Mari kita definisikan free-speech:
Orang boleh mengkritik, menghujat, ngatain, curhat, membual, nyerocos, memberi masukan, mengungkapkan, mendemo, atau memprotes, berdasar pada apa yang dianggapnya benar.
Sebaliknya, anda juga dapat mengkritik, menghujat, nyerocos, memberi masukan, mengungkapkan, mendemo, memprotes, atau mengatai balik orang tersebut, berdasar apa yang anda anggap benar.
Ngomongnya gampang, melaksanakannya susah minta ampun :)
Definisi Kebebasan Berpendapat
Pertama ^_^
cara safenya : cuekin orang laen.. hehehe…
@Anonimous
Tp ntar gk boleh marah-marah lo ya klo nantinya balik dicuekin [:p]
kadang yang sulit dibedakan itu antara kebebasan berpendapat dan kebebasan bertindak.
IMO, kebebasan berpendapat itu memang harus dilindungi, karena itu bagian dari HAM dan bagian dari kodrat manusia yg diberikan akal budi. Andaikan seluruh manusia di bumi berpendapat beda-beda, tidak menjadi masalah.
Cuman yang harus dibatasi adalah dalam bertindak, mengingat konsekuensinya kadang melibatkan orang lain dan lingkungan. Andaikan semua orang di dunia bertindak atas keinginannya sendiri, bisa kacau. Perlu ada kesepakatan.
Kebebasan, bukan sekedar kebebasan berpendapat [free-speech] namun semua.
Adalah: “Kebebasan satu, akan selalu dibatasi oleh kebebasan yang lain”. sungguh singkat, hanya ini…
Kebebasan. Mmmm.. topik yang klasik tapi selalu upto date. Dari dulu saya percaya bahwa dunia berputar selalu balik ke awalnya. dan comment-nya pun belum memunculkan sesuatu yang out of the box. History repeat itself, lebih baik kita masuki time tunnel untuk bercermin, sejarah telah menjawab semua permasalahan kita saat ini. Hanya bentuknya lebih sederhana, manusia modern sukanya bikin rumit malah bingung sendiri.
Mmmm.. semoga belum out of context, namanya juga pendapat, jadi sebebasnya boleh kan?
perasaan aku nulis comment deh…haiyaaa…error kali
klo menurut Wiki Pedia, freedom of expression tuh masih dibatasi tuh mon:
The right to freedom of expression is not absolute; governments may still prohibit certain damaging types of expressions. Under international law, restrictions on free speech are required to comport with a strict three part test: they must be provided by law, pursue an aim recognized as legitimate, and be necessary (i.e., proportionate) for the accomplishment of that aim. Amongst the aims considered legitimate are protection of the rights and reputations of others (prevention of defamation), and the protection of national security and public order, health and morals. It is generally recognised that restrictions should be the exception and free expression the rule; nevertheless, compliance with this principle is often lacking.
Bagaimana status hukumnya, jika saya mengatai-ngatai suatu instansi pemerintah, menghujatnya habis-habisan. terima kasih, salam kenal
bagimana tentang suatu tema yang dibahas di atas?
kita disini membicarakan suatu definisi kebebasan berpendapat!
Taaaaai lasu, babi anjinj
Bahasanya keren amet dah
keren euy bahasanya