detik.com yang desainya meriah dan penuh iklan itu meluncurkan portal barunya hari ini. detik Surabaya namanya, dan isinya berita-berita lokal pastinya. Beruntung sekali anda arek Surabaya bisa dapat update kejadian di tempat anda tinggal tiap detik.

Tapi saya jadi mikir. Portal lokal seperti ini, selain menggaet pengiklan nasional, jelas menarik hati pengiklan daerah. Nah, uang pendapatan pajak iklan lokal ini lari ke mana ya? Apakah ke Jakarta? Mengingat detik Surabaya masih satu badan dengan detik Jakarta, jangan2 pajak tadi digotong langsung ke pemerintah Jakarta. Wah serasa orang Surabaya ngasih makan orang Jakarta dong.

Alangkah menyenangkannya kalau media online lokal bisa turut membantu perekonomian lokal

Detik Surabaya
Tagged on:

13 thoughts on “Detik Surabaya

  • May 22, 2007 at 5:14 am
    Permalink

    kirim email aja ke detik, tanyak bayar kemana hehhee..

    perasaanku sih ke surabaya

    Reply
  • May 22, 2007 at 7:27 am
    Permalink

    Memang detik.com hebat .. pandai menggaet pasar.. ! Pokoknya kalau gak buka detik.. minimal 1 kali sehari ..kok kayaknya ada yang kurang ya…! Walau pun iklan bejibun..tapi aku suka juga…! masalahnya berita up to date bahkan per detiknya..memang gak salah namanya… detik.com

    salam kenal

    Reply
  • May 22, 2007 at 7:49 am
    Permalink

    kalo soal pajaknya lari kemana, tergantung domisili perusahaan yang memasang iklan, soalnya ini masuk jenis penghasilan yang pajaknya dipungut/dipotong dan disetorkan oleh pemberi penghasilan (dalam hal ini si pemasang iklan).

    Reply
  • May 22, 2007 at 8:38 am
    Permalink

    lama2 ada detikjogja, detikbogor, hehehe…

    Reply
  • May 22, 2007 at 9:52 am
    Permalink

    aduh… websitenya detik bikin pusing tuh, iklannya bejibun aja.

    Reply
  • May 22, 2007 at 5:06 pm
    Permalink

    di mana-mana detik selalu mempunyai ciri khas:

    1. HTML yg bikin muntah
    2. URL yang super duper jelek

    * buruan beli domain detikjogja.com *

    Reply
  • May 23, 2007 at 9:08 pm
    Permalink

    Perpajakan di Indonesia dikelola oleh Direktotar Jenderal Pajak(DJP).Pajak2 yg dikelola DJP meliputi Pajak penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai(PPN), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPNdanPPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), Bea Materai.
    dalam kasus detik surabaya, iklan baik lokal maupun nasional akan menjadi penghasilan dari detik.com. Pajak Penghasilan (selanjutnya kita sebut PPh) detik.com akan dibayar di bank (langsung masuk ke rekening kas negara) kemudian dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana detik.com tersebut terdaftar. Jadi kesimpulannya semua Pajak Penghasilan akan langsung masuk ke rekening Kas Negara Republik Indonesia dan bukan ke pemerintah daerah Jakarta.

    Reply
  • May 23, 2007 at 9:24 pm
    Permalink

    untuk apakan pajak2 yg kita bayar?
    pajak yang telah masuk ke kas negara tersebut menjadi pemasok utama APBN kita. 70% APBN adalah dari sektor Pajak.
    arek Surabaya jangan kawatir karena APBD akan mendapatkan kucuran dari pusat (APBN) melalui
    1. DAU
    2. Dana Bagi Hasil
    2a. pajak
    2b. SDA

    Mas Herman udah punya NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak). Kalo penghasilan Mas Herman dalam setahun lebih dari Rp.13.200.000 berarti berdasarkan Undang-Undang wajib ber NPWP.segera datanglah ke KPP Yogyakarta Dua untuk mendapatkan NPWP (gratis dan tidak dipungut biaya)
    pajak kini terbuka bagaimana dengan anda??

    Reply
  • May 25, 2007 at 8:34 pm
    Permalink

    ya… kami memang beruntung :D

    Reply
  • June 8, 2010 at 9:21 pm
    Permalink

    I’m pleased I discovered this web page, I couldnt get any knowledge on this subject prior to. Also manage a niche site and if you wish to ever interested in doing some visitor writing for me please feel free to let me know, i’m always look for people to check out my website. Please stop by and leave a comment sometime!

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.