Rabu sore kemarin, dalam rapat dengar pendapat soal RUU Anti-Pornografi di DPR, Rhoma Irama kembali memarah-marahi Inul sekaligus menolak gaya berpakaian yang ketat dan sleeveless. Akibatnya, Inul sang Ratu Ngebor tidak kuat manahan emosinya hingga menangis terisak-isak. Entah Rhoma Irama memang keterlaluan atau Inul pandai bersandiwara, yang jelas keduanya mulai ahli dalam bidang tersebut.

Tapi bukan ini yang pantas didiskusikan, karena mereka berdua sepertinya memang akan selalu begitu. Justru keberadan RUU Anti Pornografi ini yang menurut saya sebuah langkah mundur menjadi negara merdeka. Ada banyak hal menggelitik dalam RUU ini, diantaranya mengatur pakaian yang sebaiknya dikenakan dan larangan berciuman di tempat umum. Malah, bagi Rhoma Irama, goyang ngebor pun termasuk pelanggaran hukum.

Aneh. Sejak kapan negara ikut campur mengatur baju yang dikenakan warganya? Sejak kapan negara mengatur etika warganya? Bukannya itu adalah domain agama dan nilai masyarakat, bukan domain undang-undang dan hukum formal.

Negara kita, walaupun bukan negara agama, memang menomorsatukan agama termasuk memberi kesempatan dan perlidungan kepada warganya untuk beribadah dan menjalankan tuntunan agama yang dia anut. Dan ini dituangkan dalam Pancasila dan UUD ’45.

Tetapi, tentunya tidak berarti undang-undang dan hukum harus berdasar pada aturan spesifik agama, apalagi aliran tertentu kan? Teman saya misalnya, memiliki keyakinan kalau seorang pria tidak boleh mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra. Tapi ini tidak berarti semua orang laki-laki di Indonesia tidak boleh mengenakan pakaian dari sutra. Bagaimana orang yang menganut agama yang berbeda dengan teman saya? Apakah dia kehilangan hak-nya untuk mengenakan pakaian sutra karena dia minoritas? Kalau demikian, lalu dimana letak perlindungan terhadap hak asasi warga negara?

Tapi bukannya pornografi menyebabkan peningkatan kejahatan seksual?

Ini yang ingin saya amati lebih lanjut, karena sampai saat ini saya belum pernah melihat ada sebuah bukti empiris yang mendukung teori tersebut. Dan sampai hal tersebut dapat terbukti, saya rasa pandangan tersebut hanya spekulasi dan mitos belaka. Dan seperti posting saya sebelumnya, sangat tidak pantas jika negara ini diatur oleh spekulasi dan mitos yang kesahihannya masih dipertanyakan. Apalagi RUU ini mengatur sesuatu yang batasnya tidak jelas. Apa batasan ‘mempertontonkan pinggul secara sensual’? Bagi saya pinggul Sarah Azhari tidak sensual karena kurang ramping, tapi bagi orang di pedalaman, mungkin sudah sangat sensual karena disana jarang ada orang pamer pinggul.

Atau, jangan-jangan ini cuma RUU kejar setoran DPR seperti RUU Bahasa (yang melarang penggunaan bahasa asing di tempat umum) supaya DPR tidak dituduh tidak produktif selama masa kerjanya? Tapi ini cuma spekulasi lho.

Update 19 Januari 2005, 4.37 PM
Menurut detikcom, Komisi VIII DPR akan memanggil Redaksi Playboy dan akan meminta untuk membatalkan penerbitan Playboy Indonesia. Kenapa? Karena majalah tersebut tidak edukatif dan melanggar norma-norma yang ada di Indonesia, demikian ujar ketua komisi VIII DPR Hazrul Azwar.

Lho apa lagi ini? Anggota dewan kok berspekulasi dan memvonis sembarangan. Ketika pemerintah campur tangan mengatur ethical issues, kok rasanya tidak seperti tinggal di negara otoriter ya?

Menakutkan.

Tautan:

RUU Anti Pornografi
Tagged on:

81 thoughts on “RUU Anti Pornografi

  • January 19, 2006 at 11:17 am
    Permalink

    PERTAMA!!!! :P
    gw setuju banget ama loe mon..

    Reply
  • January 19, 2006 at 1:21 pm
    Permalink

    “Tapi bukannya pornografi menyebabkan peningkatan kejahatan seksual?”

    Saya sangat tidak setuju dengan statement ini. Bagi saya, inti dari semua permasalahan adalah hati & iman. Jika kedua “benda” ini bisa di manage dengan baik, maka kejadian buruk (baca: kejahatan) yang dimaksudkan tersebut akan sangat sulit terjadi.

    Yang skarang perlu dibenahi adalah pembenahan kembali iman & nurani tiap2 orang sesuai dgn kepercayaannya. Saya yakin di dalam nurani tiap orang pasti ada kebaikan.

    Reply
  • January 19, 2006 at 2:23 pm
    Permalink

    Pornografi diranjang sama istri sendiri sih Ok….
    Public Pornografi…NO WAY !!!
    Iya gak Mas Mon ???

    Reply
  • January 19, 2006 at 4:06 pm
    Permalink

    roma, bahh…tua-tua munafik. orang yang punya istri simpenan dimana-mana tereak-tereak soal anti pornografi.

    mungkin dia dulu pernah pedekate sama inul tapi ditolak kali.

    kayak yang udah bener aja wakil-wakil kita itu…

    Reply
  • January 20, 2006 at 3:09 am
    Permalink

    negara kita semakin menakutkan. melanggat HAB hak azazi berpakaian. gue malah gak horny ngeliat orang berpakaian terbuka, but malah penasaran ama siti nurhaliza. gimana bentuk lengannya ya….kakinya bagus gak ya?

    Reply
  • January 20, 2006 at 4:47 am
    Permalink

    Halah…..
    Dasar smuanya MUNAFIk..

    Bodoh…

    ($#(&*(_*_*)^&&*%#@#%

    gag tau mau ngmg apa…

    saya udah dr dulu bilang, bahwa ini bukan negara agama… tetep aja smuanya kayak gini… dasar org aneh2… *serasa org penting*

    eh, di blogku ada yg ngasih komen.. ampe bingung balesnya apa.. :p

    kalo emg pikiran ngeres dan hati berengsek, mau abis pulang dr masjid juga tetep ajaaaaaaa!!!!!!!

    huh..

    Reply
  • January 20, 2006 at 7:20 am
    Permalink

    Asfan:
    “Saya sangat tidak setuju dengan statement ini.”

    Saya tidak bilang: “Tapi bukannya pornografi menyebabkan peningkatan kejahatan seksual?” lho. Kalimat itu, ceritanya ada orang yang bertanya kepada saya, lalu saya jawab. Tapi Asfan kayaknya juga udah tahu :P

    Tapi, terlepas dari itu, saya sengat setuju bahwa kunci dari itu adalah hati dan iman. Penegakan hukum penting juga, tapi hati dan iman tetap paling penting. Nah sekarang bagaimana kita bisa mencapai itu?

    Apakah mungkin pendidikan agama perlu dikemas secara lebih modern? Saya amati, kok banyak da’i metode dakwahnya kurang cerdas dan malah cenderung menganggap bodoh audiennya. Itu gimana ya? Peran sepenting itu dipegang olah orang yang tidak kompeten, berbahaya juga lho :)

    Reply
  • January 20, 2006 at 7:26 am
    Permalink

    Hans:
    Public Pornografi…NO WAY !!!

    Saya setuju public pornografi harus dilarang. Pornografi ada tempatnya sendiri, yaitu di tempat yang private ;). Tapi saya masih bingung dengan definisi DPR untuk pornografi. Kuatirnya, kalau cuma pake pakaian renang dua potong atau baju backless sudah termasuk pornografi… Wah keterlalauan itu.

    Dian
    negara kita semakin menakutkan. melanggat HAB hak azazi berpakaian.

    HAB itu apa ya? Binun :)

    Ardho
    Sabarrr do ;)

    Reply
  • January 20, 2006 at 11:20 am
    Permalink

    post yang sangat bagus mon .. I ahve nothing more to say :).

    BTW, soal RUU Bhasa itu, sampai sekrang aku (lebih) percaya klo itu adalah HOAX. Klo ternyata itu nyata? Walah, turut berduka cita deh ..

    Mugnkin alsannya adalah nasionalisme. bagiku sih ada dua cara, mau bernasionalisme sekarang dengan memaksa unutk menggunakan hanya atribut nasional saja dan memaksa orang lain utk ngikut nasionalisme kita. Atau cara kedua, tunjukin apa yang kita bsia baru deh koar-kora soal nasionalisme dan nilai-nilai orisinal. Dua-duanya bsia dipakai namun aku lebih suka dengan cara kedua.

    Malah jauh dari RUU Pornografi ya :p? Soal RUU pornografi? Kalau tidak ada lagi yang munafik, baru dengan bikin RUU-nya bisa (aku anggap) bener.

    YMMV

    Reply
  • January 20, 2006 at 12:20 pm
    Permalink

    Kuatirnya, kalau cuma pake pakaian renang dua potong atau baju backless sudah termasuk pornografi… Wah keterlalauan itu.

    walah, jangan sampe! bahaya klo sampe kejadian!

    bisa tambah rusak ni republik. nanti klo orang-orang pada gila gara-gara ga ada yg bagus untuk diliat gimana?

    Reply
  • January 20, 2006 at 5:09 pm
    Permalink

    Salam kenalnya udah td *nunjuk comment soal Playboy* :D

    Tergantung orangnyaaaa..kalo udah bejat ya bejat. Kalo mau melenceng ya gak bisa di rem. Masa sih orang pake baju kok di atur2x..kampungan sekalii..Masih pada bikin dosa kaaan?? Jd tak usah komentar soal orang lain..ngaca..ngaca..

    Susyah mau ngatur pribadi dan karakter manusia. Dari taunnya Adam dan Eva ajah udah banyak dosa..apalagi sekarang.

    Prinsip gw mah..nanggung dosa sendiri-sendiri.

    Nice nih postingan elo Man..:D Maju terus pantang mundurrr.

    Reply
  • January 20, 2006 at 6:08 pm
    Permalink

    nice..
    eh, katanya MUI bahkan minta penerbit PI dijeblosin ke penjara ya?
    xexexexe…

    speechless dah!

    ::jenx::

    Reply
  • January 20, 2006 at 7:18 pm
    Permalink

    Sayangnya yang dibilang pornografi itu sendiri memang sulit untuk dimengerti batasan2annya sejauh mana. Jangankan rhoma irama dan inul atau apa kata seniman versus pemuka agama, saya dah momon aja bisa saja beda…

    “Bagi saya pinggul Sarah Azhari tidak sensual karena kurang ramping, tapi bagi orang di pedalaman, mungkin sudah sangat sensual karena disana jarang ada orang pamer pinggul.”

    Tergantung pedalamannya dulu :p saya pernah membuktikan sendiri.. bahwa di menado, ternyata semakin dipedalaman, semakin pamer pinggul.. heueheueeue

    Reply
  • January 21, 2006 at 2:04 am
    Permalink

    Porno lagi , porno lagi
    bokep lagi , bokep lagi
    aduh maa jadi pusing , sebenernya simple kita tinggal intropeksi diri sendiri dah kita buat tirai penghalang agar tidak MENJADI korban porngrafi
    wwwewewewewewewewewweeeweewewewewewee
    udah kaya orang suci gua ngomongnya
    tapi yang jadi masalah kalau yang namanya bokep di sebar luas kan terang-terangan , sampe-sampe nantinya anak kecil mungkin keponakan atau ade elu sampe ngomong iiiih ada cewek enggak pake baju , nah loh jelasinya gimana masa elu bilang itu mah orang enggak punya baju ,anak kecil juga bukan makhluk tak berotak kaya spoons bob, melainkan tape recorder, apa yang mereka lihat dan dengar langsung ditiru dan diingat. memamang definisi pornografi ini sulit soalnya cewek pake baju renag yang bahanya cuma 2 cm juga belum bisa di bilang bugil, nah dari sini kan kita dapat kelihataan konteks pornografi itu memperlihat kan aurat tubuh sepenuhnya elu bisa tanya sama model atau fotografer kalau cewek cuma pake baju yang sorry “pentil” ditutup daun sama anu nya itu telanjang apa ? tanya deh

    Reply
  • January 21, 2006 at 7:57 am
    Permalink

    tapi yang jadi masalah kalau yang namanya bokep di sebar luas kan terang-terangan , sampe-sampe nantinya anak kecil mungkin keponakan atau ade elu sampe ngomong iiiih ada cewek enggak pake baju

    Kalau yang ini sepertinya sama deh dengan pertanyaan: Ma, adek bayi itu datangnya dari mana? Pa, ini apa (sambil nunjuk male/female genital organ). Kenapa mama dan papa bobo bareng dan adek harus bobo sendiri di kamar adek?

    Bisa aja kan jawabnya:
    adek bayi itu di bawa sama burung bangau, terus dijatuhin lewat cerobng atas ke pangkuan mama dan papa.

    Itu (organ genital), organ yang diciptain Tuhan supaya adek bisa pipis. Tuh, Tuhan baek kan?

    Papa bobo sama mama soalnya papa takut gelap, beda ma adek yang udah pinter dan gk takut tidur sendirian ..

    Terserah, mau menjawab dengan jawaban yang pintar atau jawaban yang definitif.

    Bisa aja dijawab:
    Itu tantenya bugil soalnya ada om-om yang suka melihat tante bugil. Ini sudah sifat biologis manusia, bahwa in general manusia akan suka dengan lawan jenis dan pada usia tertentu kebutuhan biologis mereka mulai timbul dan akhirnya entah kenapa seneng banget liat orang bugil. Adek nantinya jg akan seperti itu (klo tidak mengalami disorientasi seksual loo). Nah sekarang adek baca Donal Bebek aja ya, di situ juga pada bugil semua kok .. Nah, gitu … pinterrr .. nih, kakak kasih permen :)

    Hehehehehe… (garing)

    Reply
  • January 21, 2006 at 1:44 pm
    Permalink

    hmm… gue berani taruhan.. 75% pria yg merancang RUU itu, ato membahasnya pernah ato suka menikmati pornografi.. ntah itu beli majalah porno, buka situs porno, ato mengkonsumsi seks komersial… halah, jelas2 menunjukkan betapa munafiknya para wakil rakyat kita..

    Reply
  • January 22, 2006 at 12:29 am
    Permalink

    Toni memang jago ngibulin anak kecil, biasa ngibulnya hehehheehh.

    Reply
  • January 22, 2006 at 6:09 pm
    Permalink

    psikopat tulen siapa sih?

    cupu..

    anonim…

    Reply
  • January 22, 2006 at 11:59 pm
    Permalink

    Ardho kayanya elu yang cupu deh, gua hadir sebagai pandangan lama yang akan mengekang kebebasan cara berpikir yang sudah jauh dari konteks logika yang luhur, walau aku hanya anomy dan ini adalah public aku bisa masuk sesuka hati jadi Ardho hadapilah aku

    Reply
  • January 23, 2006 at 10:23 pm
    Permalink

    Untuk secuil [gak sampe] tentang permasalahan pornoaksi, pada kasus inul dan rhoma irama. Hingga sa’at ini, kita masih berpaku dlm kebingungan ‘siapakah sebenarnya yang salah’? & itulah sebenarnya yang mnjd masalah, karena kita bukanlah Tuhan yang tak berhak menghakimi.

    Dari ini, pada saat kita memvonis -terang maupun rahasia- diantara
    keduanya salah, maka [mungkin] pada saat itu pula kita telah salah. Menghakimi, yang berarti kita sudah merasa benar.

    Sebuah perspektif, hanya sbg kilas balik dlm renungan: Rhoma mengutarakan haknya dalam batas Agama dan budaya. 1. Hak agama, ia sbg seorang muslim dan 2. Hak budaya, andilnya dlm sejarah perdangdhutan indonesia yang tak begitu saja dpt dilupakan -diakui maupun tidak- dan semua itu adalah kemerdekaan seorang warga.

    Dan inul, ia pun berdiri diatas singgasana hak. Namun, yang menjadi pertanyaan: apakah agama dan budaya turut menjelma diatas singgasana asasi manusia-nya…?!

    Kita adalah makhluk yang memang bernafsu, namun bukanlah hewan. Dan kita adalah mahluk yang membaca…

    Agama tak boleh lepas dari setiap jiwa. Dan budaya adalah kebanggaan kita sbg warga… menjaga adalah kewajiban. Indonesia tetap bersatu… [salam&ma’af]

    Reply
  • January 23, 2006 at 11:08 pm
    Permalink

    ehm Limas pandangan elu yang berupa regeresi ada benernya juga setidaknya bisa membuat orang introspeksi diri sendiri , tapi kalau dari kasus bang omairama, saya melihatnya dari sisi sang wanita , coba kamu rasakan perasaan kehancuran hatinya, merasa terbuang setelah di gerogoti (habis manis sepah di buang cuiii), belum lagi menghadapi pers yang lidah nya setajam pisau, walau awal dari segala kesalahaan memang dari wanita nya sendiri, tapi setidak nya bang omairama memperhitungkan perasaaan wanita tersebut. ( DEWI I LOVE YOU I MISS YOU KEEP POST GIRL)

    Reply
  • January 25, 2006 at 4:48 pm
    Permalink

    Ini yang ingin saya amati lebih lanjut, karena sampai saat ini saya belum pernah melihat ada sebuah bukti empiris yang mendukung teori tersebut. Dan sampai hal tersebut dapat terbukti, saya rasa pandangan tersebut hanya spekulasi dan mitos belaka.
    Tapi bukankah tidak ada bukti empiris juga kalau “pornografi tidak menyebabkan peningkatan kejahatan seksual”

    Atau, jangan-jangan ini cuma RUU kejar setoran DPR seperti RUU Bahasa (yang melarang penggunaan bahasa asing di tempat umum) supaya DPR tidak dituduh tidak produktif selama masa kerjanya? Tapi ini cuma spekulasi lho.

    Kalau ini saya setuju, dan bukankah memang dari dulu demikian? yang penting kan dapet uang…

    Reply
  • January 25, 2006 at 8:54 pm
    Permalink

    Mas/Mbak Anonimus:
    “Tapi bukankah tidak ada bukti empiris juga kalau “pornografi tidak menyebabkan peningkatan kejahatan seksual”

    Hehehe. Kok malah jadi diskusi logika begini ya? Gpp sih, jadi menarik ;)

    Poin saya adalah, sangat penting bagi pemerintah untuk memiliki landasan dan bukti empirikal dalam mengambil keputusan.

    Mas/mbak Anonimus bertutur kalau tidak bukti empiris kalau “pornografi tidak menyebabkan peningkatan kejahatan seksual”. Kalau saya tafsirkan berarti: dengan tidak adanya bukti untuk membuktikan sebaliknya, maka pemerintah sudah sah untuk menetapkan regulasi tersebut.

    Aneh ya? Karena dengan tidak adanya bukti yang membuktikan sebaliknya,
    pemerintah tetap belum memiliki bukti, sehingga regulasi tersebut tetap tidak pantas untuk disahkan.

    Saya coba umpamakan menjadi argumen dengan struktur yang serupa tapi lebih simpel:

    Struktur argumen dasar:
    Jika A terbukti membunuh maka dia dihukum.

    Struktur argumen saya:
    Jika A tidak terbukti membunuh maka dia tidak dihukum.

    Struktur argumen Anonimus:
    Jika tidak ada bukti kalau A tidak membunuh maka A dihukum.

    Reply
  • January 25, 2006 at 8:59 pm
    Permalink

    psikopat tulen:
    walau awal dari segala kesalahaan memang dari wanita nya sendiri

    Whehehe, tunggu aja sampai ada aktivis hak-hak perempuan membaca paragraf di atas ..

    Kesalahan tidak bisa ditimpakan begitu saja kepada sang wanita. Ada hubungannya dengan sejarah dll yang akhirnya menjebak perempuan dalam setting-setting yang memaksanya untuk melakukan hal-hal semacam aksi hot di atas panggung atapun ikut casting foto untuk majalah Playboy misalnya ..

    I have no competency on this .. anyway .. kembali ke subjek :). mari dilanjutkan diskusinya ..

    Reply
  • January 26, 2006 at 6:40 pm
    Permalink

    huiiiiikkkk , thaks Toni atas warningnya, serem amat tuh aktivis, pendapat kamu emang bener itu karena unsur terpaksa, tapi eh ya udah emang bener juga sih sudah lupakan kata-kata ku ooooooah ngawat belom waktu nya hibernasi udah ngantuk lagi.

    Reply
  • January 26, 2006 at 9:01 pm
    Permalink

    kenapa pornografi harus dilarang? orang-orang berhak atas pornografi, tergantung masing-masing aja. jangan batasi akses publik untuk majalah-majalah seperti playboy … itu kan seni. bahkan jika itu memang porno, so what? selama kita suka, gapapa toh …
    kalo gak suka, ya gak usah dilihat …
    gitu aja kok repot …

    Reply
  • January 26, 2006 at 11:49 pm
    Permalink

    Kesimpulan kita [dgn kegeniusan yang terbatas] atas komen sahabat, spoof: bahwa sahabat telah menyatakan bahwa pornografi itu adalah seni, itu banar. Dan bahkan pornoaksi pun adalah bagian dari seni. Sesuai dengan makna seni itu sendiri. [Smg kita sepakat]

    Tapi kita ada sebuah pertanyaan, apakah setiap seni itu tumbuh dan berkembang tanpa aturan?! Termasuk, dalam tahap mempublikasian atau memamerkannya???.

    [logika sempit: Alam semesta beserta isinya, adalah KESENIAN yang ter’dahsyat. Dan yang membuatnya adalah Ia, Sang Maha Pencipta. Dan atas semua ini, Dia telah memberikan aturan dan batasan. Lalu… satu tanya ada: “apakah kita yang hanya bagian dari kesenian yang ter’dahsyat’ itu, ketika ‘membuat secuil’ [gak sampe] -yang boleh dibilang- seni akan melanggar aturan dan melampaui batasan yang telah ditetapkan oleh Sang Maha Pencipta Seni…?!]

    Reply
  • January 27, 2006 at 3:50 pm
    Permalink

    wah memang heboh bgt mslh oma-ma inul.keduanya saling bersi kukuh untuk mempertahankan pendapatnya sendiri.menurutku goyangan yg seronok itu memang seharusnya bukanlah hal yang pantas di publikasikan.tanpa adanya goyangan seperti itu wanita sudah dieksploitasi dengan pandangan-pandangan lelaki jalang. apalagi dengan secara sengaja melakukannya. bagaimanapun jg mereka mengakui bahwa mereka public figure. seorang public figure bukanlah hanya seorang yang dikejar-kejar, dicari tahu di mata-matai. namun mereka mempunyai tanggung jawab moral tentunya terhadap yang melihatnya. apakah moral seperti itu yang ingin dberikan. moral seorang yang tidak memiliki kesopanan dan penghargaan terhadap diri sendiri????.
    tanpa adanya ruu seharusnya keadaan iman dan hati sudah menjadi benteng mereka untuk berpikir dua kali.what that true???
    memang negara kita bukan negara agama. tetapi sebagai seorang yang beragm, sudah mengerti bagaimana hukumnya pastinya malu donk terhadap diri sendiri, tuhan dan masyarakat. hal yang dilakukan inul menurutku salah besar. apalagi seolah dia merasa bahwa dia tidak bersalah. pada hal dia sendiri tau betul itu memang salah. pakah kau tidak takut. tuhan akan menutup hatimu????

    Reply
  • January 27, 2006 at 4:07 pm
    Permalink

    Buletin Limas
    Tapi kita ada sebuah pertanyaan, apakah setiap seni itu tumbuh dan berkembang tanpa aturan?! Termasuk, dalam tahap mempublikasian atau memamerkannya???.

    Sebagai orang yang berkecimpung dalam dalam dunia seni, berkarya memang seharusnya tanpa aturan dan batas. Kalau dengan aturan itu nggak jauh beda sama anak SD yang bisanya bikin gambar gunung dan menjiplak gambar bagus teman.

    Tapi sebenarnya masalahnya bukan seni atau lainnya. Pengekangan berekspresi adalah sebuah perampasan hak orang lain.

    [b]Anonymous:[/b]
    tanpa adanya goyangan seperti itu wanita sudah dieksploitasi dengan pandangan-pandangan lelaki jalang

    Kalau begitu laki-laki harus diatur jangan mengeksploitasi wanita dong. Memaksa wanita agar berpakaian yang tidak tertutup agar laki-laki tidak terangsang namanya adalah pelimpahan tanggung jawab. Pemikiran sebodoh ini tidak beda jika Jack the Ripper berkata:

    “Orang tidak boleh membawa pisau, karena melihat pisau membuat saya berhasrat membunuh”

    Reply
  • January 29, 2006 at 3:02 am
    Permalink

    “Orang tidak boleh membawa pisau, karena melihat pisau membuat saya berhasrat membunuh”

    momon kalau enggak salah kata-kata diatas Hanibbal Lecter deh yang ngomong bukan Jack the Ripper guru gua

    Reply
  • February 7, 2006 at 11:22 pm
    Permalink

    Herman Saksono said…
    Buletin Limas
    Tapi kita ada sebuah pertanyaan, apakah setiap seni itu tumbuh dan berkembang tanpa aturan?! Termasuk, dalam tahap mempublikasian atau memamerkannya???.

    Sebagai orang yang berkecimpung dalam dalam dunia seni, berkarya memang seharusnya tanpa aturan dan batas. Kalau dengan aturan itu nggak jauh beda sama anak SD yang bisanya bikin gambar gunung dan menjiplak gambar bagus teman.

    [Aturan & batasan, namun bukanlah pembasmian. Cermati logika sempit yang telah tertulis :)]

    Tapi sebenarnya masalahnya bukan seni atau lainnya. Pengekangan berekspresi adalah sebuah perampasan hak orang lain.

    [Apakah itu ekspresi? Ini bukanlah permasalahan anak SD, tapi maukah ada orang membuang hajat dimeja makan kita?]

    Reply
  • February 17, 2006 at 3:04 pm
    Permalink

    EROTIS APA ENGGAK TERGANTUNG DARIMANA KITA MEMANDANG…DAN JIKA ROMA IRAMA MEMANDANG INUL SBG OBYEK EROTIS ITU BERARTI HANYA ADA DI KEPALA DUA SENDIRI…ROMA..KELAUT AJA DEH…MUNAFIK ABIS…NGGAK PANTAS JADI WAKIL RAKYAT ..MALU2IN…GAK PROFESIONAL….

    Reply
  • February 21, 2006 at 8:47 am
    Permalink

    saya sangat setuju dengan di adakanya RRU pornografidan pornoaksi.selain dibuatkan RRU,acara-acara di tv-tv harus menayangkan acara yang tidak berbau pornografi.selai tv artis-artis perempuan juga harus tau cara berpakain yang baik tidak.selain itu imandan hati seseorag sagatlah dibutuhkan.

    Reply
  • February 28, 2006 at 12:06 am
    Permalink

    RUU anti pornografi itu isinya apa sih? kalau memang ciuman aja di larang dan di undang 2 kan banyak tuh bapak ibu ciuman di penjara ujung ujungnya aparat penegak hukum juga yang dapet nyiumin uang sogokan kita kan tahu budaya indonesia budaya sogokan kolusi gak henti2

    Reply
  • March 8, 2006 at 10:13 am
    Permalink

    kenapa para law makers di DPR semakin goblok? gw
    yakin efek dari disahkannya RUU itu akan berdampak
    semakin banyak kejahatan sexual (pemerkosaan,dll)
    dan akan semakin banyak para wanita yang menjadi
    korban.
    gw mendukung penolakan RUU ini. kalau berbicara
    soal moral dan etika itu memang tergantung dari
    tiap individu masing-masing dan peran agama yang
    dianutnya, yang memang mengajar nilai-nilai moral
    dan etika, bukan larangan dari negara.
    contoh: di Jepang saja yang memang negara terbuka
    dan sekuler memang peran agama sangat kurang. pornografi
    dan pornoaksi ada dimana-mana (majalah, koran,
    komik, internet, sex club, prostisusi) dan sex
    bukan masalah yang tabu, akan tetapi kasus
    kejahatan sexual dan pelecehan sexual malah
    sedikit sekali dan UU untuk melindungi para wanita
    memang ada dan jelas, bukan melarang pornografi
    dan pornoaksi akan tetapi melarang pelecehan sexual.
    secara kasar bisa dibilang, para kaum pria bisa
    menyalurkan “nafsunya” ke “channel” yang ada dari
    pada melakukan kejahatan dan pelecehan sexual ke
    para wanita.
    salam dari Tokyo.

    Reply
  • March 8, 2006 at 3:04 pm
    Permalink

    Ada yang punya file RUU APP itu? Ada yang pernah baca secara keseluruhan RUU APP itu? Saya sangat tertarik untuk membaca langsung secara keseluruhan. Coba ditinjau pasal demi pasal, saya tidak yakin kalau teman-teman kita di DPR sedemikian goblognya seperti yang digambarkan di komentar dokumen ini.

    Reply
  • March 10, 2006 at 10:41 pm
    Permalink

    Kalau misalkan apa yang disebut sebagai “hak azasi berpakaian” tersebut, membuat seorang bocah umur 8 tahun memperkosa tetangganya yang masih balita….. apa masih bisa disebut hak azasi????????? Mungkin mbak2 dan ibu2 yang udah cape2 senam BL merasa rugi sekali kalo hasil jerih payahnya kok nggak kelihatan…Tapi.. please..gimana perasaan seorang ibu anak perempuan balita di atas?? Bukan masalah laki2 lebih salah kok perempuan yang dikekang…. bukan… cuma alangkah mulianya kalau semua perempuan berbesar hati.. menjadi pahlawan.. dengan menutup peluang munculnya “dosa laki2” tersebut…Bukankah para wanita tidak less beautiful dengan pakaian yang seperti siti nurhaliza?

    Reply
  • March 13, 2006 at 8:17 am
    Permalink

    Ah,makin kacau aja dech negara Republik Indonesia…. Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian yang setuju RUU Antipornografi/Pornoaksi, Kita harus sadari bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman Budaya dan Adat Istiadat, Seperti Tarian Bali,pakaian adat perkawinan Jawa(Basahan), Tari Jaipongan dan Orang Irian yang memakai koteka(dan masih banyak lagi contohnya) akan terjerat dari salah satu pasal RUU tersebut…Kaum wanita yang memiliki anak bayi tidak dapat bepergian karena ketika anak bayi menangis lapar minta ASI,Kita dilarang memberikan susu ASI dimuka umum (Disini yang dituntut adalah hati nurani kita sebagai manusia, Apakah itu TERMASUK PORNO ???) karena melanggar dari salah satu pasal tersebut; Rakyat di desa yang memiliki kebiasaan mandi disungai,akan terjerat pula…Marilah kita berpikir secara dewasa dan intelektual,sebagian besar Rakyat Indonesia masih kekurangan sandang pangan,mengingat harga BBM yang naik dratis dan banyak dari mereka tidak mampu untuk membeli beras; Jangan kita terlena akan janji2x kalangan elite Senayan yang selalu mengatas namakan rakyat…..Rakyatlah yang selalu kena dampak negatif; Seperti kita mengetahui, bahwa penegakan keadilan dan hukum di Indonesia masih lemah..Maka timbul pertanyaan Apakah RUU pornografi merupakan salah satu konspirasi kalangan Elite ?????

    Reply
  • March 15, 2006 at 2:29 am
    Permalink

    kalau mpr mengesahkan ruu anti pornografi, indonesia berarti berjalan 300 tahun mundur…parah!!!wakil rakyat pada bego!!!

    Reply
  • March 15, 2006 at 8:31 am
    Permalink

    ada yang bisa bantu, bagian mana dari ruu antipornografi yang bermasalah ya ?

    Reply
  • March 15, 2006 at 5:25 pm
    Permalink

    Setelah saya baca draft RUU APP, kok kayaknya keberatan2 yang ditulis di atas, sebenernya nggak perlu deh.. Masalah orang irian pakai koteka, orang jawa pake kemben dll nggak perlu kuatir terjerat karena masuk di pengecualian (coba baca draftnya…) Juga untuk olahraga. Trus kalo ibu menyusui, ah.. menyusui sambil ditutupi payudaranya juga bisa kok…. gitu aja kok repot…

    Ini draft RUU APP nya..

    Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baikTERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya

    Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan umum, Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36): Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,

    > Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),

    > Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA – YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.

    > Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS

    > Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum

    Reply
  • March 15, 2006 at 6:58 pm
    Permalink

    myek said…

    Kalau misalkan apa yang disebut sebagai “hak azasi berpakaian” tersebut, membuat seorang bocah umur 8 tahun memperkosa tetangganya yang masih balita….. apa masih bisa disebut hak azasi?????????

    Ada ratusan, ribuan, atau malah jutaan bocah berumur 8 tahun yang setiap hari melihat perempuan berdandan seksi, tapi toh dia tidak memperkosa tetangganya yang masih balita. Belum terbukti kalau pornografi menyebabkan kejahatan seksual, dan selama itu tidak terbukti, melarang orang dewasa untuk berpakaian justru merampas hak asasi menusia.

    Dengan logika yang digunaakan Myek, apakah kita juga perlu membuat UU Anti-Pisau, karena orang membunuh karena ada pisau?

    Reply
  • March 15, 2006 at 11:20 pm
    Permalink

    Makasih Pak herman atas tanggapannya. Tapi adanya satu kasus perkosaan anak dibanding ribuan anak lain yang tidak melakukannya, bukan berarti membuat kita berkata “itu bukan apa2” kan? Logika saya itu hanya 1 dari beribu alasan yang mungkin bisa dikemukakan. Alasan utama mungkin di luar nalar kita sebagai manusia. Saya memilih untuk tidak mengungkapkannya. Mengenai ada tidaknya bukti bahwa pornografi penyebab kejahatan seksual.. berita berita seperti yang saya ungkap itu saya rasa bisa disebut bukti..
    Yang pasti saya yakin Pak Herman dan semua rekan yang posting di sini sepakat tidak mau kerusakan moral makin bersimaharajalela di indonesia ini.. cuma cara kita yng beda2… it’s OK kita semua cuma mengemukakan pendapat.. bukan memaksakan, ya kan?

    Reply
  • March 15, 2006 at 11:52 pm
    Permalink

    Tapi adanya satu kasus perkosaan anak dibanding ribuan anak lain yang tidak melakukannya, bukan berarti membuat kita berkata “itu bukan apa2” kan?

    Tentu tidak. Tetapi ketika kita berbicara pada lingkup negara, kita juga berbicara dua ratus juta lebih penduduk Indonesia.

    Mungkin bocah tahun tadi memang memperkosa karena melihat perempuan berpakaian sensual. Tetapi kenyataannya 200 juta penduduk Indonesia yang lain tidak demikian, berarti dapat kita simpulkan permasalahan lebih pada pada si bocah itu. Mungkin si bocah memang sakit jiwa, pendidikan tidak baik, sedang stress, atau memang mengalami kelainan seksual. Tetapi biarlah permasalahan diperbaiki dengan terfokus pada bocah tadi, bukan membiarkan penduduk negara ini menanggung kesalahan bocah tsb.

    Mengenai ada tidaknya bukti
    bahwa pornografi penyebab kejahatan seksual.. berita berita seperti yang saya ungkap itu saya rasa bisa disebut bukti..

    Benar, sebuah bukti… yang tidak menjamin keberadaan porn akan selalu menyebabkan kejahatan seksual… yang tidak menunjukkan kalau laki-laki yang baru saja melihat wanita berpakaian seksi berpeluang tinggi untuk memperkosa… yang tidak terbukti secara umum dan menyeluruh.

    Sebaliknya, ada beberapa penelitian di negara-negara maju (termasuk di Jepang, yang konon pornnya sudah kelewatan), yang ternyata kejahatan seksualnya justru sangat rendah.

    Poin saya begini, dengan tidak ada bukti kalau pornografi menyebabkan kejahatan seksual, pemerintah (dan semua lembaga yang bernaung dibawah pemerintah) tidak dapat dengan semena-mena menerapkan UU tersebut, karena itu sama saja menjalankan negara dengan ‘feeling’. Menjalankan negara dengan ‘feeling’, tidak dapat diteoleransi, karena negara adalah hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.

    Reply
  • March 16, 2006 at 12:26 am
    Permalink

    orang memang berhak sesukanya berpakaian, seperti juga orang berhak utk matanya tdk dikotori oleh pemandangan yg tdk “menyenangkan”_Nya. seperti merokok sajalah. hak merokok itu merampas hak orang lain utk menikmati udara yg bersih.
    disini pointnya adl, bgmn kita semua bisa menjamin bahwa kedepan, generasi setelah kita memiliki isi hati (termasuk pikiran) yg bersih. masalah regulasinya,redaksi kalimatnya, itu sekedar kata2. yg dlm koridor hukum memang menjadi “raja”. Daripada ribut pro dankontra, mending duduk bersama, saling mengisi, saling mengoreksi, saling memberi, dan (yg utama) saling menerima…. sembari gantian menyediakan jajan dan minuman….. jadinya kan gayeng… toh semua pasti sepakat tolak pornografi dan pornoaksi.

    Reply
  • March 16, 2006 at 9:16 am
    Permalink

    Pernafasan terganggu karena asap rokok dan pikiran menjadi kotor karena melihat orang berpakaian sesuka hatinya adalah dua masalah yang sangat berbeda.

    Yang pertama, terbukti menyebabkan ketidak-nyamanan.

    Yang kedua, tidak selalu, dan sebenarnya lebih ke permasalahan orang yang melihat dan kemudian berpikiran buruk, bukan orang yang berpakaian. Kenapa tidak bikin undang-undang yang melarang orang berpikiran kotor?

    Lagipula “pemandangan yg tdk “menyenangkan”” itu yang mana sih? Itu kan juga harus jelas, dan diterima secara menyeluruh.

    Reply
  • March 16, 2006 at 4:54 pm
    Permalink

    saya sangat tidak setuju dg ruu anti pornografi…ruu yg hanya merugikan kaum wanita..ruu yg hanya merampas hak2 wanita..kalo pakai baju seksi aja katanya merusak moral bangsa?jd moral hanya sebatas dilihat dari pakaian?maaf2 saja betapa bodoh pemikiran seperti ini.,..saya jd inget temen kuliah saya yg pakai jilbab untuk nutupin kalau dia sebenernya hamil diluar nikah..tp bukan itu yg ingin saya mau bilang….itu urusan dia mo pake jilbab apa enggak…sama seperti dia mo pake baju seksi apa enggak…itu tergantung bagaimana kita memndang…mengapa harus pake ruu segala …itu hak kita…kalao kamu risih memandngnya ya jangan diliat…. lagian masalah baju itu masalah budaya….orang papua biasa tuh gak pake baju…dan lain lg dg orang timur tengah yg harus pake kerudung…dan kita hidup di negara yg multicultureel….jd ya gak bisa semua dipukul rata…dan bukan tanpa tujuan sejak nenek moyang kita berselogan bhineka tunggal ika..toh?? dan saya sangat seneng ketemu forum ini..halo semua tunjukkan pada dunia bahwa kamu juga punya pendapat…

    Reply
  • April 2, 2006 at 5:08 pm
    Permalink

    gimana yach (-_-)?
    menurut aku RUU ini bentuk tindakan “DISKRIMINASI”, walaupun sebagian besar agama di indonesia adalah muslim tapi bukan berarti kita musti nerapin norma agama tersebut unutk secara umum, kan ada agama lain di Indonesia ini, bukannya ngebelain agama lain gw juga muslim kok, tapi paling tidak kita memiliki kesadaran masing-masing dalam perbuatan(lho nyambung gak nih??!!)
    yah, tapi kalo RUU ini ada batasannya, gw juga bakal setuju-setuju aja kok!

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.