Beberapa waktu yang lalu, saya pernah menyebutkan 6 hal kenapa UUD ’45 hasil amandemen ke-4 adalah konstitusi yang baik, sehingga tidak cukup alasan untuk kembali ke UUD ’45. Tulisan tersebut sebetulnya saya niati sebagai tulisan dua bagian. Bagian ke dua, tentu saja, apa yang masih kurang di UUD ’45 hasil amandemen. Ada tiga hal yang cukup signifikan, untuk saat ini:
Peran DPD terlalu lemah
Keberadaan Dewan Pertimbangan Daerah dalam negara ini masih terlalu lemah. Dalam konstitusi, DPD hanya bisa menyarankan dan memberikan pertimbangan. Tidak bisa turut membuat putusan. Ketimpangan ini menyakitkan, terutama bagi provinsi yang jumlah penduduknya sedikit, karena mereka lebih terwakili oleh DPD dibanding DPR.
Peran MK terlalu kuat
Mahkamah Konstitusi memang memberikan angin perimbangan yang segar, karena MK mencegah kubu legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden) menjadi terlalu kuat. Masalahnya, saat ini MK justru terlalu kuat karena dapat membatalkan udang-undang dengan mudah. Oleh karena itu, kekuatan lembaga ini juga perlu diimbangkan. Antara lain dengan memberikan kuasa bagi Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi serta melarang MK mengambil keputusan diluar permintaan penuntut. Keduanya melalui amandemen.
UUD 45 Terlalu Mudah Dirubah
Sekarang ini, untuk merubah dasar negara gampang sekali. Cukup menghadirkan 2/3 anggota MPR dan pastikan setengahnya menyetujui perubahan itu. Artinya, untuk merubah nasib negara, cukup menghadirkan 450 dari 675 anggota MPR, dan pastikan 226 yang hadir di sidang menyetujui perubahan yang diajukan. Jika berandai-andai yang ekstrim, bukan tidak mungkin setelah pemilu tahun 2009 depan, Indonesia dijadikan negara berbasis syariat Islam, lalu setelah pemilu berikutnya diganti jadi negara komunis. Kemudahan amandemen ini bermata dua, walaupun fleksibel, ketidakpastian yang ditimbulkan mengancam kestabilan negara.
Sebagai perbandingan, amandemen konstitusi AS pertama-tama harus disetujui 2/3 anggota Kongres AS, kemudian harus di disetujui oleh 2/3 dari 50 negara bagian. Perancang konstitusi AS memang menginginkan perubahan konstitusi tidak mudah, tetapi tetap dimungkinkan.
Hore… yang pertama :d
Kalo setelah pemilu depan sukses pake syariah, mungkin maling ayam di potong tangan, koruptor akan dipotong leher (atau cukup bayar sekian rupiah?)
Tapi…
#Cewe-cewe akan wajib pake jilbab, yang nggak mau di… Cambuk?
#Korban perkosaan harus bisa mengajukan 4 saksi bahwa dia diperkosa, atau… malah dia yang di hukum karena tuduhan fitnah.
#Bis/kereta/kapal/pesawat cowo dan cewe akan dipisahkan :D
#Dan yang paling menyenangkan, poligami akan lebih aman dan mudah!
Kalau komunis sih gak mungkin, partainya blom ada, tapi mungkin aja terjadi di pemilu berikutnya, setelah 5 tahun hidup gaya taliban, mungkin orang yang terlalu muak akan berbalik 180 derajat jadi pengen cobain komunis.
Serem sih, tapi makin rame kan?
aku masih belum ngerti ttg politik…. hiks… pinjemin buku2nya dong
bisa dibikin susah menghadirkan 2/3 anggota mpr, dengan demo misalnya. :d
Hi there. Nice blog!
I’ve recently started a blog dedicated to men’s stuff, so feel free to visit! If you are a woman, so you can use my blog to obtain a gift idea for your husband or son!
Keep up the good work!
benny,
The Buyer’s Guide For Men
Ah…no need to worry, Mon. I think is not that easy to make those 226 MPR’s member have the same opinion in choosing. Especially from a different party.
But I guess, if a pleno plenary session happen to discuss about “Merubah Negara Menjadi Berbasis Syariat Islam” or “Merubah Indonesia Menjadi Negara Komunis”, over 450 of the member will come to participate. It means it will be more difficult to make a same opinion and changing this country to be an Islamic Country or a Communist.
So, I still agree with the rules.
lha, kekurangan ini, sudah ada arah untuk diperbaiki belum kang herman?
ga ikutan komen ah, ga ngerti politik :|
Mas Cahyo, keinginan untuk ke sana sudah ada. DPD misalnya sudah mengusulkan amandemen pasal2 tentang DPD. Tetapi Jusuf Kalla ingin DPD menjalani dulu peran DPD yang saat ini telah ditentukan, lalu baru mengusulkan perubahan.
Perimbangan peran MK juga sudah diinginkan oleh DPR, cuman nampaknya DPR cuma akan merevisi UU tentang MK. Karena MK posisinya di atas undang-undang, bagi para pengamat lebih aik perimbangan MK dilakukan pada level UUD, bukan UU.
UUD 45 yang terlalu mudah diubah inilah yang sama sekali belum ada gaung ke arah perbaikan. UUD yang asli sebetulnya menyaratkan bahwa perubahan harus disetujui 2/3 dari kuorum. Pada amandemen ke 4, pasal ini diubah menjadi 1/2 kuorum. Aneh sekali.
Mungkin, di MPR dan partai memang ada kepentingan mengamendemen UUD untuk melancarkan jalan menuju sistem kenegaraan baru.
wah mon, itu foto kopdarannya di atas seru dan rame banget ya … banyak banget yang dateng
undang-undang dasar. dasarnya dirubah sembarangan … ambrug semua atas-atasnya
berarti namanya harus diganti. jangan undang-undang dasar…ntar dasarnya dipretelin, ya bener kt mas mbilung. ambruk.
dasar undang undang….
@wadehel
gw gak rela negeri ini jadi negeri taliban, ayo bikin partai komunis :p
Man, nulis untuk wikipedia indonesia yuk. We need more writers (id.wikipedia.org) . Ada satu orang yang biasanya mengedit artikel tentang islam udah repot banget mbenerin artikel yang disubmit sama BANYAK org indo yang ngga NPOV (netral point of view).
Senang kalau banyak orang pintar menyumbang :)
Soal Taufik Ismail diatas, bagus juga untuk contoh kesesatan (see wikipedia id kesesatan)
Cheers
KAYAKNYA SALAH MASUK JE…
Serenity: kira-kira saya bisa bantu apa ya? :)
Anonymous: Salah masuk apa?
>setiap negara punya latar belakang sejarah dan karakter penduduknya masing2…
> keanekaragaman suku maupun agama yg ada d indonesia dapat di jadikan kekuatan bagi bangsa indonesia…
> kalo ada sebagian golongan yang mengingikan syariat islam berlaku…apakah nantinya ada jaminan bagi keanekaragaman itu?
> apakah msh relevan syariat islam itu dengan segala hukumannya…
> karena menurut saya selama msh banyak orang2 yang oportunis yang menggunakan politik sebagai kekuatan baik melalui parpol..
> maka konstitusi kita akan selalu d rasa kurang baik trus…karena tdk sesuai dengan keinginan atopun kepentingan dr segolongan orang tsb…
> kekuatan politik di indonesia memainkan peranan yg cukup besar bagi keberadaan konstitusi..
> contohnya ketika jaman orde baru..apakah mudah merubah konstitusi..?Tidak kan…
> karena kekuatan politik yang mayoritas adalah parpol yang menyokong orba tidak mengingikan perubahan itu…ketika tejadi perdebatan d parlemen tetap sja mayoritas yg menang…
> ya gak…?
> yak sekian orasi dr saya….(lHo..?)…hehehe
Waaaah, ketinggalan ya……….. eh, itu konstitusi kenapa ya belon juga mampu merealisasi hukum nasoinal yang dicita-citakan bangsa ini, weleh weleh, gara-gara UUD 1945 diamandemen, trus wakil rakyat tetep aja gak ngerti tugasnya jadi wakil rakyat, bukannya ngebelain rakyat kecil malah jadi koruptor, paling jago bikin UU tapi gak ngerti tentang fungsi UU, hehehehehehe.
mas ikutan