uuperfilman

DPR telah mensahkan UU Perfilman. Dengan demikian, kini bioskop se-Indonesia wajib menayangkan setidaknya 60% film Indonesia.

Apakah ini buruk?

Pertama-tama kita harus sepakat bahwa melindungi potensi nasional kita adalah sesuatu yang mulia dan penting. Tapi apakah DPR kita sudah menempuh jalan yang tepat? Tidak.

Karena begini: proteksi yang berlebihan justru akan melahirkan jago-jago kandang kelas teri. Adanya kuota 60% justru mendorong produser-produser film sembarangan membuat film, hanya demi memenuhi kuota hadiah dari DPR.

Akibatnya, kualitas film kita jadi buruk. Kuantitas di atas kualitas. Padahal sekitar 90% film Indonesia itu buruk. Jadi, dipastikan yang buruk akan bertambah banyak. Ini bukan sebuah hipotesis, ini sudah terbukti ketika pemerintah mewajibkan stasiun televisi menayangkan minimal 70% tayangan produksi dalam negeri di awal 90-an.

Apakah sinetron di teve kita sekarang lebih baik? Setelah hampir 20 tahun diproteksi, satu-satunya yang membaik hanya gambarnya saja.

Mungkin DPR lupa kalau untuk bersaing di kancah industri kreatif global, yang dibutuhkan adalah ruang untuk berekspresi dan kemudahan birokrasi, bukan shortcut dan cheatsheet.

Kuota Film Nasional 60%
Tagged on:     

18 thoughts on “Kuota Film Nasional 60%

  • September 9, 2009 at 3:07 pm
    Permalink

    masalahnya mas, kualitas yang menurut situ buruk itu menurut dpr bagus e. Misalnya film-dengan-sinematografi-hancur-dan-akting-menyebalkan-plus-kamera-yang-ga-niat-tapi-laku-cuma-karena-menjual-agama-dan-buang-buang-uang-ke-mesir-tapi-nggak-memperlihatkan-keindahan-mesir-lantas-buat-apa-pake-label-mesir-asli itu dianggap sebagai “kesuksesan” kuota 60% film indonesia. coba kalo nggak ada kewajiban kuota, mungkin dia nggak laku karena bioskop indo kebanjiran summer movie dari barat sana.

    Reply
  • September 9, 2009 at 3:31 pm
    Permalink

    @choro: bagus menurut pasar indonesia mungkiiin, tapi apakah bisa menjadi komoditas ekspor yang kompetitif? Nggak kan? Buktinya: KCB.

    Akhirnya itu, jadi jagoan kandang. Mentok.

    Reply
  • September 9, 2009 at 3:43 pm
    Permalink

    berarti bioskop bakal banjir film horor dan seks komedi :-O
    *siap-siap eksodus*

    Reply
  • September 9, 2009 at 4:27 pm
    Permalink

    Kalo gitu film bajakan bakal semakin laris manis.. Lha wong film” dari luar bnyk yg nggak sempat diputar di bioskop..

    Lahan investasi di masa mendatang.. :D

    Reply
  • September 9, 2009 at 5:24 pm
    Permalink

    bertentangan sekali…. ntar ga bakal cukup film indonesia yang beredar karena ga lulus sensor, trus bioskop bakal ga boleh beroperasi karena ga memutar 60% film indonesia… :D

    Reply
  • September 9, 2009 at 9:53 pm
    Permalink

    sinetron masih ditonton karena gratis, ketika sineas Indonesia bikin film abal-abal demi kuota maka bioskop bisa mati. saya yg mau keluar duit buat nonton film brengsek?

    Reply
  • September 9, 2009 at 11:08 pm
    Permalink

    Mari bersama-sama dan siap-siap menyambut reinkarnasi film semi porno 80 an, Indonesia sepertinya butuh kaca benggala nya mak lampir.

    Reply
  • September 10, 2009 at 7:49 am
    Permalink

    jago di kandang itu mow saya potong lebaran kelak, jadi sekarang mesti saya pelihara baik baik hehehehe …

    **kalau jago kandang nya dipelihara kan akan jadi enak di potong setiap saat seketika si pemiara butuh memakan daging tuh si ayam jago kandang hehehe

    Reply
  • September 10, 2009 at 7:49 am
    Permalink

    Itu yang bikin UU pada pernah liat film Indonesia gak sih. Mbok sistem perfilman Indonesia dibenahi dulu. Maksudnya memang baik mendorong industri kreatif, tapi apa SDM nya siap?
    Kuota 60 % takutnya malah membuat penonton malas ke bioskop. Kalau sudah begini siapa yang rugi?

    Reply
  • September 10, 2009 at 9:12 am
    Permalink

    saya sih, jelasnya jarang bgt nonton film indonesia. bukan kenapa sih, lha nonton film secara umum aja ga sering.

    tapi pas liat2 film indonesia (seingat sy, Doa yg Mengancam), wah, seneng rasanya. jelek2, milik sendiri.

    So, +1 untuk kebijakan DPR ini.
    taglinenya sih, “Jelek-Jelek Milik Sendiri”
    Daripada, “Bagus amat, tapi punya tetangga. Tetangga jauh lagi”

    Keep Up DPR!
    * komentar yg ga populer sama sekali :))

    Reply
  • September 10, 2009 at 9:53 am
    Permalink

    *mencoba husnudzon di bulan puasa*

    Bukannya sekarang malah judul film mesti “disetor” untuk disetujui ? saya harap lembaga yang menyetujui itulah yang berperan memfilter film2 gak bener. Karena UU disetujui, maka masyarakat film harus mengawalnya agar pemerintah bisa memanfaatkan UU itu demi kemashlahatan masyarakat film negeri sendiri. Jadi perlu “pressure group” semacam “indonesia film watch” yang bisa membuat semua proses2 pelaksanaan UU itu transparan dan berguna.

    Reply
  • September 10, 2009 at 10:01 am
    Permalink

    @andrias ekoyuono:

    Jadi kalau judulnya bagus, filmnya jadi bagus?

    Reply
  • September 11, 2009 at 1:47 am
    Permalink

    kamu salah, mon. sinetron itu yg “membaik” itu cuma wajah-wajah pemain protagonisnya aja.. :D

    Reply
  • September 11, 2009 at 5:51 am
    Permalink

    Jadi nanti bakalan ada sinetron bersambung dimainkan di XXI ya? :)

    Reply
  • September 18, 2009 at 1:00 am
    Permalink

    waduhhh…. saya nunggu ni rame2nya hasil UU perfilman…
    sejauh apa dampaknya yg di blow up media..

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.