September 15th, 2008
Undang-Undang Anti Pornografi Lagi
Awal September ini DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Antipornografi. Dimotori oleh PKS, RUU ini mengusung nama baru (tanpa ditempeli ‘Pornoaksi’) serta mengeliminasi pasal-pasal tentang pornoaksi. Di lain sisi, RUU ini masih membatasi secara penuh peredaran media porno, termasuk untuk kesenian, tanpa usaha untuk memberi batasan spesifik mana yang porno dan mana yang tidak porno.
Ketidakpastian ini yang dikhawatirkan membuka masalah baru. Tarian tradisional kita misalnya, itu bisa porno dan bisa tidak porno. Sebuah foto di majalah busana bisa porno dan tidak porno. Tanpa batasan yang jelas, sebuah novel bisa porno hari ini, dan bisa tidak porno besoknya.
Saya yakin kalau kita sepakat tidak ingin ada orang menari telanjang di jalan. Kita juga sepakat kalau majalah porno tidak boleh dikonsumsi oleh mereka yang di bawah umur. Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.
Akan tetapi saya masih yakin kalau pemerintah kita bukan lembaga otoriter, melainkan lembaga penyelaras untuk memenuhi semua aspek kehidupan rakyatnya. Hal-hal seperti moral dan kepatutan harus dikembalikan pada kearifan tiap individu. Jika tidak, maka pemerintah telah merintis langkah menuju totalitarian.
177 Comments
-
JalanSutera.com™
-
moga-moga undang-undangan ini dilengkapi dengan penjelasan yang rinci mana yang parno dan mana yang tidak. kalo perlu disertai dengan contoh-contoh bergambar.
September 15th, 2008 at 1:59 pm
-
mfajrinet
-
Yg gituan mah diurus, koruptor tuh nah yang diurus…
September 15th, 2008 at 2:15 pm
-
Joe
-
hmm… diluar konteks pornografi, gambar pisangnya bagus sekali, bikin laper…
September 15th, 2008 at 2:16 pm -
ngodod
-
biasa…, paling ngejar proyek undang-undang. kalo gak gitu latihan berlagak jadi ustad (kesiangan…)
September 15th, 2008 at 2:30 pm -
gagahput3ra
-
Ada yang punya draft akhir RUUnya? Parah nih DPR…..menempatkan hukum agama di hukum positif negara Demokrasi yang dari sudut manapun bisa disimpulkan sebagai tindakan idiot….salut deh….sistem pemerintahan kita emang uda ancur lebur…hybrid totalitarian sama Demokrasi yang isinya adalah orang2 pemuja otokrasi….saluuut.
kalo UU APP dikombinasiin ma UU ITE, maka cuma perlu satu partai tolol yang mendominasi DPR dan memegang kontrol RI 1 untuk mengamandemen UUD dan menjadikan Indonesia negara Islam…….
Salut. 23 September adalah saat keberapa kalinya rakyat bersedia dibodohi untuk menyerahkan hak memilihnya yang dulu waktu 1998 diambil dari pemerintah dengan tumpah darah, yang juga sama dengan yang terjadi saat Soekarno dijatuhkan.
Mau sampe berapa kali sih sebenernya kita ngulang kesalahan yang sama
September 15th, 2008 at 2:38 pm
-
Dedi
-
kenapa “pisang”?
September 15th, 2008 at 2:41 pm -
omoshiroi_
-
iya,,kenapa gambarnya pisang? kenapa ga pare ajah? hehe,,
+salam3jari+
September 15th, 2008 at 3:05 pm -
Guh
-
Hitungan mundur menuju suksesnya PKS mengubah indonesia menjadi negara arab, eh, Islam… Islam versi PKS
September 15th, 2008 at 3:15 pm
-
Donny Verdian
-
Hmmm… ini yang saya kawatirkan sejak dulu… sejak 2 tahun yang lampau.
Ini pula yang saya kawatirkan sejak dulu dan nanti-nanti, apa jadinya kalau partai itu yang memimpin negara ini ?Ah, mungkin saya yang terlalu berlebihan…
September 15th, 2008 at 3:33 pm -
Desta
-
Undang - undang berfungsi untuk melindungi kan ??
September 15th, 2008 at 4:15 pm -
ncus
-
Pasti kandas lagi!!!
September 15th, 2008 at 4:52 pm
Yang gak setuju itu lebih banyak daripada yang setuju. Yang gak setuju orang berpikiran luas, yang setuju orang yang berpikir sempit. -
Nenda Fadhilah
-
D’oh, kok dibahas ulang sih. Kalau mereka bisa bikin definisi yang jelas sih gpp. Lah ini, definisi yang jelas aja blom ada gimana UU-nya bisa jadi.
September 15th, 2008 at 6:24 pm -
Daus
-
Ngakunya cerdas, masa porno dan tidak porno ndak bisa bedain?
September 15th, 2008 at 7:03 pm
-
Ogi
-
kok optimis banget ma pemerintah dan dpr kita sih ? heheh
September 15th, 2008 at 7:30 pm -
Nenda Fadhilah
-
@Daus
Ngakunya cerdas, masa porno dan tidak porno ndak bisa bedain?

Ooh, kalau gitu apa definisi anda? Dan apakah definisi tersebut cukup jelas dan objektif sehingga dapat diterima oleh semua pihak?
September 15th, 2008 at 8:37 pm -
Hedi
-
isu model RUU Antiporno gini akan makin marak jelang pemilu, substansi-nya aja masih kabur eh malah jadi obyek politik…nasib Indonesia.
September 15th, 2008 at 9:33 pm -
Aditya Sani
-
harusnya UU antipornografi ini ditolak mentah-mentah sama para Kiai dan Ustadz, karena mereka sebetulnya ‘dilecehkan’ dengan keberadaan UU ini. UU antipornografi ini kan boleh dibilang menjustifikasi bahwa para kiai dan ustadz itu gagal dalam membentuk dan membina akhlak dan watak ummatnya. Ketika mereka (para kiai) memang bisa berperan dengan baik, Indonesia gk perlu UU semacam ini.
September 15th, 2008 at 9:50 pm
Tapi, yg terjadi sekarang kn malah sebaliknya, para kiai dan ustadz mendukung kehadiran UU, bukankah itu berarti mereka mengiyakan, bahwa peranan mereka sangat kecil dan boleh dibilang tidak berpengaruh? -
didut
-
*lagi nonton AV *
September 16th, 2008 at 1:31 am -
Dedi
-
Yaa saya sebagai masyarakat.. secara kehidupan religi nyaman aja sih kalo gitu2 dilarang. Beban jadi lebih ringan. Kali aja lebih banyak kesempatan buat masuk sorga duluan dan bangsa ini mulai jauh dari bencana-bencana. Makanya mungkin pemerintah or DPR merasa punya kewajiban melakukannya. Menurut saya kita juga ga bisa men-judge pemerintah harus memperbaiki diri sendiri dulu baru boleh ngurusi yang laen.. selagi itu memang baik, mengapa tidak? Hehehe..
September 16th, 2008 at 9:43 amgitu-gitu itu gimana mas?

-
Dino
-
Fotonya bikin aku ketawa
September 16th, 2008 at 10:05 am
-
manusiasuper
-
Link yang pramugari jpeg itu mana ya Mon? Saya lupa boomark kemaren tahun…
September 16th, 2008 at 10:42 am -
Kgeddoe
-
Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.
Ini ‘kan demi adat ketimuran™.
September 16th, 2008 at 11:07 am
-
tooooooooooopics
-
kenapa bukan terong ato ketimun?
September 16th, 2008 at 11:19 am -
Pangeran
-
payah…bener2 payah……
September 16th, 2008 at 11:51 am -
Firman Handiga
-
Saya malu dengan masa lalu saya..
September 16th, 2008 at 12:46 pm
* semoga UU ini tidak berlaku surut dengan menyeret pelaku masa lalu -
farid yuniar
-
ah…pisang….. :salah pokus:.
September 16th, 2008 at 3:38 pm -
Abu Fathimah
-
setuju sama comment Jaln SUtera ..

so biar nggak rancu mana porno mana nggak ..
September 16th, 2008 at 8:18 pm
-
cK
-
kalo gambar-gambar kesehatan itu termasuk pornogafi gak? khan kadang gambarnya ajaib-ajaib…
September 17th, 2008 at 4:39 am
*pertanyaan gak penting* -
bambang
-
Yang suka porno pasti tidak setuju…
September 17th, 2008 at 8:50 am
yang tidak suka porno pasti setuju…
Gitu saja kok repot… -
ario saja
-
la klo kita poto kuda yang ga pake baju apa termasuk porno yah
September 17th, 2008 at 9:13 pm -
Wawan
-
yang punya otak pasti tidak setuju
yang tidak punya otak pasti setujugitu aja kok repot
September 17th, 2008 at 10:33 pm -
dondanang
-
walah “main api” lagi
September 17th, 2008 at 11:15 pm -
Bonar
-
RUU ini pasti merupakan konspirasi yahudi untuk melemahkan produktivitas Indonesia.
Kelas pekerja dan kelas pegawai swasta indonesia telah mati-matian membanting tulang dari pagi hingga sore, “sebagian besar” (warning: weasel words) dari kelas ini sudah sulit sekedar untuk mencari jodoh, apalagi untuk mencari “hiburan” pemenuhan panggilan insting alamiahnya.
Para konspirator yahudi itu mengambil jalan pintas untuk mengurangi pemenuhan stabilisator mental kelas pekerja tersebut.
Dampak pertama adalah meningkatnya jumlah pekerja yang ndak pokus selama jam kerja, karena pikiran mereka sibuk melamunkan hal-hal yang dilarang.
Dampak kedua adalah meningkatnya jumlah pernikahan di tingkat kemapanan finansial yang belum matang.
Dampak lanjutan adalah meningkatnya jumlah populasi yang harus disupport oleh kelas pekerja tersebut, mengurangi tingkat pendidikan generasi berikutnya, dan pada akhirnya akan menghancurkan ekonomi Indonesia.
Sungguh mereka orang-orang yang culas dan keji, para yahudi itu!

September 18th, 2008 at 9:51 amApakah obsesi seks anda itu mencerminkan mayoritas perilaku orang Indonesia?
-
bravo9682
-
gua pingin liat nih apa bisa UU itu di sahkan?
kita liat aja entar, terjadi keributan deh
* ambil kacang rebus ama kopi panas, sambil nunggu para anggota DPR yang terhormat rapat untuk mengesahkan UU anti pornografi*
September 18th, 2008 at 12:23 pm -
Dedi
-
tolong, janganlah anda mengatakan seolah nanti akan ribut. saya takut itu menjadi doa. mari kita berdoa yang baik2 saja. damai negriku.
September 18th, 2008 at 2:29 pm -
Anang
-
pisangnya dibuka pula
September 18th, 2008 at 8:02 pm -
Bonar
-
LOL. Dude, if you wanna talk to some hardcore fundie politicians, you hafta to lower your standard to the language they can understand.
September 19th, 2008 at 4:34 am -
randu™
-
*wondering*
September 19th, 2008 at 9:53 am
kenapa gambarnya pisang???

-
Bang-Her
-
pisang itu simbol pornografi (coba klo gk dikupas kulitnya , enak tuh pisang diliatnya, klo di kupas jadi nafsu pengen makan tuh pisang
September 19th, 2008 at 3:54 pm
-
BloGendeng
-
Membuat Undang-Undang anti pornografi, tapi melanggar sendiri. Yang suka selingkuh dan amin cewek juga yang ngebuat itu. Payaahh..
September 19th, 2008 at 7:20 pm -
rama
-
balik ke diri sendiri aja dah… kalo emang busuk ya busuk. gimana mau membuat undang2 kalo isinya wong jiangkrek kabeh… ora iso mon…
September 20th, 2008 at 12:05 am
*lebay* -
Kgeddoe
-
pisangnya dibuka pula
Comment of the year.
September 20th, 2008 at 8:23 pm -
ciya
-
puasa2.. ko gambarnya pisang??
tp emg bangsa ini udh ribet dan susah diatur sih.
September 21st, 2008 at 5:16 pm
hal-hal yg harusnya ga perlu dibuat jd dibuat.
udh dibuat jg besok2 dilupain……
*tuing..tuing.. pusing* -
embong
-
PKS memang layak hidup di negara Timur Tengah. Hai…petinggi-petinggi PKS! Sebenarnya Anda ngerti nggak sih dan tahu nggak sih, bagaimana dulu Rasulullah sepakat sehingga muncul piagam Madinah. Soal negara jangan dicampuri sama agama. Biar negara mengurus sendiri. Tapi ini gimana Pak SBY, kok negara mau diatur pakai aturan Agama. Atau begini saja pak SBY saya cuma saran, bagaimana sekalian saja negara Indonesia kita deklarasikan sebagai negara Islam. Berani ga Pak Sby? Tapi kalau sudah jadi negara Islam, sampeyan juga jangan munafik!
September 21st, 2008 at 8:49 pm -
Kesambet
-
Gambar Pisang ini juga mungkin Porno hari ini atau…tidak porno di kemudian hari….
September 22nd, 2008 at 5:46 am
tergantung sudut pandang tiap individu. -
mantan kyai
-
ouh jadi kalo makan pisang sembarangan kena UU pornografi yah .. oic
September 22nd, 2008 at 6:12 am -
Speaktotheworld
-
Gak tahu ya, kayaknya Indonesia mau jadi Taliban part II, No way…ogah banget, Kok pemerintah demen sehh memperburuk Indonesia yang udah hidup segan mati tak mau, weleh weleh…Pemerintah diracun aja semua!!
September 23rd, 2008 at 12:20 am -
escoret
-
lho bukane ono KUHP..???
Majalah Matra pernah dihukum gara2 muat foto SofiaLatjuba yg dianggap porno dg dasar KUHP. Pertanyaannya bukan siapa (UU apa) yg melindungi anak2 dari banjirnya produk porno. Tetapi mengapa penegak hukum tidak konsisten menegakkan hukum. Sepertinya tergantung
“mood atau selera”.klo “aku” presidennya,tentu tidak akan seperti itu…
percayalah….
September 23rd, 2008 at 11:20 am -
Suci Utami
-
Undang-undang ini masih harus direvisi lagi.. Karena jangan sampai merugikan salah satu atau bahkan beberapa suku budaya di Indonesia.. Maklum, beberapa suku di Indonesia masih menggunakan pakaian daerah yang cenderung minim dan porno bagi sebagian orang tapi tdak untuk budaya mereka sendiri.. Oiya, sekedar info dan berniat membantu.. Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan silahkan kirimkan CV ke email marketing@jacindonesia.co.id karena JAC Indonesia memiliki 350 lowongan baru tiap bulannya.. terima kasih..
September 23rd, 2008 at 11:54 am -
darknessdevilgirl
-
saia ndak suka pisang
tapi pisang ini memang bikin ngiler
soal UU Pornografi, hanya untuk tampilan
ataukah kalimat porno juga dilarang ???
September 23rd, 2008 at 1:05 pm -
Hejis
-
Ada yang besar, tapi minder
September 24th, 2008 at 8:30 am
Ada yang kenyang, tapi kemaruk
Ada yang belepotan, tapi menuntut orang lain suci
Ada yang nggak kredibel, tapi maksa
Ada yang naif, tapi cari teman
Ada yang penting, tapi sibuk cari perhatian
Ada yang porno, ada yang tidak
Ada rakyat yang tahu mana porno mana tidak
Tapi, dianggap dungu
Jadinya orang-orang negara merasa paling tahu
………
Ada-ada aja! -
ya iya lahhh
-
Trims Tuhan, msh ada partai yg berani, setidaknya brani mengajukan usulan.
Trims pemerintahku, stidaknya toex kepedulian masa depan generasi bangsa ini.
Trims toex para pendukung UU ini, stidaknya menghentikan keterpurukan moral.
Trims jg toex penentangnya, stidaknya dunia tlah mencatat tak ada jln “mulus” ke surga. . . Uhuyyy
September 24th, 2008 at 11:33 amSegala sesuatu memang jadi repot kalau ada orang yang merasa juru kunci surga.
-
dandi
-
Yah,melihat para penentang RUU Pornografi yang begitu ngotot menolak, mungkin pemerintah perlu berpikir ulang ttg RUU ini.. kita memang bukan negara islam, kita negara bhinneka tunggal ika, sehingga standar islam ttg pornografi cukup sulit diterapkan..
September 24th, 2008 at 1:04 pm
Konsep memisahkan urusan agama dengan urusan negara membuat RUU ini akan selalu ditentang, bahkan oleh orang2 ngakunya islam.. -
Zuleyka
-
Apakah memang perlu kita punya UU AntiPornografi?
Apa betul orang lain boleh mengatur saya boleh mengakses/melihat hal yang berbau porno? Apakah setiap aspek moral harus masuk ke jalur hukum?
Apakah saya boleh hamil? (karena melihat perut saya itu mengingatkan orang pada kegiatan porno antara saya dan suami saya?)
Apakah gambar pisangnya momon masih boleh dipajang? Karena bermakna ambigu, ada yang berfikir itu makanan, ada juga yg berfikir itu simbol kemaluan pria.
Apakah ada UU anti** yang mengcover ambiguitas yang akan terjadi dalam penafsiran “pornografi”?
September 24th, 2008 at 1:29 pm -
ZEN
-
Kalo UU ini sampe lolos Indonesia bakal jadi Afganistan kedua dan Saudi kedua…
September 24th, 2008 at 11:36 pm
UU itu kan untuk meng-ARAB-isasi Indonesia. Indonesia udah punya budaya yang jauh lebih tinggi dari budaya barbar bangsa Arab. Jadi kita gak perlu peraturan berbau Arab.
Udah ada KUHP… -
wong peduli
-
janganlah mencari kambing hitam dalam masalah ini. undang-undang ini kan bertujuan baik(liat aja isinya, baca dan pikirkan) apakah ada yang memberatkanmu?(kalo jawabnya ya, berarti kamu harus cari psikiater. mungkin kamu ada kelainan seks).
September 25th, 2008 at 6:22 amDari komentar di atas, terlihat pemahaman Anda tentang hukum dan bernegara nol besar.
-
Zuleyka
-
Kenapa sih harus ikut-ikutan aturan Saudi? Suami saya yang orang Saudi aja ngetawain pemerintah kebijakan kita. Udah gak punya kebanggaan pada identitas diri.
September 25th, 2008 at 9:30 am -
donny
-
Ini bukti kebodohan bangsa ini! hal yang tidak perlu/urgent diprioritaskan, tapi hal prioritas malah disingkirkan! Inikah bukti kegagalan para kyai/ulama kita sehingga harus dibuatkan UU dengan definisi yang sangat ngaco?
September 25th, 2008 at 10:13 am
kalau jadi disahkan, kasus pemerkosaan itu yang salah adalah KORBAN PEMERKOSAAN, karena “menimbulkan hasrat seksual” pada si pemerkosa!
ngomong-ngomong, itu gambar pisang di atas termasuk pornografi atau bukan? kalau yang pikirannya ngeres ya “timbul hasrat seksual”nya, tapi kan tidak bisa dikatakan itu adalah pikiran semua orang, betul nggak? nah, itulah buktinya bahwa PERSEPSI KITA TERHADAP SUATU MATERI ITU TIDAK SERTA MERTA BERARTI SEMUA ORANG BERPIKIR SEPERTI SAYA JUGA! tapi itulah yang terjadi pada perumusan RUU Pornografi! -
kw
-
kok maksa banget sii, indonesia kan tak hanya islam to?
September 25th, 2008 at 11:37 am -
jagoan
-
Kenapa sih belum pada ngerti pokok masalahnya. Para ‘penentang’ UU pornografi bukan orang2 maksiat dan cabul yg senang hal2 porno. Kekhawatiran nya adalah definisi porno yg absurd dan ngambang yg dapat digunakan oleh pihak2 tertentu untuk melakukan agenda yg diinginkan. Kasus jelas adalah goyang ngebor Inul, yg walaupun tetap berpakaian lengkap, tetapi dianggap telah merangsang syahwat. Sebagian orang justru bingung dimana letak pornonya, termasuk saya. Lain kali mungkin istri kita yang sedang berenang di kolam renang umum dengan baju renang tiba2 ditangkap polisi karena dapat laporan ada yang terangsang. Aplikasi ketidakjelasan definisi bisa jauh lebih luas lagi, kalau kita mau berdebat panjang. Pasal2 pejelasan dan pengecualian yang didengungkan Pansus DPR, tidak menolong sama sekali.
September 25th, 2008 at 1:59 pm -
BabyColor
-
Whew, boleh koq ga ngurusin Pornografi dulu, msi bayak koq hal2 yg lebih urgent, liat aja, Korupsi, kenaikan harga, bla3, itu jauh lebih urgent dri pada pornografi yg ga jelas ini.
Kalo menurut saya ya, menurut saya lho, klo uu ni ada so :Pornografi dilarang >> Ga ada bokep >> yg uda biasa onani ampe 5xsehari bkal BeTe >> Nongkrong deh mreka sore2 ma konco2na biar ga BeTe >> Lewat cewek cantik lewat >> ATTACK!!! >> Pemerkosaan >> Gangbang >> Group Rape >> Yg merkosa msuk penjara, yg diperkosa hilang kehormatannya, dan itulah korbannya, padalah si pemerkosa berbuat bgitu karena hasratnya terpaksa hrus tertahan,,
September 25th, 2008 at 2:21 pm -
Zuleyka
-
dan lebih parahnya lagi, Baby, nanti yang diperkosa bisa kena pasal UU Anti Pornografi, Karena yang merkosa berdalih si korban lewat dengan wajah cantik dan membuat hasrat seksualnya naik.
September 26th, 2008 at 8:43 am -
ryht
-
Wew… pisangnya tinggal nyaplok!
*Jadi pengen makan buah pisang* Duh!! Laper!!
Masih RUU, kan?
Wahai, pelaku-pelaku, tenanglah kalian…
Masih RUU kog.. Belom sah..

Peace…
September 26th, 2008 at 10:31 am
-
ZRD
-
UU Pornografi, yes !!!!!!!!!!!!!!!!!
September 26th, 2008 at 1:59 pm -
donny
-
Saya yakin RUU Pornografi ini digagas oleh orang-orang komunis yang berbalut/berbaju agama!
September 27th, 2008 at 7:03 pm
Buktinya?
(1) RUU ini sangat memungkinkan negara melakukan intervensi JAUH ke dalam ruang-ruang privat, dan INI ADALAH CIRI UTAMA DAN KHAS PEMERINTAHAN KOMUNIS!
(2) Dari awal telah disosialisasikan bahwa penentang RUU ini adalah PARA PEMBELA DAN PENGGIAT PORNOGRAFI, dan sekali lagi MAIN CAP, MAIN TUDING DAN MAIN TUDUH begini ini adalah KHAS UNTUK KOMUNIS!
(3) Dari awal sudah dikumandangkan untuk VOTING bila tidak ada kata sepakat, walaupun materi ini SANGAT IDIOT DAN DUNGU jika ditetapkan sebagai UU! Baca baik-baik bagaimana rancu dan kacaunya definisi-definisi yang ada dalam UU tsb, mungkin hanya bisa dipahami oleh orang-orang idiot, dungu dan ……. KOMUNIS! Salah satu ciri utama Komunis adalah: MEGINJAK-INJAK DAN MENGELIMINASI MINORITAS!
RUU ini jika disahkan sama saja dengan BOM BALI III buat Provinsi Bali (dan mungkin juga Papua, Sulawesi Utara, Jawa dsb)! WASPADALAH BAHAYA LATENT KOMUNIS! KOMUNIS BELUM MATI! -
Add146
-
UU ini kn di motori PKS, insya Allah Istiqamah kok n bermanfaat untuk rakyat…
Jika ia mempercayai bahwa hukum-hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak sesuai lagi, atau dia membolehkan diberlakukannya hukum yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS: Al-Maa’idah: 44)
September 27th, 2008 at 7:49 pmIni adalah pernyataan jebakan, karena anda dengan naif mencuplik sepotong ayat untuk mengkafirkan lawan anda. UU ini tidak akan pernah ke mana-mana kalau pihak anda sangat kaku menyikapi masalah ini.
-
donny
-
Jadi, UU idiot ini identik dengan hukum Allah ya? Ha ha ha
September 28th, 2008 at 12:07 pm
no comment ah, kasian deh lo! -
datha
-
Ehem…jadi RUU yang dodol ini bakal membawa kedamaian
October 2nd, 2008 at 11:08 am
MIMPI AJA DEH…
Udah jelas2 banyak konten yang ngga penting buat dibahas
Mikir dunx sebelum ngajuin RUU
Daripada ngurusin moral orang,mendingan ngurusin moral sendiri dulu
Jangan egois netapin peraturan negara orang kalo emang negaranya beda banget sama kita.
Masih ada agama sama kebudayaan yang hidup di Indonesia
Kalo ngga mandang agama yang minoritas, pandang kebudayaan yang masi hidup dunx…
Setau gw…Indonesia msi Bhineka Tunggal Ika dan negara hukum kan?
Bukan negara Islam?
Plisss banget…jangan buat bangsa ini tambah ancur -
tuhtu
-
sorry…tolong diperjelas arti kafir…???
October 2nd, 2008 at 11:15 am
Tidak mengerti saya…
Jangan mengkafirkan orang lain deh jgn2 anda sendiri dikafirkan Allah lho!
Ngga mau kan?
Manusia jangan mengkafirkan sesama
Belum tentu yang tidak sependapat itu kafir
Belum tentu yang dituliskan di Al-Quran letterlijk harus diartiin begitu.
Manusia yang punya penafsiran sendiri atas sesuatu.
Ngga banget bawa2 kitab suci buat dijadiin dasar perdebatan.
Tetep aja RUU ini tu out of my mind..kenapa?
Liat dalemnya..liat seberapa RUU ini mengatur kepentingan bangsa yang paling urgent
Coba diliat deh…direnungin dulu
Jgn2 malah tar kalo jadi UU lbh banyak mudarat daripada manfaat.
Tar orang yg ngerasa ‘dianiaya’ teriak2 sama Allah dan Tuhannya tar kita yang diadilin di akhirat yang susah.Hayoooooo….Ngga mau kan?
Manusia kdg selalu merasa diri nya benar.
padahal…banyak salah banyak dosa juga.Ngga berhak ngukur moral sesamanya.Yang berhak cuma Allah sama Tuhan masing2 aja.
Jangan sok suci aja deh…Insyaf euy… -
hd-1
-
orang bikin sesuatu itu tidak langsung baik. mungkin hasilnya pertamanya kurang pas, tapi pada akhirnya akan menjadi lebih baik kalau terus dibenahi.
October 3rd, 2008 at 10:57 pm
aku kurg setuju kalo UU APP lagsung ditolak, aku malah lebih suka membenahinya biar subtansinya lebih jelas.
tapi aku tetap dukung siapapun yang melakukan aksi demi terkikisnya pornografi dan pornoaksi karena itu semua demi kabaikan bersama (pada akhirnya).
emang sich….penentangnya juga pasti banyak.
pro-kontra pasti ada. jangan mundur. mending dimusuhin semua setan daripada dimusuhi 1 tuhan.
prinsipku: yang paling benci sama sebuah produk hukum ya pasti orang-orang yang sangat berpotensi melawan hukum -
serenity
-
I saw your eyes in the morning sun
*Loh kok eyes dowang* (ya soalnya pake cadar item-item). Man, sekali gue pernah kaget banget mo pulang pake angkot, pingin duduk samping pak supir, eh pas buka pintu kirain jok item-item taunya ada matanya - dan gue lihat tampang pak kusir ketakutan HA HA HA.Sumpah RUU Anti Pornografi lebih menakutkan dari pornografinya sendiri, potensi kekerasan yang menyertainya (terlebih lagi kalau ditegakkan oleh FPI) batasnya bukan surga dan neraka lagi, tapi hidup manusia.
Semoga n RUU gagal lagi, KUHPnya aja dulu yang ditegakkan, yang satu belum benar-benar ditegakkan kok udah ada tambahan pisang lainnya.
Semoga gagal. Bersama! UUUUUUAAAAMMIIIIN
October 3rd, 2008 at 11:13 pm -
donny
-
Setuju Serenity! RUU yang ini memang hanya bisa dipahami dan dimengerti oleh orang-orang IDIOT!
October 4th, 2008 at 7:19 pm
jadi, TOLAK saja RUU ini sambil merumuskan RUU yang lebih CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK atas Pornografi, jangan NGACO dan NGELANTUR seperti RUU IDIOT ini!
Mungkin definisi di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) jauh LEBIH CERDAS dibanding RUU yang dibuat oleh IDIOT-IDIOT untuk ORANG-ORANG IDIOT!
Satu prinsip gue: MENENTANG RUU IDIOT TIDAK BERARTI GUE PRO IDIOT, DEMIKIAN JUGA DENGAN PORNOGRAFI! Kalau RUU-nya seperti yang sekarang ini ya harus DITOLAK, tapi kalau materinya cerdas dan spesifik pasti gue dukung!
apakah KETELANJANGAN SAMA DENGAN PORNOGRAFI? Telanjang kaki atau telanjang dada bagaimana? anak-anak atau nenek-nenek bagaimana? RUU Idiot ini selalu menyebitkan “Setiap orang dilarang …..” tidak ada kecualinya lho! katanya ada di Penjelasan, tapi setelah dilihat di Penjalasan cuma ada 2 kata “SUDAH JELAS”! ini bagaimana ? Idiot banget kan? -
mr popo
-
kalo kita SUKA yg porno sih, ga setuju dengan UU ini, tp kalo GA SUKA, setuju2 aja.. (apa sih..!!)
October 6th, 2008 at 9:51 am -
Miss Ander Sten
-
Mmmm,buat saya,segala sesuatu kan dimulai dari diri sendiri ya…
October 6th, 2008 at 12:41 pm
Mau dibikin undang2 sebanyak apapun,kan pd akhirnya kembali sama pribadi masing2..
Tanpa undang2,kalo sudah pada sadar diri,ya..bakalan damai2 dan tentram2 aja…
Sebanyak apapun undang2 dibuat,kalo jiwanya udah jiwa2 rebel…ya susah.
Bener ga sih???? -
DOGOL
-
REPUBLIK TALIBAN ARAB INDONESIA SUDAH DI DEPAN MATA!! (Perhatikan ….Republik TAI lho!)
October 9th, 2008 at 2:55 pm -
Dansaja
-
Setelah baca RUU pornografi kok saya setuju bila RUU itu disahkan.
Beberapa kawan saya yang tadinya tidak setuju, eh berubah jadi setuju setelah membaca RUU tersebut.
Mari baca RUU tersebut, sebelum menentukan posisi pro-dan kontra.
piss V
October 9th, 2008 at 8:19 pmMungkin Anda sudah membaca RUU tersebut, tapi sudahkah anda membaca isi postingan saya?

Mohon disempatkan sekali saja untuk membaca RUU itu, serta cermati pasal2 yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

-
dogol
-
Wah, kalau setelah menyimak RUU ini lalu setuju, itu membuktikan bahwa RUU yang disusun oleh orang-orang IDIOT dan DUNGU ini memang “mengena dan spesifik” untuk kalangan IDIOT dan DUNGU!
October 10th, 2008 at 7:39 pm
Judulnya RUU Pornografi sih, tapi ISINYA adalah KONTROL NEGARA TERHADAP HAL-HAL YANG SIFATNYA AMAT SANGAT PRIVAT, BAHKAN SAMPAI PIKIRAN DAN NIATPUN DIINTERVENSI OLEH NEGARA MELALUI UU (baca pasal 14 misalnya)!
Seharusnya yang diatur itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI dan definisi yang CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK itu ada di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)! Mau kenapa kata PORNOAKSI dihilangkan dari RUU APP? itu karena KOSAKATA PORNOAKSI TIDAK ADA DALAM KAMUS BAHASA INDONESIA YANG MANAPUN!!
Nah, setelah kosa kata “dieliminasi” dari draft RUU APP (yang dulu ditolak ramai-ramai oleh masyarakat!), lalu penggagas RUU Pornografi (yang IDIOT dan DUNGU itu!) di DPR menempuh “strategi” baru! Draft RUU Pornografi dibahas diam-diam, tidak melalui kajian akademik bahkan seringkali rapatnya tidak kuorum! eh, tau-tau katanya sudah final dan akan segera diketok palu, konon sudah “diuji publik” jua (cuma ujinya di ACEH, SULSEL dll!) yang sudah menerapkan perda-perda syariah (walaupun illegal!)!
begitulah……RUU IDIOT digagas orang-orang IDIOT/DUNGU, untuk orang-orang IDIOT/DUNGU dan HANYA dapat dipahami/dimengerti oleh orang-orang IDIOT/DUNGU! Howghhh …. kata Winnetou (orang ini kalau RUU pornografi disahkan, langsung masuk bui!)! Howgh……. -
Zuleykha
-
Dalam RUU ini ..terlalu banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Itu saja.
October 12th, 2008 at 12:53 am
Menolak, bukan berarti mengatakan mendukung pornografi. Cuma konsep UU-nya kurang matang, kurang spesifik dan menimbulkan ambiguitas.
Untuk para perancang UU, mohon lebih SERIUS, lebih SMART dan Lebih banyak lagi menggali Ilmu sebelum bertindak.
Insya Allah akan lebih baik.. Amin. -
sufehmi
-
@Zuleykha - Untuk para perancang UU, mohon lebih SERIUS, lebih SMART dan Lebih banyak lagi menggali Ilmu sebelum bertindak.
October 12th, 2008 at 10:08 am
.
Ada yang pernah memeriksa / membandingkan antara RUU-APP (dulu) dengan RUU-P (sekarang) ?
.
Yang terbaru ini justru ada pasal “karet”-nya lho.
.
Justru yang sebelumnya (RUU-APP) yang lumayan jelas dalam berbagai definisinya.
.
Nah lucunya, setelah ada pasal karet ini, justru PDIP dan PDS kembali masuk ke Pansus RUU ini. Dimana RUU-APP sebelumnya mereka tolak.
.
Ada yang bisa menjelaskan lebih lanjut mungkin? -
sufehmi
-
Jadi kita gak perlu peraturan berbau Arab.
October 12th, 2008 at 10:16 am
.
Menurut Anda, ini adalah peraturan berbau Arab.
.
Menurut saya, ini adalah peraturan yang pro kepada anak-anak saya.
.
Ketika masih tinggal di Inggris, saya justru bisa lebih tenang mendidik anak-anak saya.
Tidak ada yang menjual majalah Playboy / majalah vulgar lainnya di jalanan. Acara dewasa hanya boleh muncul di TV (swasta sekali pun) setelah pukul 22:00. Semua film jelas ratingnya. Dst.
.
Di Indonesia ini saya pusing. Sh*tnetron yang mengekploitasi wanita marak pula. Sampah dimana-mana.
Akhirnya, TV saya buang dari rumah saya. Baru jadi agak lumayan situasinya.
.
Keteraturan itu bisa ada tanpa perlu terjerumus kepada totalitarianisme. Dan, menilik banyaknya korban pornografi dimana-mana, ini perlu ada. -
sufehmi
-
Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.
October 12th, 2008 at 10:36 am
.
Pornografi bukan cuma soal pilihan/keterbatasan dalam apa yang bisa dilihat.
.
Tapi dia adalah rantai yang panjang dengan banyak cabang - beberapa cabangnya adalah eksploitasi wanita, human trafficking, terbuangnya masa muda para wanita pelakunya, terbuangnya masa muda para pria penikmatnya, dst.
.
Mengenai totalitarianisme; semua hukum bisa di abuse. Semua sistem bisa ditemukan celah-celahnya. Tidak ada hukum pun bisa menjadi chaos - seperti misalnya kita lihat saat ini Playboy / majalah2 vulgar lainnya bisa bebas dijual di jalanan; dimana di negara “bebas” lainnya ini tidak ada sama sekali.
.
Solusinya saya kira adalah masyarakat aktif. Jangan cuma mau menjadi kambing congek.
Maka kemudian kita bisa menyetir pemerintah ini agar pro rakyat - dan tidak pro elit.
.
Sialnya; media massa yang negatif bisa mementahkan ini semua
.
Contoh kasus di Amerika - walaupun banyak masyarakatnya yang aktif & positif, namun manipulasi media massa membuat mereka menjadi tidak begitu efektif.
It’s a much harder problem - in which I believe blog (citizen journalism) is among its solution. -
Muhammad
-
Saya kira Era Komunis akan bangkit lagi dengan memakai kekuatan agama dan symbol symbol agama.
October 13th, 2008 at 2:47 pm
Waspadalah Rakyat indonesia. -
Jetlastora
-
Yang makan Pornografi dan pornoaksi juga para koruptor,
Undang Undang ini akan bisa membawa masalah baru yang banyak, mulai dari pungli yang ga jelas sampe masalah kesengajaan pihak tertentu untuk mendapatkan uang. Dari pada di denda kan

Jadi lebih baik urus moral bangsa kita terutama pemerintahan yang masih bobrok.
Kalo itu dah beres, segala sesuatu bisa lebih baik.
Disiplin bisa diterapkan, dan kesadaran masyarakat akan tercipta dengan sendirinya.
Jika kesadaran masyarakat sudah ada, masalah pornografi dan porno aksi bisa berkurang dengan sendirinya.Sifat dasar manusia adalah, semakin dilarang atau disembunyikan, maka akan semakin dilanggar dan dicari
October 15th, 2008 at 1:37 am -
imam sarjono
-
Dari komentar yang ada di postingan ini…. saya sepakat dengan pendapat pak sufehmi.
October 16th, 2008 at 9:09 am
Saya melihat beliau faham permasalahan, pengalaman kehidupan dan santun dalam penyajian.
sepakat pak…. !!!! -
Sukemi
-
Apapun Kata orang, UU Pornografi jalan terus.
October 17th, 2008 at 2:32 pm
Emangnya mereka itu siapa koman-komen sak enake dewe, tapi gak tau apa yang di komentari.
Sampen urip neng donyane sopo kang?!!
Becik Ketitik olo ketoro. Sing positif thinking semoga matinya khusnul khatimah. amin -
Nadia
-
Sepakat yang komentar positif, Dunia Barat sudah mengedepankan berlaku sopan dan santun dalam budaya & perilaku, kok kita meniru jaman jahiliyah mereka. modernisasi budaya ato kuno isme budaya sih ?
October 17th, 2008 at 2:38 pm -
Herman
-
Kalau mau bikin kesan RUU Pornografi banyak pendukungnya, mbok ya jangan komen dari komputer dan IP yang sama. Kan ketahuan banget kalau tipu-tipu.
October 17th, 2008 at 2:49 pm -
donny
-
Tidak jelas siapa yang sudah baca dan siapa yang tidak baca definisi-definisi di RUU Pornografi. Tapi coba kita simak berikut ini:
1). “Pornografi ialah MATERI SEKSUALITAS YANG DIBUAT OLEH MANUSIA dalam bentuk …dsb…dsb (banyak sekali!)… YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL DAN MELANGGAR KESUSILAAN …”.
Nah, definisi seperti ini mau diapain? Batasnya sampai dimana? Hasrat seksualnya siapa yang “bangkit”? Sangat kabur dan longgar!
2). Dalam banyak pasalnya, RUU ini selalu menyebutkan “Setiap orang dilarang ….dst”! TIDAK ADA KECUALINYA! JADI, MAU LAKI-LAKI KEK, PEREMPUAN KEK, NENEK-NENEK KEK, JABANG BAYI KEK ATAU BOCAH-BOCAH KEK ATAU IBU MENYUSUI KEK, semuanya “…DILARANG MEMPERTONTONKAN KETELANJANGAN ATAU YANG MENGESANKAN KETELANJANGAN…”!
Ada yang bilang bilang coba lihat di Penjelasannya, ternyata yang ada cuma CUKUP JELAS! Lalu bagaimana misalnya dengan LAKI-LAKI yang telanjang dada (contohnya kuli pelabuhan!)? Ibu-ibu yang menyusui anaknya? Nenek-nenek (di desa!) mau mandi ke sungai?
3). Pasal 21 “Masyarakat dapat berperan serta dalam ……”! Apa maksudnya ini? Kalau sekelompok orang menganggap ada pornografi (menurut persepsi kelompok ini lho!), apakah boleh bertindak?Jadi ada 2 hal utama yang menjadi keberatan:
1). Definisi-definisi yang kabur, luas, longgar dan ngawur serta MULTITAFSIR.
2). Memberi “kesempatan” kepada masyarakat (baca; kelompok-kelompok tertentu!) untuk main hakim sendiri dengan cantolan UU! INI SANGAT BERBAHAYA DAN POTENSIAL MENGUNDANG KONFLIK HORIZONTAL.Sebenarnya yang sangat berbahaya itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, tapi dalam RUU Pornografi justru industri pornografi “lolos” dan yang disasar adalah RUANG-RUANG ATAU RANAH YANG SANGAT PRIVAT/PRIBADI!
Solusinya adalah sebagai berikut:
1). RUU ini diDROP saja dulu sampai selesai Pemilu nanti, sambil menyusun RUU baru yang definisinya itu CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK, jangan ngelantur seperti RUU yang sekarang. Perbanyak konsultasi dengan para pihak, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dapat dijadikan acuan untuk definisinya karena JAUH LEBIH CERDAS, TEGAS, SPESIFIK dan KOMPREHENSIF jika dibanding dengan RUU Pornografi yang sekarang!
2). Fokuskan materi RUU pada INDUSTRI PORNOGRAFI (sekali lagi: INDUSTRI PORNOGRAFI!), bukan pada INTERVENSI TERHADAP RUANG-RUANG PRIVAT!
Ingat, NEGARA INI TIDAK AKAN RUNTUH HANYA KARENA KERAGAMAN BUDAYA DALAM BERPAKAIAN, TETAPI NEGARA INI AKAN BUBAR KARENA KORUPSI (DAN INDUSTRI PORNOGRAFI!)!.
Kalau ada yang ciuman di muka umum tangkap aja, wong ada di KUHP kok! Kalau ada yang berhubungan intim atau onani di depan umum, itu PASTI SAKIT JIWA…..tangkep aja! Pokoknya jalankan aja UU yang ada, koran /majalah porno ya dibrangus, pertunjukan porno ya dibrangus, eksploitasi anak ya ditangkap, ….GITU AJA KOK REPOT!
kalau sekarang aparat diam aja, ya diberdayakan dong supaya menangkap pelaku-pelaku INDUSTRI PORNOGRAFI, NDAK PERLU LAGI BIKIN UU BARU (APALAGI YANG NGAWUR DAN NGACO SEPERTI RUU PORNOGRAFI YANG SEKARANG INI!).PORNOGRAFI BERANTAS, TAPI TOLAK RUU PORNOGRAFI YANG INI!
October 17th, 2008 at 7:54 pm -
Eko SW
-
Coba deh.
Momon mendukung hubungan sesama jenis: gay/lesbi tidak? dengan menggunakan cara berpikir, free as free in freedom?Nah, yg menolak RUU pornografi, kupikir menggunakan landasan berpikir yg sama dengan yg mendukung gay/lesbi.
Hm… No to Porn.
Sedikit curhat: dunia ini akan hancur oleh Pemanasan global, Perang Dunia III atau Virus mematikan? Tidak.
Dunia akan dihancurkan Allah, saat ada 2 kejadian :
1. Manusia terakhir yg bs mengucapkan Allah..Allah sudah mengucapkan nama Allah u/ yg terakhir kalinya
2. Seorang anak turun kejalan dan having sex (zina) dengan ibunya. Kemudian diikuti oleh banyak orang yg kemudian mereka semua turun ke jalan melakukan hal yang sama.
So, … what’s next action mon?
October 18th, 2008 at 12:07 am -
Ahmad Edwin
-
Kami para muslim yang berada di Denpasar akan berusaha keras mencari jalan keluar agar UU APP dapat membumi di negeri equator ini, lihat saja nanti Anda yang tidak setuju akan terperangah ketika Kami membuat opsi istimewa agar UU APP ini diberlakukan di Seluruh Indonesia. Salam dari para satria di Denpasar.
October 18th, 2008 at 6:41 pm -
paquin
-
Saya ingin tahu, pendukung RUU ini, apa sih kepuasan yang kalian dapat dari merampas urusan pribadi orang lain?
October 18th, 2008 at 7:06 pm -
donny
-
Salah satu “penyesatan” dari RUU Pornografi ialah: YANG MENENTANG RUU INI ADALAH ANTI ISLAM DAN PRO PORNOGRAFI! Ini adalah PANDANGAN DAN TUDINGAN YANG SESAT!
Yang ditentang adalah RUU Pornografi yang sekarang ini, yang materinya ternyata sangat jauh dari penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak! ISLAM JUSTRU SANGAT MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA, TIDAK PERNAH MENGANGGAP SEKSUALITAS SESEORANG ITU SEBAGAI HAL YANG MENJIJIKKAN (SEPERTI YANG MENJADI “ISI” RUU PORNOGRAFI!).Jadi, JANGAN MENGATASNAMAKAN ISLAM ATAU MUSLIM! RUU PORNOGRAFI SANGAT BERTENTANGAN DENGAN NILAI-NILAI YANG DIANUT ISLAM, SEKALI LAGI, YANG SANGAT MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA CIPTAAN ALLH SWT!
Ingat ya, AMROZI, IMAM SAMUDRA DAN TERORIS-TERORIS LAIN YANG MEMBOM BALI ITU SEMUANYA MENGATASNAMAKAN ISLAM LHO! JIHAD KATANYA! PADAHAL KORBAN-KORBAN TERORISME DI INDONESIA ITU KEBANYAKAN JUGA KAUM MUSLIMIN JUGA, ANTARA LAIN PEGAWAI-PEGAWAI KECIL, SUPIR TAKSI, SATPAM DLL!
Mas Edwin, JANGAN MENYESATKAN UMAT DENGAN MENYAMAKAN PENDUKUNG RUU PORNOGRAFI SEBAGAI ISLAM DAN PARA PENENTANGNYA ADALAH ANTI ISLAM! ITU TIDAK CERDAS SAMASEKALI! BACA AJA DAN RENUNGKAN PASAL-PASAL RUU TERSEBUT (TERMASUK PENJELASANNYA!), NANTI ANDA BISA MENGERTI KENAPA KOK RUU INI DITOLAK OLEH ORANG YANG WARAS DAN CERDAS!
October 19th, 2008 at 8:36 pm -
Ardian
-
Bagi yang menolak pornografi, yg penting UU Pornografi gol dulu aja, mengenai pasal2 yg blm d spakati di selesaikan sambil jalan.
kebanyakan debat keburu pornografi makin parah…………..
orang yg pro pornografi makin senang aja liat kita debat ndak karuan…
October 20th, 2008 at 2:40 pmUndang-Undang itu bukan Tata Tertib seperti di SD. Harus dipikir masak2 karena merevisinya bukan hal yang gampang, dan jika sembarangan efeknya tidak cuma satu dua orang, tapi banyak orang.
-
edison
-
UU Bodoh itu bukan cuma ‘monopoli’ negara berkembang seperti kita kok
Negara maju juga ada…Sebagai contoh, di Amerika (setahu saya) ada negara bagian yang begitu ‘homophobia’ sampai-sampai ada ketentuan bahwa aparat hukum bisa menangkap orang yang sedang melakukan *maaf* so**mi, meskipun mereka melakukannya di dalam rumah sendiri…..
Saya tahu soal ini karena waktu itu baca ada gay couple yg diciduk, padahal mereka melakukannya (atas dasar suka sama suka) dan melakukannya pun di rumah mereka sendiri
October 20th, 2008 at 4:39 pm -
edison
-
lol, kok saya jadi parno bahwa komen saya bisa menimbulkan kesan yg salah bahwa saya ’suka’ yg seperti ‘itu’ ya? hahaha
anyway, contoh yg saya angkat itu cuma ilustrasi bahwa terkadang memang pemerintah (dan bukan cuma negara kita saja) terkadang terlalu jauh mencampuri urusan masyarakatnya hingga ke hal-hal yg terlalu personal….
October 20th, 2008 at 4:43 pm -
donny
-
Kalau menggunakan cara berpikir yang picik, setiap ada hal negatif yang marak(misalnya pornografi!) lalu dibuat UU-nya, bagaimana dengan MUTILASI? Kok ndak ada yang usul UU MUTILASI ya? He he he!
Yang harus diawasi, dikendalikan atau bahkan (mungkin!) diberantas adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, bukan menyasar pada seksualitas individu (YANG MERUPAKAN ANUGERAH ALLAH SWT LHO!). RUU Pornografi (yang dungu dan idiot!) ini menjadikan individu (khususnya perempuan dan anak-anak!) sebagai sasaran, tetapi INDUSTRI PORNOGRAFI JUSTRU “LOLOS”! Produsen/Pelaku industri pornografi aman-aman aja kok!
Menurut saya, justru RUU ini HARUS DI-DROP, sambil menyusun RUU baru yang LEBIH CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK, jangan seperti RUU Pornografi yang sekarang ini! RUU ini dibuat oleh orang-orang dungu dan idiot, untuk orang-orang dungu dan idiot serta HANYA DAPAT DIPAHAMI OLEH ORANG-ORANG DUNGU DAN IDIOT JUGA!
October 21st, 2008 at 6:26 pm -
Ardian
-
“Undang-Undang itu bukan Tata Tertib seperti di SD. Harus dipikir masak2 karena merevisinya bukan hal yang gampang, dan jika sembarangan efeknya tidak cuma satu dua orang, tapi banyak orang.”
UUD 45 aja bisa di amandemen, tentunya UU “lebih mudah di revisi”
Sebagai pelajar saya merasa sangat senang dan bersyukur apabila UU ini sgera di sahkan.
October 24th, 2008 at 7:40 amCoba Anda lihat dulu aja deh upaya amandemen UUD selama 4 tahun terakhir ini.
-
Ardian
-
UUD 45 aja bisa di amandemen, tentunya UU “lebih mudah di revisi”
memang tdk gampang tapi tentunya lebih gampang
- yang nolak amandemen UUD 45 fraksi apa ya…
- yang nolak UU Pornografi fraksi apa ya…wah maaf om kalo nglantur………
October 24th, 2008 at 8:17 amSetahu jarang sekali UU yang sudah ketok palu direvisi, karena urusannya bisa sangat politis. Yang saya kuatirkan begini Mas Ardian, selama duduk manis menunggu DPR merevisi UU Pornografi, pelanggaran HAM oleh aparat dan masyarakat terus berlangsung, dengan memakai UU prematur sebagai pembenaran.
-
donny
-
Bagi Provinsi Bali khususnya, RUU pornografi apabila disahkan SAMA SAJA AKIBATNYA DENGAN BOM BALI III! JADI, UNTUK pROVINSI bALI ADA 3 ALTERNATIF KALAU RUU SINTING INI DISAHKAN:
(1) JUDICIAL REVIEW KE MK DENGAN TUNTUTAN UNTUK MEN-DROP SECARA KESELURUHAN UU PORNOGRAFI INI (Karena sejak dari Pertimbangan sampai akhir, SEMUANYA rancu!).
(2) OTONOMI KHUSUS/OTSUS untuk TIDAK MEMBERLAKUKAN UU Pornografi ini!
(3) Kalau kedua alternatif itu gagal, ya tidak ada jalan lain kecuali BALI MERDEKA, alias LEPAS DARI NKRI (yang sudah berubah menjadi Republik Taliban Arab Indonesia/ Republik TAI, jika RUU Pornografi yang ini disahkan menj UU!!).Kalau ada yang berpikir agar RUU ini “diketok dulu, urusan belakang”, itu adalah IDIOT!
Ada indikasi saat ini sedang berkembang apa yang disebut sebagai DEMOKRASI INSTRUMENTAL ATAU DEMOKRASI PROSEDURAL, artinya suara mayoritas yang harus diikuti! INI ADALAH BENTUK DEMOKRASI YANG PALING PRIMITIF, yang mengabaikan NILAI-NILAI DEMOKRASI ESENSIAL! DEMOKRASI ADALAH DEMI KEBAIKAN BERSAMA, BUKAN KEPENTINGAN SEKELOMPOK ORANG, BAHKAN YANG MAYORITAS SEKALIPUN!
RUU Pornografi ini menjadikan SEKSUALITAS INDIVIDU (khususnya kaum perempuan dan anak-anak!) sebagai sasaran utamanya, sedangkan PELAKU INDUSTRI PORNOGRAFI (yang seharusnya menjadi sasaran UU semacam ini!) JUSTRU LOLOS ATAU SEDIKIT SEKALI DISINGGUNG! RUU ini juga tidak bisa membedakan antara SEKSUALITAS dengan PORNOGRAFI!Jadi, yang perlu diawasi, diatur atau dikendalikan, BAHKAN KALAU PERLU DILARANG, itu adalah INDUSTRI PORNOGRAFI! Bukan kemudian mengawasi bahkan meng-kriminalisasi tubuh dan seksualitas warganegara! Kalau ada orang berciuman di muka umum, TANGKEP AJA! Kalau ada yang berhubungan intim atau onani di muka umum, TANGKEP AJA! Kalau ada majalah yang menyebarkan pornografi (misalnya Playboy), ya BERANGUS AJA! kALAU ADA FILM ATAU tv YANG MENAYANGKAN PRONOGRAFI, tangkep/berangus aja! semuanya sudah ada dalam khasanah hukum kita sekarang ini! Tapi jangan kemudian “SETIAP ORANG DILARANG MEMPERTONTONKAN KETELANJANGAN ATAU YANG MENGESANKAN SEBAGAI KETELANJANGAN” (Ini adalah salah satu pasal RUU Pornografi!), sangat tidak jelas!
TELANJANG KAKI? TELANJANG DADA (LAKI-LAKI!)? ANAK-ANAK? NENEK-NENEK?Jadi, RUU ini harus di-drop, sambil menyusun RUU baru yang lebih CERDAS, TEGAS DAN SPESIFIK: dengan sasaran utama adalah INDUSTRI PORNOGRAFI, BUKAN INDIVIDU! Saya pasti dukung!
October 24th, 2008 at 11:15 am
Oh ya, SEBAIKNYA PEMBAHASAN SETELAH PEMILU AJA, UNTUK MENGHINDARI POLITISASI MASALAH PORNOGRAFI TERSEBUT! -
Ardian
-
Setahu jarang sekali UU yang sudah ketok palu direvisi, karena urusannya bisa sangat politis.
jarang=bisa
politis.
setuju, dan skarangpun kenapa sulit sekali di golkan menurut saya krn alasan tsb juga, para senator lebih berpatokan pd hal2 politis di banding kebaikan rakyat.selama duduk manis menunggu DPR merevisi UU Pornografi, pelanggaran HAM oleh aparat dan masyarakat terus berlangsung, dengan memakai UU prematur sebagai pembenaran.
- marilah kita tidak mengembangkan perasaan saling curiga thd bangsa sendiri
October 24th, 2008 at 11:17 am
- kalo UU pornografi ini tdk sgera disahkan, energi yg terbuang semakin banyak, pornografi tetap marak, orang2 yg pro pornografi ketawa2 liat kita ribut sendiri -
Herman
-
kalo UU pornografi ini tdk sgera disahkan, energi yg terbuang semakin banyak, pornografi tetap marak, orang2 yg pro pornografi ketawa2 liat kita ribut sendiri
Anda sendiri telah mengembangkan rasa curiga dan berburuk sangka terhadap orang lain.
Tapi begini, saya setuju bahwa curiga itu buruk, tapi waspada itu penting. Kalau kita melihat seberapa banyak produk hukum sembarangan yang menimbulkan masalah, maka saya yakin anda akan setuju bahwa undang-undang prematur sangat merugikan masyarakat.
Anda benar soal jarang itu bisa. Revisi memang bisa dan mungkin, tapi peluangnya kecil. Artinya peluang tidak direvisi: besar. Artinya, lebih banyak peluang bagi UU tersebut menimbulkan permasalahan di masyarakat.
October 24th, 2008 at 11:30 am -
Ardian
-
Saya tdk mengatakan bahwa, salah satu kelompok tertentu dari bangsa Indonesia adalah pro pornografi, coba bandingkan dengan tulisan anda “pelanggaran HAM oleh aparat dan masyarakat”
jadi siapa yg pro pornografi? coba anda renungkan sendiri
Begini om, di sini saya hanya berusaha menempatkan diri sebagai rakyat biasa yang anti pornografi. Mengenai isi pasal2 biar difikir DPR, yg penting bagi saya pornografi segera diatasi, sesedikit mungkin uang rakyat yg dipake.
Dan saya rasa orang Bali, Papua dll tidak mau kalo disebut mereka pro pornografi, so……..?
October 24th, 2008 at 12:53 pmSebetulnya kita malah menyentuh esensi dari wacana ini, apakah jika si A tidak suka pornografi, maka seluruh Indonesia tidak boleh mengakses pornografi.
-
Ardian
-
Sekarang pertanyaannya saya balik……
Apakah demi si A yang suka pornografi (melakukan, memproduksi, menyebarkan)
Pemerintah dan DPR kemudian tidak melindungi moral bangsa, terutama generasi muda….?
October 24th, 2008 at 1:42 pmJustru, pernyataan Mas Ardian menjadi blunder karena moral itu di luar wewenang Negara.
-
Goen
-
Wah apik ki Mon, diskusine…
Mengenai isi pasal2 biar difikir DPR, yg penting bagi saya pornografi segera diatasi, sesedikit mungkin uang rakyat yg dipake.
Seperti yang Mas Herman katakan sebelumnya, sesuatu yang tidak dirancang matang-matang justru kemungkinan lebih besar terjadi blunder ketimbang sesuatu yang direncanakan.
Sebenarnya jangan terlalu paranoid perencanaan itu akan berlangsung lama dan alot jika UU belum digolkan. Justru jika makin lama dan alot itu dapat menandakan ketidakseriusan pemerintah dalam merencanakan ini matang-matang. AKan jadi blunder yang besar jika sesuatu digolkan terlebih dahulu tanpa keseriusan, apalagi perencanaan yang matang.
Ini seperti kita membangun tembok rumah kita. Bahan bak dibeli, tapi tidak jelas, dan tidak dicek. Ini jelas beresiko karena bisa saja bahan baku itu oplosan atau sudah dicampur di sana-sini.
Pemerintah dan DPR kemudian tidak melindungi moral bangsa, terutama generasi muda….?
Jika UU ini jebol, saya kok jadi kepikiran bahwa ini sama saja menyatakan agama tidak sanggup mengurusi moral ya, hehehee… Sampai negera pun ikut campur. (ini ngaco ah)
October 24th, 2008 at 2:04 pm -
Ardian
-
to om Momod
“moral itu di luar wewenang Negara.”
wah kalo gitu sekalian aja anda usulkan disekolah saya tdk perlu ada pelajaran agama dan budipekerti,to mas Goen
ta ulangi mas….
di sini saya hanya berusaha menempatkan diri sebagai rakyat biasa yang anti pornografi, bukan yang pro pornografiagama tidak sanggup mengurusi moral
October 24th, 2008 at 2:24 pm
bentuk agama mengurusi moral salah satunya, dengan terealisasinya nilai2 agama dalam aturan2 formal -
Herman
-
“moral itu di luar wewenang Negara.”
wah kalo gitu sekalian aja anda usulkan disekolah saya tdk perlu ada pelajaran agama dan budipekerti,”Pemisahan negara dan agama tidak berarti anda tidak boleh mengikuti pelajaran Agama.
October 24th, 2008 at 2:53 pm -
Ardian
-
kalo anda mngatakan
“moral itu di luar wewenang Negara.”berarti anda melarang pemerintah membuat kurikulum yg mewajibkan adanya pelajaran agama dan budi pekerti
kalo seandainya skarang masih ada, mungkin Pendidikan Moral Pancasila pun akan anda minta utk dihapus….
………………………
October 24th, 2008 at 3:05 pmWell, jika saya minta PMP dihapus itu lebih karena pejalaran tersebut sarat dengan propaganda Orde Baru.
-
Goen
-
ta ulangi mas….
di sini saya hanya berusaha menempatkan diri sebagai rakyat biasa yang anti pornografi, bukan yang pro pornografiNganuuu… Apa pengaruhnya?
Karena saya mengomentari argumen Anda, bukan posisi Anda. Kalau kita sudah mengomentari posisi, artinya kita sudah melakukan logical fallacy.wah kalo gitu sekalian aja anda usulkan disekolah saya tdk perlu ada pelajaran agama dan budipekerti,
berarti anda melarang pemerintah membuat kurikulum yg mewajibkan adanya pelajaran agama dan budi pekerti
Kalau ditelaah baik-baik, antara undang-undang dan pelajaran itu berbeda. UU, dalam hal ini peraturan, bersifat memaksa. Salah satu bentuk sifat dari negara memang memaksa, tapi juga melihat dari bentuk negara dan pemerintahannya. Indonesia bentuk negaranya adalah republik, di mana unsur pemaksaan dalam peraturan masih melihat kepada rakyat banyak. Dan dalam hal ini negara memang tidak berwenang mengurusi moral dalam ruang lingkup peraturan. Pendidikan, ya, itu salah satu bentuk dari negara untuk mengurusi moral.
agama tidak sanggup mengurusi moral
bentuk agama mengurusi moral salah satunya, dengan terealisasinya nilai2 agama dalam aturan2 formalMemang benar, tapi sayangnya itu berlaku pada negara-negara yang berlandaskan agama. Indonesia adalah negara sekuler. Nilai-nilai agama memang banyak sekali yang universal, misalnya Sepuluh Perintah Musa, yang dapat dijabarkan ke dalam hukum formal. Sayang sekali dalam hal ini penjabaran hukum tentang pornografi masih sangat bias, sehingga wacana ini sekarang cukup mentok di dalam ruang lingkup agama. Dan agama tidak campur tangan mengurusi negara.
Sampai di sini, kelihatannya perlu sedikit meluruskan tentang kesalahpahaman sekulerisme di Indonesia.
October 24th, 2008 at 3:11 pm -
Ardian
-
ok Gimana dg Agama dan budi pekerti,
apakah anda setuju pemerintah membuat kurikulum yg mewajibkan adanya pelajaran agama dan budi pekerti
yang berarti negara mengatur soal moral…..?
October 24th, 2008 at 3:26 pmApakah murid akan dipenjara kalau tidak ikut pelajaran agama? Jika tidak, maka saya tidak melihat perlunya mempermasalahkan kurikulum agama.
-
Ardian
-
@ Goen
Dari mana anda mendapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara sekulerUUD 45 kah…..?
jangan membuat pernyataan yg asal ya mas…..
October 24th, 2008 at 3:37 pm -
Goen
-
Bilamana sebuah negara ditentukan sekuler, dapat dilihat dari struktur dan hukum negara tersebut.
Hukum di Indonesia, sebagian besar merupakan hukum warisan dari Hindia Belanda. Meskipun sudah banyak ditambahkan, misalnya UU Perkawinan. Tetap saja itu berupa hukum sekuler, lebih condong ke sekuleritas.
Juga struktur negara Indonesia, republik presidensiil ini.
Lalu…
October 24th, 2008 at 3:48 pm
“Sampai di sini, kelihatannya perlu sedikit meluruskan tentang kesalahpahaman sekulerisme di Indonesia.” -
Ardian
-
@ Admin
OK berarti kesimpulannya anda setuju negara mengatur moral, dg bukti anda setuju negara mewajibkan sekolah utk menyelenggarakan pendidikan moral dan budi pekerti.apabila ada sekolah yg melanggar akan mendapat sangsi
apabila ada murid yg tdk ikut plajaran tsb juga mendapat sangsi, nilainya jeblok…
October 24th, 2008 at 3:50 pmHmmm bukannya Anda tadi sudah tanya begitu ya?
-
Ardian
-
@ Goen
Dari mana anda mendapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara sekuler….?
UUD 45 kah…..?
Atau dari kesimpulan asal anda….?Tidak ada dokumen resmi yg menyatakan Indonesia adalah negara sekuler.
Jadi tidak menutup kemungkinan nilai2 agama dapat terealisasi dalam aturan2 formal, seperti yg sdh anda katakan ttg UU perkawinan, dan lain lain, dan sangat mungkin akan bertambah semakin banyak………..
October 24th, 2008 at 3:57 pm -
Goen
-
Reply terakhir sore ini, saya harus pulang kerja.
Tidak ada dokumen resmi yg menyatakan Indonesia adalah negara sekuler.
Begitu juga dengan negara-negara sekuler murni seperti Prancis. Tidak ada negara di dnia ini yang punya “dokumen resmi” menyatakan diri sekuler/ Karena sekuleritas itu dirasakan sendiri.
Tidak membutuhkan pernyatan resmi tentang sekuleritas. Karena sekuleritas itu bukan baju, tapi esensi.Jadi tidak menutup kemungkinan nilai2 agama dapat terealisasi dalam aturan2 formal, seperti yg sdh anda katakan ttg UU perkawinan, dan lain lain, dan sangat mungkin akan bertambah semakin banyak……….
Kembali ke pernyataan saya yang:
“Sayang sekali dalam hal ini penjabaran hukum tentang pornografi masih sangat bias, sehingga wacana ini sekarang cukup mentok di dalam ruang lingkup agama.”UU Perkawinan bisa masuk karena sudah sangat jelas dan tidak ada ambiguitas di dalamnya. Sedangkan UU Pornografi ini masih terdapat banyak pasal karet. Karena masih belum pantas digolkan dan “kawin” dengan hukum sekuler.
October 24th, 2008 at 4:07 pm -
Ardian
-
@ Goen
“Tidak ada negara di dnia ini yang punya “dokumen resmi” menyatakan diri sekuler”Kayaknya perlu search di google ttg Turki nich….
Sori om kalo masalah pasal2 biar DPR yg ngurusi….
Kalo saya penting Pornografi segera teratasi….
Bukannya penting Pornografi jalan terus, UU Pornografi tdk sgera didok, ato kalo bisa digagalkan…..Dan kesimpulan sore ini:
Kita setuju nilai2 uneversal agama bisa diterapkan dalam hukum2 formal.
Negara mempunyai kewajiban n wewenang menjaga moral bangsa
…… n kesimpulan lainnya lain kali aja….
October 24th, 2008 at 4:25 pmTerima kasih untuk kesimpulan sepihaknya
-
Kgeddoe
-
“I am offended by all sorts of things. Aesthetically, I’m an old bigot—I’m offended by backward baseball hat, I’m offended by gum-chewing. But I don’t a law against backwards baseball hats and gum-chewing.
If you don’t like it, don’t read the poem, if you don’t Jerry Springer the Opera, don’t go.”
—Richard Dawkins, biologist
October 24th, 2008 at 4:43 pm -
Kgeddoe
-
Dan kesimpulan sore ini:
Kita setuju nilai2 uneversal agama bisa diterapkan dalam hukum2 formal.
Negara mempunyai kewajiban n wewenang menjaga moral bangsa
…… n kesimpulan lainnya lain kali aja….Itu kesimpulan siapa, kok kayaknya seenaknya saja main simpul-menyimpul? :?
October 24th, 2008 at 4:44 pm -
Goen
-
Sabar ding, pulang kerjanya jam 5. Masih ada 25 menit, tapi udah mau packing laptop.

Kita setuju nilai2 uneversal agama bisa diterapkan dalam hukum2 formal.
Sepakat. Asalkan penjabaran dari hukum itu jelas dan tidak ambigu.
Kayaknya perlu search di google ttg Turki nich….
Sedikit share saja. Puji tuhan agak lancar saat kuliah Hubungan Internasional Kawasan Timur Tengah.
Sebenarnya nggak ada “dokumen resmi” yang menyatakan negara ini sekuler negara itu sekuler. Kan awalnya mas minta dokumen resmi, nah itu nggak akan pernah ada. Justifikasi sekuleritas Turki itu lahir saat keruntuhan dinasti Ottoman, dan digantikan sistem republik. Oleh karena banyak meniru pemerintahan ala Barat, dan tidak memakai hukum agama, maka Turki dicap sekuler. Padahal sedari awal tidak ada dokumen resmi yang menyatakan kesekuleritas Turki.
Negara-negara sekuler lainya juga begitu. Anggapan sekuler itu dinilai dari struktur dan hukum negara.
Semoga bisa menjadi tambahan pengetahuan.
October 24th, 2008 at 4:45 pm -
Nenda Fadhilah
-
*jadi nimbrung*
Soal Indonesia itu sekular bisa diperdebatkan. Soalnya menurut saya Indonesia tidak murni memisahkan antara agama dan negara. Sekularisme sendiri menurut saya ada 2 macam:
1. Sekularisme murni macam Perancis dan Turki yang sama sekali tidak memberi ruang bagi agama dalam negara
2. Sekularisme dalam arti multikulturalisme dimana negara ikut campur masalah agama karena memang diperlukan campur tangan negara didalam penegakannya (seperti pernikahan), namun tentunya disini negara tidak boleh bias dengan hanya mengikuti satu golongan tertentu saja. Contohnya Inggris dan Indonesia.Soal UU, FYI saya anak Hukum. Dan menurut sejauh apa yang saya pelajari, lebih baik tidak ada UU yang mengatur suatu masalah daripada membuat UU namun jadinya tidak matang. Hal ini karena amandemen UU yang begitu sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan di masyarakat. Apalagi, dalam masalah UU Pornografi, masalah utama ada pada definisi. Bagaimana mungkin anda melarang suatu perbuatan apabila definisi perbuatan itu sendiri masih abstrak, belum konkrit. Dan karena definisi yang dilarang itu sendiri tidak ada bagaimana membuat UU untuk melarang perbuatan tersebut.
Sebagai contoh, di dunia internasional sampai sekarang tidak ada Konvensi yang melarang perbuatan terorisme. Draftnya memang ada, tapi itupun belum gol sampai sekarang. Konvensi-konvensi yang terkait dengan terorisme hanya melarang perbuatan yang berasosiasikan dengan tindakan terorisme seperti pembajakan pesawat, pemboman, dll. Alasan kenapa terorisme itu belum ada konvensinya adalah karena tidak ada definisi mengenai terorisme yang sudah disetujui oleh semua pihak. Kelompok teroris bagi pihak A bisa berarti pejuang kebebasan bagi pihak B.
October 24th, 2008 at 5:06 pm -
donny
-
Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Mbak Nenda Fadhilah itu benar sekali, saya setuju 100%! Kenapa kok RUU Pornografi ini banyak mengalami penolakan? ADA 2 HAL UTAMA YANG MENJADI INTI RUU BERMASALAH INI, YAITU:
(1). Definisinya SANGAT RANCU, TIDAK JELAS DAN TIDAK ADA UKURANNYA! HAL-HAL YANG “DI-INTERVENSI” ADALAH RUANG-RUANG YANG SANGAT PRIVAT/INDIVIDUAL, SEKALI LAGI DENGAN DEFINISI YANG SANGAT KACAU ITU!
(2). MEMBERI RUANG KEPADA PEMDA DAN MASYARAKAT UNTUK BERPERANSERTA DALAM PEMBERANTASAN PORNOGRAFI VERSI RUU IDIOT INI! INI GILA NAMANYA!
Para pendukung RUU sinting ini mengatakan bahkan AS pun punya UU untuk menanggulangi pornografi, tapi tahukah mereka bahwa UU tsb adalah mengawasi, mengendalikan (dan kalau perlu) menindak INDUSTRI PORNOGRAFI! Jadi sasarannya BUKAN INDIVIDU atau MENGATUR/MENGAWASI TUBUH DAN SEKSUALITAS MASING-MASING WARGA (RUANG-RUANG PRIVAT!)!
Jadi, majalah Playboy misalnya, itu bisa dibeli di tempat-tempat khusus dengan menunjukkan KTP! kalau ada yang jual Playboy di tempat yang tidak semestinya, itu langsung ditangkap sama aparat (bukan oleh masyarakat atau pemda lho!). Bagaimana di Indonesia? Asal sogok aparat urusan beres to? Kalau UU Pornografi diberlakukan maka POLISI-POLISI MORAL SWASTA akan merajalela!
Peraturan sudah cukup banyak dan baik, TINGGAL MELAKSANAKANNYA SECARA KONSISTEN DAN KONSEKUEN, TIDAK PERLU BIKIN UU LAGI YANG TERNYATA NGACO DAN IDIOT SEKALI ISINYA!“DI ANTARA MONYET-MONYET TIDAK TERDAPAT MANUSIA, TAPI DI ANTARA MANUSIA BANYAK TERDAPAT MONYET” (BERTRAND RUSSEL).
October 24th, 2008 at 8:16 pm -
hartono
-
kalau aku yang mungkin disikapi adalah sumber dari penyebab terjadinya kata porno itu. sehingga pikiran atau otak porno itu bisa dicegah sedini mungkin. antara lain adalah pelacuran dibayasi, vcd porno dan narkoba.Janganlah kita berpura pura bilang porno tetapi didalam hati kita mau itu munafik namanya.
October 24th, 2008 at 8:24 pm -
leo
-
kemunafikan akan membawa kita ke neraka jahanam kata roma dalam lagunya……
October 24th, 2008 at 8:48 pm
jangan membohongi ke kemaha tahuan Tuahan deh… -
gilang
-
waktunya sudah dekat…
tunggu saja, kiamat akan hadir di depan kita yang mengaku diri suci.. kalau kata lain setan berteriak setan…
October 24th, 2008 at 8:51 pmAnda percaya Tuhan nggak sih, kok panik banget mau kiamat?
-
Herman
-
hartono, leo, dan girang kok IPnya sama? Satu komputer atau satu orang?
October 24th, 2008 at 10:15 pm -
Goen
-
Herman cerdas!
October 25th, 2008 at 1:53 am
-
Eko SW
-
@herman : warnet kali mon !
October 25th, 2008 at 12:29 pm -
Ardian
-
@ Goen
Tidak ada “dokumen resmi” tentang kesekuleran turki
OK mungkin memang tidak ada “dokumen resmi” toh saya juga ga’ ngerti basa turkicuman aja saya pernah membaca di jawa pos edisi ndak jelas..
- banyak tulisan di gedung militer turki, militer adalah penjaga sekulerisme
- Ada partai yg di knai sangsi dg alasan karena membahayakan sekulerisme
- Banyak semboyan yg menyebutkan kemal ataturk adalah bapak sekulerismeCoba bandingkan dg Indonesia, apakah di Indonesia ada pernyataan2 mirip dg hal2 tsb
Anda mengatakan:
October 25th, 2008 at 4:01 pm
sekuleritas itu dirasakan sendiri.
Mungkin memang demikian apa yg masih anda rasakan, tapi tidak menutup kemungkinan semakin banyak nilai2 agama yg masuk dlm hukum formal krn tdk ada dokumen resmi yg menyatakan kalo indonesia adl neg. skuler, pernyataan2 yg mirip di turki pun dak ada. -
Ardian
-
@ Goen
Kembali mengenai UU PornografiMembalas komentar anda, …..bahwa saya berusaha berkomentar sesuai posisi saya yg bukanlah anggota DPR, hanya rakyat biasa yg anti pornografi, keluarga, sodara tidak ada yg bisnis pornografi, tidak dari suku ato daerah yg pro pornografi, so sejelek apapun UU yg berhasil dibuat (oleh DPR dg tujuan sebaik2nya) saya yakin tidak akan merugikan saya, bahkan menguntungkan saya………….
Jadi mengapa kita sewot, toh kita ndak dirugikan………..
October 25th, 2008 at 4:22 pm -
Ardian
-
@ Goen
October 25th, 2008 at 5:01 pm
tambahan :
“dokumen resmi” kesekuleran turki
Pasal 2 UU Turki (no 334, 9 Juli 1961) dijelaskan bahwa “The Turkish Republic is a nationalistic, democratic, secular, and social state governed by the rule of law, based on human rights and the fundamental tenets set forth in the preamble”. -
Goen
-
Nah, kena. Seperti yang saya prediksi sebelumnya artikel itu akan digunakan.
Pasal 2 UU Turki (no 334, 9 Juli 1961) dijelaskan bahwa “The Turkish Republic is a nationalistic, democratic, secular, and social state governed by the rule of law, based on human rights and the fundamental tenets set forth in the preamble”.
Ada beberapa silang-sengketa antara penerjemahan UU beberapa negara ke Bahasa Inggris (ini berlaku juga buat UU Prancis). Dalam penerjemahan ini digunakan kata “secular”, “secularsm”. Ini penyederhanaan dari apa yang dalam bahasa sebenarnya merujuk pada “pemisahan negara dan agama”. Di beberapa negara kita ambil contohnya Georgia, juga mengalami penyederhaan kalimat panjang menjadi satu kata: “secular”. Di Indonesia ada juga yang seperti itu lho, ketika salah satu terjemahan (zaman dulu, saya lupa lupa ingat) yang menyebutkan Indonesia “sekuler”.
Dan saya heran kenapa hal yang sudah terlalu out of topic ini dibiarkan terus melebar. Komen Nenda sudah on topic tapi di bawahnya masih tetap dilebarkan. Nggak perlu terus-terusan membahas sesuatu yang sudah melebar jauh dari topik ini.
Herman, jaga alurnya.
October 25th, 2008 at 6:31 pm -
Ardian
-
@ Goen
October 27th, 2008 at 7:11 am
Setuju, topic terlalu melebar, toh kita jg bukan orang turki, ndak ngerti basa turki, ndak bisa nerjemahkan tulisan versi aslinya, tapi kalo mengatakan Indonesia adlah neg. sekuler harus dg dasar dong, kalo anda mengatakan di Indonesia ada yg di terjemahkan menjadi sekuler tolong versi bhs indonesianya dong…. -
Ardian
-
@ Nenda Fadhilah
anda mengatakan definisi terorisme belum jelas, definisi pornografi belum jelas
tapi di Indonesia sudah ada UU pemberantasan terorisme
October 27th, 2008 at 9:42 am
apakah anda akan mengusulkan UU ini agar dicabut, krn definisi belum jelas ? -
Cantika
-
aku mah setuju banget UU itu diadakan, tapi benar-benar dilaksanakan. memang para perempuan lain pada gak risih apa, ngeliat cewek-cewek secara gak sengaja menjual bodynya. kalau aku risih banget, apa gak takut nanti di akhirat.baca dong buku-buku islam tentang aurat. apalagi artis-artis baik yang kawakan atau artis baru menjual bodynya mending kalau yg liat orang dewasa, lah ini anak-anak ingusan juga ikut liat.
October 28th, 2008 at 9:36 am -
zahrah
-
sangat setuju dengan catatan harus konsisten. bagi yang memakai baju yang buka-bukaan harus langsung ditangkap, apalagi sambil manggung. tapi kalo tidak tegas percuma mending tidak usah bikin uu, rugi waktu saya berpendapat seperti ini.
October 28th, 2008 at 9:47 am -
Nina
-
Sebelum bawa-bawa akhirat..
barangkali riset ini bisa nambah bahan “mikir-mikir” bahwa ada alternatif lain yang sudah secara empirik terbukti membentuk masyarakat beres.Contrary to the views of many conservative pundits and the Christian Right, the least religious countries in the world today are not full of chaos and immorality, but are actually among the safest, healthiest, most well-educated, prosperous, ethical, and successful societies on earth. Based on a year’s worth of research conducted while living in Scandinavia, SOCIETY WITHOUT GOD by Phil Zuckerman explores life in a largely secular culture, delving into the unique worldviews of secular men and women who live in a largely irreligious society, and explaining the reasons why some nations are less religious than others, and why religious faith doesn’t seem to be the secret to national success that so many claim it to be.
“Most Americans are convinced that faith in God is the foundation of civil society. Society Without God reveals this to be nothing more than a well-subscribed, and strangely American, delusion. Even atheists living in the United States will be astonished to discover how unencumbered by religion most Danes and Swedes currently are. This glimpse of an alternate, secular reality is at once humbling and profoundly inspiring–and it comes not a moment too soon.”
-Sam Harris, a Co-Founder of the Reason Project and author of the New York Times best sellers The End of Faith
October 28th, 2008 at 10:50 am -
Ane
-
masalah akhirat, masalah menjual body itukan urusan pribadi seseorang. mo dia masuk sorga or neraka emang ada sangkut paut dengan kita……
October 30th, 2008 at 10:54 am
ngapain Pemerintah ngurusi area pribadi warganya. mendingan mereka pusing mikirin bagaimana memajukan bangsa ini. bagaimana memberantas korupsi yang semakin hari semakin membuat rakyat RI ini menderita. banyak UU yg g dijalankan dengan baik kan. kita ini mengaku negara yg warganya beragama tapi bisa kita liat banyak aborsi, pemerkosaan di bawah umur dan masih banyak sederetan korban-korban pelecehan lainnya. di negara ini banyak orang mengaku beragama tapi sayangnya orang yang beriman sangat-sangat sedikit. maling koq teriak maling. semakin banyak orang munafik………. -
Jeff
-
Akhirnya hari ini UU Anti pornografi disahkan oleh DPR, sebenarnya pengaturan ini bagus saja, yang penting adalah pelaksanaannya,
October 30th, 2008 at 3:01 pm -
Herman
-
*sigh* jangan2 yang komentar disini tidak ada yang membaca tulisan saya yang di atas?
October 30th, 2008 at 3:17 pm -
Bri99y
-
Mungkin perdebatan ini minim sudut pandang wanita ya. Bagi saya, yang mendalami arti diri saya sebagai seorang wanita, saya merasa sangat prihatin dan sedih dengan adanya UU Pornografi ini. Tahukah anda apa persamaan antara PARA PEMBUAT UU ini dengan PELAKU INDUSTRI SEKS? Ya : Mereka sama-sama memandang perempuan dan TUBUH perempuan hanya sebagai OBJEK semata. Mereka yang ingin menutupi perempuan dan mereka yang ingin menelanjangi perempuan sebenarnya sama saja. Kami hanyalah objek bagi mereka. Tahukah bahwa propaganda yang didasarkan pada ‘ketakutan’ akan tubuh perempuan sebenarnya adalah juga salah satu bentuk pelecehan terhadap kaum perempuan? Dipropagandakan betapa tubuh perempuan itu ’sumber’ dosa. Dari rambut hingga ujung kaki; kami ini ‘perangkap setan’. Mengapa saat ini justru kemunafikan melanda bangsa ini, dalam skala yang lebih parah?
Seharusnya kita bisa menempatkan segala sesuatu sesuai porsinya. UUP benar-benar ‘mengkerdilkan’ manusia. Para pembuatnya adalah orang yang sangat pesimis memandang manusia. Manusia akan dipandang sebagai makhluk bodoh, tak beradab, tak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Kita sebagai orang yang merasa tidak memiliki karakteristik tersebut harusnya merasa tersinggung dengan adanya UUP ini.
Saya merindukan negara Indonesia menjadi negara yang beradab, catat : bukan negara MUNAFIK. Buat apa permukaannya ditutupi serapat-rapatnya kalau dari dalam tidak ada kemampuan pengendalian diri?
Mengapa kita tidak memandang segala sesuatu secara normal saja. Buat saya : SEX itu Normal. Terangsang itu Normal. Merangsang juga Normal. Nah, yang perlu disikapi adalah : BAGAIMANA KITA MENANGGAPI PROSES TERANGSANG itu. Bagaimana kemampuan pengendalian diri kita? Itu yang penting! Bukan lalu kita semena-mena menyalahkan pihak yang merangsang kita. Sementara orang terangsang juga merupakan hal yang sah-sah saja kok. Nah, permasalahannya adalah kalau terangsang terus memperkosa. Itu yang seharusnya disikapi. Bukan terus main pukul : yang bersalah adalah yang merangsang. Itu sikap yang salah dan jauh dari sebuah kedewasaan berpikir. Bahkan hal itu cenderung kekanak-kanakan. Namun, sedihnya itulah sikap yang diusung UUP ini.
Saya heran; penyebab orang terangsang sungguh berbeda satu dengan yang lainnya. Bagaimana kalau ada yang terangsang melihat jempol kaki saya? Apakah jempol saya bersalah? Lalu apakah orang yang terangsang bersalah? Dia kan cuma terangsang? Dimana salahnya?
Apakah semua orang yang terangsang akan langsung memperkosa? Tidak kan? Kuncinya adalah pengendalian diri dan proses belajar mengendalikan diri. Saya rasa itu yang harus diperhatikan oleh semua pihak. Sarananya sudah ada kok. Kan kita semua beragama to? Makan sekolahan to? Peran keluarganya ada to? Nah, saya rasa justru peran-peran itu yang harus direvisi oleh masing-masing pihak. Bukan dengan paranoid justru mencari-cari kesalahan dan mengusik-usik penyebab-penyebab terangsangnya orang [yang sebenarnya sangat konyol dan tidak perlu].Bukankah penyebab orang terangsang variasinya sangat beragam? Sebagai seorang wanita misalnya, pacar saya sms dengan kata-kata indah dan mesra [catat : bukan porno] saja saya bisa terangsang. Nah, terus bagaimana? Saya beri informasi saja ya : kaum wanita terangsang bukan pada hal-hal fisik. Nah lo..bagaimana UUP mengakomodir ini? Bagi kaum wanita ‘hal-hal yang membangkitkan hasrat seksual’ bahkan semakin abstrak wujudnya. Bingung kan sama standarnya? Untuk mencari standard buat kaum pria-yang rata-rata lebih gampang karena lebih berorientasi pada fisik- saja susah apalagi standar untuk kaum wanita. Atau memang wanita memang benar-benar dilupakan dalam sudut pandang pembuat UU ini? Kecuali untuk dan dalam hal; sekali lagi : OBJEK SEMATA.
Memang UUP ini ‘laki-laki’ sekali. Eits, jangan salah, bukan maksudnya UUP ini jantan. Bukan. Maksudnya: UUP ini sungguh merupakan manifestasi ketakutan pria ‘kerdil’ akan ketidakmampuannya mengendalikan hasratnya.
Sedih jika melihat produk UU ini. Karena kontennya sungguh tidak menyiratkan intelektualitas dan profesionalisme. Inikah potret Indonesia setelah 63 tahun merdeka? Masih begitu kekanak-kanakkankah jiwa kita? Padahal jaman sudah mengisyaratkan kita untuk maju, dan berpikiran revolusioner.
Semoga Tuhan mengampuni kita semua.
October 31st, 2008 at 12:28 am -
silumancumi
-
indonesia, mengapa semakin hari semakin idiot…
October 31st, 2008 at 3:27 am
sy malu jd org indonesia, negara2 tetangga sudah melesat jauh, pemerintah kita masih aja ngurusin yang beginian. Habis tenaga kita utk ngurusin hal2 sepele, lupa kalau kita kekurangan beras, anak2 susah sekolah, pendidikan msh cupu, ga punya trotoar, transportasi ruwet, masyarakat tawuran setiap hari, internet mahal, korupsi, perampokan kekayaan alam oleh asing.
Saran buat yg mendukung UU pornografi: banyak2lah membaca, nonton siaran tv dunia (jgn sinetron aja), jalan2 ke negara tetangga kalau perlu, biar agak luas sedikit wawasannya.
Jangan bikin malu agama kita. Jangan main demo aja tanpa baca teks UUnya. Saya tidak malu jadi muslim, yg saya malu adalah menjadi muslim indonesia.
Tolak UU pronografi!! -
Ardian
-
ah………. lega deh………
Setelah 10 tahon akhirnya jadi juga…Dengan segala kelebihan n kekurangan UU ini, sbagai rakyat biasa saya menghargai sekecil apapun kebaikan yg dibuat orang2 di atas, smoga kedepannya semakin banyak kebaikan2 lain yg dibuat utk Indonesia…….
October 31st, 2008 at 9:12 am -
Sofwan
-
hari ini DPR sudah mensyahkan UU Antipornografi, dimana ya bisa download file UUD antipornografi?
October 31st, 2008 at 11:20 am -
yh
-
KHOFIFAH FOR GOVERNOR !!!!
October 31st, 2008 at 11:24 am -
joe
-
menuarut gw… UU anti porno grafi itu gak terlalu penting..
October 31st, 2008 at 11:52 am
wong kalau gt membatasi seseorang untuk berekspresi dan turis2 asing yang biasa di kehidupan barat bakalan risih berada di indonesia karena UU ini…
mendingan mikirin rakyat miskin atau meningkatkan ekonomi Indonesia yang tambah ancur ini -
Wong Demak
-
kalo gue masih tinggal di tempat gue tinggal dulu, kota Demak, matilah gue karena tidak bisa mandi lagi takut kena UU ini.. tidak punya sumur (tidak ada air kecuali dibor 100 meter, buat bikin sumur mahal sekali) dan hanya bisa mengandalkan air sungai buat mandi dan MCK.. oh dunia… begitu baunya pembuat UU… jadi gendeng kalo memang UU ini dijalankan.
October 31st, 2008 at 1:05 pm -
dobith
-
hai orang2 yang MENOLAK UU APP saya SETUJU, dalam arti saya SETUJU kalau ANDA IDIOT, kalau ANDA yang GOBLOK. sorry agak kasar gw hanya memposisikan diri gw sebagai orng yang tidak ada urusannya dgn Partai tersebut atau hal2 lain yg berbau tuh partai. MORALITAS, MENTALITAS loe dan gw mungkin SAMA artinya SAMA-SAMA HANCUR. tapi loe pikir (BAGI yang NOLAK). Emang negara kita cuma butuh generasi yang CERDAS??tapi ga punya MORAL?cuma tiga hal kok yang bikin manusia, negara, dan bangsa hancur:
October 31st, 2008 at 3:03 pm
1.harta
2.tahta
3.WANITA
coba anda bermeditasi dengan alam, masukan UU APP ke dalam pikiran anda dan kemudian bicaralah dengan alam sekitar, berdiskusilah dengan hati anda, hilangkan atribut anda, pangkat anda, jabatan anda, posisi anda, ketenaran anda,harta anda. berdiskusilah dengan hati dan alam sekitar dan posisikan diri anda sebagai MANUSIA anda akan tahu KEBENARAN. BENARKAH UU APP ATAU SALAH? -
azy
-
bagi yang ga stj pasti dia pengen liat ke ajaiban dunia sebelum saat nya he he…………? and ga sabar liat adik sama saudara perempuan nya bunting tampa bapak yang, yang lebih lucu bagi ibu2 yang setuju dia pengen anak2 nya liat cara ibuk sama bapak nya liat cara buat dirinya he………….? pelajaran yang pintar memang buat anak2 mu bunda…………….!
October 31st, 2008 at 7:12 pm -
Hix
-
Moralitas itu diluar jangkauan aspek pemerintahan, moralitas itu sifatnya pribadi dan subjektif. Moralitas seseorang tidak bisa dipaksakan, tapi sepertinya banyak yang tidak mengerti ini.
Saya tidak suka pornografi, tapi kalau tetangga saya suka, itu urusan dia, bukan saya. Dan bukan hak saya pula untuk melarang mereka.
Kenyataannya adalah, dengan adanya UU AP ini, pornografi akan tetap marak, Glodok akan tetap jadi sarang, yang ngefans tidak perlu khawatir. Akan tetapi, UU ini akan menjadi payung kelompok-kelompok gila macam FPI yang akan merasa mereka berhak untuk tiba-tiba menjadi ‘polisi moral masyarakat’.
October 31st, 2008 at 8:34 pm -
Kiston
-
Gimana kalo untuk menentukan UU Pornografi itu perlu ato tidak melalui REFERENDUM rakyat indonesia. Trus jika ada daerah yang menolak jagan dipaksa mis bali, papua, jogya. Ini merupakan kekhasan daerah masing2, setealh itu kita lihat mana daerah yang moralnya rusak, yang ada UU pornografinya ato yang tidak ada?
November 1st, 2008 at 11:52 am -
Kiston
-
Untuk dobith…..sadar gak bahwa UU APP hanya untuk membelenggu wanita. Apakah kamu sadar bahwa poligami jauh lebih umbar nafsu dengan alasan macam2, agamalah dsb. Jika adikmu perempuan terlihat seksi dan menibulkan hasrat birahi orang lain, maka adikmu harus ditangkap dan dipenjarakan, walupun adikmu berpakain lengkap….PIKIR dong…..
November 1st, 2008 at 11:58 am -
Kiston
-
Untuk parawanita yang setuju UU APP, kalian masuk jaman yang membuat kalian incaran UU ini. Gak mungkin pria yang jadi Object pasti kalian parawanita yang sudah di doktrin dengan bermacam-macam ajaran. Kalian bisa kami tangkap kapan pun, kalian berjalan di depan kami dan membuat kami birahi walupun kalian pake jilbab dan baju terttutup tapi kalau sudah membangkitan hasrat birahi berarti kalian sudah menlanggar UU dan perlu ditangkap dan dipenjarakan. PAHAM…..kita liat aja efek dari DAGELAN DPR ini
November 1st, 2008 at 12:03 pm -
Kiston
-
Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging,”
UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.
perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.
Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat
NEGARA INI BENAR2 RUSAK OLEH PEMIKIRAN DPR dari partai yang sok suci.
November 1st, 2008 at 12:13 pm -
Kiston
-
Kalo gitu kita bagi dua aja NEGARA INI kalo sudah ga bisa memfasilitasi keragaman.
Jawa, sumatera itu jadi satu NEGARA namanya INTAL (indonesia taliban)
Bali, Kalimantan, dan Indonesia Timur jadi negara INDONESIA RAYA
bagaimana setuju?
November 1st, 2008 at 12:17 pm -
Bri99y
-
Waduh…
Sedih saya membaca komentar saudara dobith bahwa : wanita adalah salah satu yang membuat manusia, negara, dan bangsa hancur.Memangnya anda tidak punya ibu? Siapa yang melahirkan anda? Apakah anda berarti sama saja mengatakan ibu anda akan membuat manusia, negara, atau sebuah bangsa menjadi hancur? Apakah anda seorang pembenci wanita? Jangan munafik, bung! Jangan malu mengakui bahwa justru andalah yang sok suci itu yang akan paling terangsang jika ada wanita bugil di depan anda. Dengan pemikiran anda yang semacam itu, saya tak heran bahwa anda mendukung UU Pornografi itu. Ya, memang orang-orang seperti andalah yang memberi gambaran secara tepat, seperti apa sih pemikiran pendukung UU Pornografi ini. Mereka tak lain tak bukan hanyalah para pembenci wanita. Benci, atau takut?! Takut kalau tak kuat menahan nafsunya sendiri terhadap wanita, mungkin?! Omong kosong kalau UU P ini melindungi wanita. Justru UU P ini mempropagandakan ‘ketakutan’ akan wanita dan anggota-anggota tubuhnya.
Wanita adalah sosok yang secara fisik demikian indah, dan mempunyai hati yang begitu mulia. Begitu mulianya sampai wanita rela diinjak-injak dengan berbagai propaganda maupun melalui berbagai doktrin bahwa dia adalah ’sumber dosa’. Padahal pengertian yang kerdil ini dimunculkan oleh pria yang lemah karena ketakutannya akan ketidakmampuannya sendiri untuk menahan nafsu.
Pria yang tidak bisa nahan nafsu, kok wanitanya yang disalahkan?! Bahkan beberapa orang seperti saudara dobith sudah berpaham; wanita termasuk dalam daftar hitam sebagai salah satu faktor perusak moral bangsa.
Sekali lagi, semoga Tuhan mengampuni kita semua (karena telah menjadi sedemikian bodoh, tapi sok pintar, plus munafik lagi!)
November 1st, 2008 at 12:30 pm -
donny
-
“DI ANTARA MONYET-MONYET TIDAK TERDAPAT MANUSIA, TAPI DI ANTARA MANUSIA BANYAK TERDAPAT MONYET”!
Pertanyaannya: SIAPAKAH MONYET-MONYET ITU? Mari kita wacanakan saja!
Yang jelas, yang namanya manusia itu seyogianya ya MAMPU MENGENDALIKAN SYAHWATNYA, ARTINYA TIDAK PERLU HARUS DIBUATKAN UNDANG-UNDANG YANG JUSTRU MENUDING ORANG LAIN SEBAGAI PENYEBAB “TIMBULNYA SYAHWAT”! Itu baru namanya HOMO SAPIENS yang artinya MANUSIA LUHUR (BUDI), BERBUDAYA DAN CERDAS!Dengan sahnya UU Pornografi, maka bisa terjadi nanti kasus pemerkosaan menjadi terbalik, artinya YANG SALAH ITU KORBAN PEMERKOSAAN KARENA MENIMBULKAN SYAHWAT SI PEMERKOSA!
Untuk Provinsi Bali dan Papua silakan pilih:
November 1st, 2008 at 8:03 pm
(1) Ajukan Judicial Review
(2) Otonomi Khusus untuk TIDAK MEMBERLAKUKAN UU PORNOGRAFI
(3) Merdeka terlepas dari Republik TAI (Taliban Arab Indonesia) -
SWEETY
-
kayaknya sichhh PEMBAHASAN AND PERCEPATAN PENGESAHAN UU INI Hanya untuk mengalihkan perhatian kita dari SEMUA HAL YANG TERJADI SAAT INI!!!!!WAHHHHH MIRIP PEPATAH, HILANG SATU TUMBUH SERIBU, TP INI JANGAN KAN HILANG KELIHATAN AJA BELUM GIMANA MO HILANG EHHH MALAH UDAH TUMBUH LAGIIIII!!!!!PUSING AKUUUUU!!!!
November 1st, 2008 at 8:11 pm -
rilham2new
-
Mas herman bilang, Para pendukung RUU-P ini keliatan banyak karena pakai IP Address yang sama.
Kenapa tidak saya katakan hal yang OTHER WAY ROUND juga

Ini BLOG, setiap komen panas .. Dipastikan akan memiliki pendukung. Saya tahu kok, kalau pendukung RUU-P adalah orang yang itu-itu saja

Grass-root level society itu beda. Sy tidak tinggal di dalamnya, tapi ketika saya masuk ke sana … Sy tahu pasti mereka tidak peduli dengan RUU-P ini, dan saya tahu pasti mereka sangat kurang sekali akses internetnya.
IP Address itu relatif. Kalau dalam satu kantor IP address nya relatif sama, tapi yang make bisa banyak orang. IP Address ku ini contohnya nih, IP Address Kampus. Yang make bisa banyak orang. Ada 30 ribu orang punya akses setara ke IP Address ini, hehehe (beda paling belakangnya doank
)Sy membaca komen yang berulang kali dari orang yang sama di sini
…Hmm, di komunitas blogging saya, mayoritas Islam Sumatra (cukup beragam bekgronnya), TIDAK ADA SATUPUN dari kami yang membicarakan masalah RUU-P. Bukannya kami tidak peduli, tapi menurut saya MAYORITAS dan MINORITAS apalagi metode penghitungan siapa yang paling mendukung RUU-P ini jelas kabur kalau hanya dari 1 sumber blogging.
Sekarang, bagaimana kalau BLOG ini di-LINK di sebuah website INDONESIA-FAITH FREEDOM… atau bagaimana kalau di-LINK dari MYQURAN.ORG ,,, pasti beda sekali bukan komunitasnya
…Salam

November 1st, 2008 at 10:53 pmTerima kasih penjelasannya. Tapi anda salah tangkap, saya tidak sedang mengukur dukungan UU Pornografi berdasar komen pro yang masuk.
-
Lina
-
PKS = PARTAI KOMUNIS SEBENARNYA ato..PISANG KOMUNIS SEBENARNYA…???? cpek duech….
November 2nd, 2008 at 1:44 am -
Trendsetter
-
Hai para politisi busuk.
November 2nd, 2008 at 11:16 am
Ga usah sok suci.
Kalian rasain aja sendiri ntar efek dari UU yg kalian buat itu.
Jangan2 beberapa dari kalian bakal terjerat UU tersebut.
Karena kalianlah orang2 yang otaknya paling porno.
Sampai2 nge-sex di Gedung DPR-pun kalian lakukan (bawa pelacur dengan modus berpakaian ala seorang pekerja kantoran bahkan ada yang memakai jilbab)
BIADAB…
HARAM JADAH… -
tion
-
hai para seten2 penghuni indonesia yang gak mau di ataur,emang pengaruh orang barat sudah meracuni pikiran kalen,kalo gak mau diatur cari pelanet yang lain la coY…..
November 3rd, 2008 at 11:57 am
uu yang telah ada sudah bagus,tapi dengan adanya uu ne lebih bagus lagi,kasihan deh orang yang berprofesi yang suka porno?…….gamn gak?dibatai coy……..!hahahah…
apalagi perempuan yang merasa haknya di batasi…uu ini dubut agar kalen itu lebih dilindungi lagi.dan masyarakat jagn cuma pande mengkeritik dong dan jangan terpengaruh dengan orang kafir…………… -
Aditya
-
To Briggi dan semuanya yang ada dalam diskusi ini,
pertama manusia ada 2, pria dan wanita. tidak ada jenis manusia lain di dunia ini selain mereka. jadi tidak mungkin kondisi hubungan manusia dan laki-laki akan sampai pada titik manusia laki-laki mampu untuk membenci wanita atau sebaliknya.
kedua, secara psikologi wanita lebih pandai menyimpan syahwat dari pada laki-laki. wanita lebih lambat terangsang dari pada laki-laki. tapi ironisnya wanita cenderung lebih emosional dibanding laki-laki, sehingga sangat mudah terpedaya. (dikutip dari ahli Psikologi)
ketiga, tubuh laki-laki dalam penciptaan didesain rata-rata lebih kuat dari wanita. dengan pengertian lain wanita adalah “mangsa” pria dalam prilaku “sex” (baca: binatang). walaupun pada tingkat manusia beradab sex merupakan wujud cinta kasih sesama manusia.
keempat, beda manusia dengan binatang manusia adalah akal. akal akan membawa pencerahan dan peradaban kepada kehidupan manusia melalui aturan dan tatatertib. tapi binatang tidak ada dan pasti tidak akan ada proses pencerahan dalam kehidupan mereka kecuali dengan campur tangan manusia.
kelima, manusia merupakan makhluk sosial yang karena keberadaan akal tadi manusia pasti membutuhkan manusia lain disekitarnya.
kesimpulannya adalah :
untuk mencapai pecerahan dalam berkehidupan sosialnya setiap koloni manusia dengan batasan dan perjalanan akal mereka pasti akan membuat aturan-aturan yang harus disepakat demi terciptanya suatu kehidupan yang semakin bermartabat dan jauh dari sisi kebinatangan (baca: bebas/tanpa aturan/hukum rimba).
apabila manusia kembali kepada kebebasan bertindak/ beperilaku dan kembali kepada ketelanjangan maka manusia kembali kepada sisi kebinatangannya.
Ibu adalah jenis wanita yang patut di hormati, tapi wanita pelaku kebinatangan adalah jenis wanita yang patut dilaknati walaupun dia seorang ibu.
kebaikan versi binantang anda adalah kebebasan, kebaikan versi manusia yang manusia adalah keteraturan, hormat menghormati sesama manusia.
aturan yang sudah disepakati dibuat untuk menghormati manusia lain. sehingga tindakan yang diambil sesuai kesepakatan tidak akan mencederai hak-hak pelanggar aturan itu sebagai manusia.
seseorang yang ingin masuk suatu koloni manusia harus mengikuti aturan dalam koloni tersebut untuk terciptanya ketertiban hidup bersosial.
manusia yang berakal, tidak akan mau memasuki koloni yang tidak memiliki aturan. manusia dengan akalnya pasti akan mampu hijrah ke tempat lain yang lebih baik.
bukankah rasa manusia tidak ingin disakiti? mengapa kita lari dari rasa sakit? karena sakit merupakan sisi yang harus dirasakan untuk mengenal senang. maka hijrahlah manusia tadi.
bagi manusia yang menginginkan kebebasan kebinatangan, bukankah ada negeri di dunia ini yang menjamin itu?
dan bagi manusia yang menginginkan keteraturan dan kedamaian demi mengatur sisi kebinatangannya, bukankah ada petunjuk dalam hati nurani mu?
artinya manusia yang berakal akan selalu mencari pencerahan yang akan menjauhkannya sejauh mungkin dari sisi kebinatangan hakiki.
semoga kita semua tidak anti dalam usaha pencerahan diri pribadi manusia yang mengaku berakal budi.
November 3rd, 2008 at 1:57 pm -
andre
-
pendapat orang orang yang menolak UU anti pornografi di atas itu benar sekali
November 3rd, 2008 at 4:28 pm -
dolla
-
woi orang pontianak, ikut demo yuk di bundaran untan menolak uu pornografi………………………….rame tuch
November 3rd, 2008 at 4:55 pm -
zharken
-
yah ,………gue cukup senang mesti apapun itu pertimbangannya dan apaun kepentingannya,……
November 3rd, 2008 at 8:46 pm
yang jelas ini semua baik,.
dan dapat di aplikasikan dan disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat,..bukan hanya undang undang APP ini berlaku hanya dikalangan bawah saja,,…
supaya bisa merata.,.,.. -
kiki
-
seru ya, mana ada yang hobi simpul menyimpul, kesimpulannya panjang lagi..

ngerti hukum sih, sedikit2, tapi secara teori, sampai kapanpun, pertanggung jawaban manusia terhadap Tuhan hanya bisa dipertanggung jawabkan secara pribadi, dan nggak akan pernah dapat diatur oleh hukum
karena itu di negara2 melek hukum sekalipun, hukuman untuk pelanggaran moral sudah ada, misalnya berupa pengucilan oleh masyarakat..
penyiaran diatur oleh UU
industri2 konsumsi orang dewasa, diatur UU
wanita dan anak2, dilindungi UU
tapi moral? itu sudah urusan Tuhan, dan jangan pernah mencoba menjadi Tuhantapi yah, dilihat aja, sesuai perkiraan di awal atau ga (pemikiran teman2 yg logis disini), ntar kalo para pendukung UUAP sudah mulai bisa berpikir lebih luas, pasti pada ngerti kok, cuma butuh waktu lebih lama buat berpikir
sekarang hanya bisa diikmati saja, namanya juga negara komedi, apa yang ga mungkin dan ga masuk akal, disini bisa terjadi
November 4th, 2008 at 9:38 pm -
Umang Zakaria
-
Setahu saya di Indonesia kasus korupsi lebih banyak dari pada kasus pelecehan seksual dan lucunya mereka-mereka yang doyan kawin, doyan selingkuh, doyan korupsi itu yang mengesahkan RUUP…ini sebuah taktik pengaihan lagi atau ingin menjadikan Bhineka Tunggal Ika menjadi “IKA” saja…….???
November 7th, 2008 at 8:32 am -
Ardian
-
Manusia berusaha………
November 7th, 2008 at 8:40 am
…….mengatasi pornografi, pornoaksi n maksiat dengan cara legal melalui hukum positif, agar tidak merajalela dan merusak moral bangsa,……..
……Tuhan yang menentukan…….
…..keadaan selanjutnya. -
Mario
-
Pornograpi?? koq diurusin, tu kan hak & urusan masing-masing orang, koq dibatasin??
takut orang berbuat tidak senonoh, tuh kan udah ada aturannya, pidana aja
takut moral orang rusak, mending urus moral sendiri dulu donk
kayak lagu Bang Iwan, moral tu urusan Tuhan ma gw…
November 7th, 2008 at 2:15 pm -
amelia
-
TANDA TANGANI PETISI UNTUK MENOLAK UU PORNOGRAFI!!!
TUNJUKKAN BAHWA ANDA MENYAYANGI NEGRI INI, BAHWA BHINEKA TUNGGAL IKA AKAN TERUS BERKIBAR, MEMBUAT KITA JADI MAKHLUK YANG MENGHARGAI PERBEDAAN SEBAGAI MEMPERERAT PERSAUDARAAN
DAN JANGAN MENGINDAHKAN UU YANG NOTABENE HANYALAH KEDOK UNTUK MEMASUKKAN AJARAN2 DAN KEBUDAYAAN ARAB YANG RADIKAL!!!
November 8th, 2008 at 7:03 pm -
Intan
-
Hancurlah bangsa ini…. tinggal tunggu kapan waktunya. Undang-undang penghancur kesatuan telah di sahkan. Oh… mau jadi apa bangsa kita? Indonesia Raya sudah akan mati. Tak ada lagi budaya. Nenek moyang kita telah benar-benar dikuburkan. Kasihan anak-anak kecil yang sekarang tengah tumbuh. Mereka tak bisa melihat betapa eloknya bangsa ini sebelum moral dan hak asasi manusia diatur. Lalu siapa yang akan mengajarkan mereka moral? Saya rasa orang tua tak perlu lagi mengajarkan anak-anak mereka moral dan etika karena negara telah mengaturnya. Tak perlu lagi belajar ngaji karena negara menganggap hal itu tak perlu karena sudah ada undang-undangnya. Yach…. beginilah nasib sebuah bangsa jika diatur oleh orang-orang yang gila harta dan kuasa.
November 9th, 2008 at 12:34 am -
dillyh
-
UU nya dibuat biar kita bisa berantem ginih yakk
hikk… aku jadi nda suka UU
orang jadi brantem sana brantem sini
akirnya ngga kerja
akirnya ngga punya uang
akirnya ekonomi ngga jalan
akirnya banyak kerusuhan
akirnya… akirnya…ntar ada UU baru lagi yang bikin lebih..lbih…lebiiiihhhhhh
( maap. saya orang awam yang bodoh dan tida mengerti politik.. mohon dimaafkan)
adakah UU yang sedikit berguna bagi nusa dan bangsa ????
November 9th, 2008 at 2:42 pm -
improve
-
memang dunia sekarang ini adalah dunia maya, mottonya: Kawin lagi “No”, Pornografi “Yes”
November 10th, 2008 at 7:17 pm -
syukri
-
Emang sudah tak ada lagi yang bener di negara ini. Semua sudah gila, tolol, bodoh bin pandir. Semua mau diatur. Ngatur diri sendiri aja susah. Tengok nih gue. DENGAR YE, GUE LAH MAKHLUK PALING BENER DI DUNIA INI. DILUAR GUE SEMUE SALAAAAAAAAH. GUE YAKIN, MAYORITAS PENDUDUK INDONESIA SEPERTI GUE. Suai? Suai tak suai , emangnye gue pikirin! Masa bodoh ah!
November 13th, 2008 at 6:08 pm -
_aNa
-
sekarang aneh-aneh aja ya kerjaan anggota dewan,
belum juga selesai masalah korupsi,
eh nambah lagi ngebahas pornografi.
dari pada ngabis-ngabisn uang rakyat cuma untuk ngebayar anggota dewan yang tidur bersama digedung istimewa itu,
mending dibagiin aja kerakyat Indonesia
atau ga bayar tu UTANG negara yang dah beeeeeejibuuuuuun“PIKIR TUUU”
November 14th, 2008 at 12:17 pm -
thaijangking
-
yang sudah mengsahkan uu app tersebut, apakah pernah berpikir kalau budaya adat nenek dan kakenya dulu, udah pakai celana apa belum?
December 5th, 2008 at 8:21 am
kalau mau supaya nggak kelihatan badannya tinggal aja di arab saudi biar pakai penutup semua tapi nggak pakai celana dalan karena kepanasan. -
thaijangking
-
kita jadi orang indonesia jangan soq suci, karena dimana ada manusia disitu ada dosa, tinggal bagaimana pribadi itu mengcegah dosa itu terjadi, oleh karena itu jangan soq ngatur orang lain tp diri sendiri ada nafsu yang besar atau mau jadi pahlawan kebaikan dalam kehidupan jadi saja nabi atau tuhan yang baru special buat kamu yang sudah mengesahkan uu app yang baru.
December 5th, 2008 at 8:30 am
buat orang-orang wakil rakyat yang duduk di pusat tolong jangan karena paksaan dari orang besar lalu main sah-sahkan aja uu app itu -
donny
-
sekarang ini RUU yang sangat strategis sedang menunggu untuk disahkan, yaitu RUU mengenai Pembuktian Terbalik! UU ini sangat strategis karena akan “menggulung” para koruptor (termasuk para koruptor moral penggagas dan penandatangan UU Pornografi!). Kita lihat saja apapakah para munafik di DPR ini sama bersemangatnya dengan ketika memaksakan golnya UU Pornografi! Kita lihat aja munafik-munafik ini!
December 18th, 2008 at 7:20 pm
Bagaimana Mas Herman Saksono?

I regard that mind is meant to be free and moving mind to mass is a destiny. I can be geeky when it comes to movies, art and culinary, but really, I am simply a man with an irregularity, or many.