banyak orang.”

    UUD 45 aja bisa di amandemen, tentunya UU “lebih mudah di revisi”

    Sebagai pelajar saya merasa sangat senang dan bersyukur apabila UU ini sgera di sahkan.

    Coba Anda lihat dulu aja deh upaya amandemen UUD selama 4 tahun terakhir ini.

    Reply
  • October 24, 2008 at 8:17 am
    Permalink

    UUD 45 aja bisa di amandemen, tentunya UU “lebih mudah di revisi”

    memang tdk gampang tapi tentunya lebih gampang

    – yang nolak amandemen UUD 45 fraksi apa ya…
    – yang nolak UU Pornografi fraksi apa ya…

    wah maaf om kalo nglantur………

    Setahu jarang sekali UU yang sudah ketok palu direvisi, karena urusannya bisa sangat politis. Yang saya kuatirkan begini Mas Ardian, selama duduk manis menunggu DPR merevisi UU Pornografi, pelanggaran HAM oleh aparat dan masyarakat terus berlangsung, dengan memakai UU prematur sebagai pembenaran.

    Reply
  • October 24, 2008 at 11:15 am
    Permalink

    Bagi Provinsi Bali khususnya, RUU pornografi apabila disahkan SAMA SAJA AKIBATNYA DENGAN BOM BALI III! JADI, UNTUK pROVINSI bALI ADA 3 ALTERNATIF KALAU RUU SINTING INI DISAHKAN:
    (1) JUDICIAL REVIEW KE MK DENGAN TUNTUTAN UNTUK MEN-DROP SECARA KESELURUHAN UU PORNOGRAFI INI (Karena sejak dari Pertimbangan sampai akhir, SEMUANYA rancu!).
    (2) OTONOMI KHUSUS/OTSUS untuk TIDAK MEMBERLAKUKAN UU Pornografi ini!
    (3) Kalau kedua alternatif itu gagal, ya tidak ada jalan lain kecuali BALI MERDEKA, alias LEPAS DARI NKRI (yang sudah berubah menjadi Republik Taliban Arab Indonesia/ Republik TAI, jika RUU Pornografi yang ini disahkan menj UU!!).

    Kalau ada yang berpikir agar RUU ini “diketok dulu, urusan belakang”, itu adalah IDIOT!

    Ada indikasi saat ini sedang berkembang apa yang disebut sebagai DEMOKRASI INSTRUMENTAL ATAU DEMOKRASI PROSEDURAL, artinya suara mayoritas yang harus diikuti! INI ADALAH BENTUK DEMOKRASI YANG PALING PRIMITIF, yang mengabaikan NILAI-NILAI DEMOKRASI ESENSIAL! DEMOKRASI ADALAH DEMI KEBAIKAN BERSAMA, BUKAN KEPENTINGAN SEKELOMPOK ORANG, BAHKAN YANG MAYORITAS SEKALIPUN!
    RUU Pornografi ini menjadikan SEKSUALITAS INDIVIDU (khususnya kaum perempuan dan anak-anak!) sebagai sasaran utamanya, sedangkan PELAKU INDUSTRI PORNOGRAFI (yang seharusnya menjadi sasaran UU semacam ini!) JUSTRU LOLOS ATAU SEDIKIT SEKALI DISINGGUNG! RUU ini juga tidak bisa membedakan antara SEKSUALITAS dengan PORNOGRAFI!

    Jadi, yang perlu diawasi, diatur atau dikendalikan, BAHKAN KALAU PERLU DILARANG, itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI! Bukan kemudian mengawasi bahkan meng-kriminalisasi tubuh dan seksualitas warganegara! Kalau ada orang berciuman di muka umum, TANGKEP AJA! Kalau ada yang berhubungan intim atau onani di muka umum, TANGKEP AJA! Kalau ada majalah yang menyebarkan pornografi (misalnya Playboy), ya BERANGUS AJA! kALAU ADA FILM ATAU tv YANG MENAYANGKAN PRONOGRAFI, tangkep/berangus aja! semuanya sudah ada dalam khasanah hukum kita sekarang ini! Tapi jangan kemudian “SETIAP ORANG DILARANG MEMPERTONTONKAN KETELANJANGAN ATAU YANG MENGESANKAN SEBAGAI KETELANJANGAN” (Ini adalah salah satu pasal RUU Pornografi!), sangat tidak jelas!
    TELANJANG KAKI? TELANJANG DADA (LAKI-LAKI!)? ANAK-ANAK? NENEK-NENEK?

    Jadi, RUU ini harus di-drop, sambil menyusun RUU baru yang lebih CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK: dengan sasaran utama adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, BUKAN INDIVIDU! Saya pasti dukung!
    Oh ya, SEBAIKNYA PEMBAHASAN SETELAH PEMILU AJA, UNTUK MENGHINDARI POLITISASI MASALAH PORNOGRAFI TERSEBUT!

    Reply
  • October 24, 2008 at 11:17 am
    Permalink

    Setahu jarang sekali UU yang sudah ketok palu direvisi, karena urusannya bisa sangat politis.

    jarang=bisa

    politis.
    setuju, dan skarangpun kenapa sulit sekali di golkan menurut saya krn alasan tsb juga, para senator lebih berpatokan pd hal2 politis di banding kebaikan rakyat.

    selama duduk manis menunggu DPR merevisi UU Pornografi, pelanggaran HAM oleh aparat dan masyarakat terus berlangsung, dengan memakai UU prematur sebagai pembenaran.

    – marilah kita tidak mengembangkan perasaan saling curiga thd bangsa sendiri
    – kalo UU pornografi ini tdk sgera disahkan, energi yg terbuang semakin banyak, pornografi tetap marak, orang2 yg pro pornografi ketawa2 liat kita ribut sendiri

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.