May 15th, 2008
Satu Pasal Karet Untuk Anak SD
Cuplikan artikel dari Jawapos:
[...] BMZ dipolisikan oleh pengelola TK-SD Model Bani Hasyim, Aji Dedi Mulawarman, 25 Februari lalu ke Polsek Singosari. Tuduhannya melakukan pencemaran nama baik dengan cara menista melalui tulisan yang diatur dalam pasal 311 ayat 1 subpasal 310 ayat 2 KUHP. Bocah ini membuat poster pengumuman fiktif tentang informasi penjualan sekolah berikut gedung olahraga Bani Hasyim.
Keisengan BMZ memang ngeselin, tetapi apakah tuduhan pencemaran nama baik sudah pada tempatnya?
Kasus ini menegaskan salah satu kekurangan dari pasal-pasal karet: dia terlalu memudahkan orang untuk mempidanakan hal-hal yang tidak begitu penting.
Perlukah pasal-pasal itu diuji di MK? Saya rasa memang sudah waktunya.
14 Comments
-
nananias
-
menciprati muka sendiri.
May 15th, 2008 at 12:39 pm -
Herman Saksono
-
Jadi ingat tulisanya Mbak Caranita:
And it’s about time adults realize that maturity comes with the ability to address negativities and criticism with, well, maturity. Wisdom. Sensibility. And a good sense of humor.
May 15th, 2008 at 1:02 pm -
Agung Wasono
-
emang aneh, KUHP yg asal belanda dan sudah tidak dipaki oleh negara asalnya itu…
May 15th, 2008 at 1:18 pm
kok ya masih dipake ma endonesa -
Anusapati
-
Ckk…ck…Nampaknya penulisnya bener-bener menyelami arti ‘dipolisikan’……Piss Mon..
May 15th, 2008 at 5:05 pm -
cs ugm 98
-
sepertinya inspirasinya dari pengalaman pribadi ya mon
May 15th, 2008 at 5:59 pm
-
Anang
-
jangan2 nanti kamu bisa di pidanakan gara2 ini mon
May 15th, 2008 at 6:08 pm -
Herman Saksono
-
@anusapati dan @csugm98:
May 15th, 2008 at 6:35 pm
ini namanya berempati, kemampuan merasakan senang dan sedihnya seseorang
-
Hedi
-
soal pencemaran nama baik, kamu lha udah pengalaman
May 16th, 2008 at 12:24 am
-
alex®
-
Itu pasal-pasal karet kondom memang sudah harus dibuang. Konten pasal-pasal itu lebih sering utk bikin-bikin pasal a.k.a cari masalah..
Buset dah! Tata aturan hukum negara apa benar aturan hukum atau bukan, Mon?
Jadi ingat kasus Raju dulu. Lentur benar hukum dipelintir dan dibidikkan sesuka hati.
*injak2 buku hukum dari FH dulu*
Moga-moga ndak ada yang protes. Buku hukum beli sendiri soalnya. Demokrasi tho?! *lol*
May 16th, 2008 at 7:59 am -
Dnial
-
Bukannya kejahatan itu buat “orang dewasa” alias 17 tahun ke atas?
May 16th, 2008 at 8:19 am -
silly
-
Halah… ini bukti KE-TIDAK DEWASA-AN orang yg mengaku DEWASA. komentar bocah aja kok dimasukin kehati.. diperkarain dipolisi pulak… Dan yg lebih parah, aparat penegak hukumnya ikut2an tolol pula..
Lagian kalo kebakaran jenggot hanya gara2 tulisan anak kecil kek gitu menurut saya justru “ada apa2nya”… Means, yg diomongin si bocah ini emang BENAR adanya, namun MEMALUKAN kalau sampai ketahuan publik.
Jadi ibaratnya, tulisan iseng itu benar2 PUKULAN TELAKKK bagi yg kesamber…

Makanya saya lebih senang disebut kekana2an daripada kedewasa2an..

silly
May 17th, 2008 at 8:54 am
(baru nyadar… sok tahu dech gue, hehehe…
) -
Sanni
-
setuju 101% dengan silly…
May 17th, 2008 at 11:08 am
kalo emang nggak ada apa2..kenapa mesti merasa tercemar? malah bisa bikin “awet muda”
Salut unt kreatifitas BMZ…. -
yati
-
ya ampun! jadi inget kasus Raju dulu. ga bisa becanda nih orang…ginian juga dilapor ke polisi. apanya sih yang tercemar?
May 18th, 2008 at 11:42 am -
Shan
-
cari sensasi…..biar ngetop doang
May 20th, 2008 at 3:30 pm
Wong gedhe vs anak SD…
nah lho…konyol banget memang, itukan cuma keisengan anak-anak aja, kok sampai segitu tololnya ditanggepin
wes..wes introspeksi diri sebelum nunjuk
I regard that mind is meant to be free and moving mind to mass is a destiny. I can be geeky when it comes to movies, art and culinary, but really, I am simply a man with an irregularity, or many.