Dalam episode Indonesian Lawyers Club (ILC) berjudul “LGBT Marak, Apa Sikap Kita?”, dr. Fidiansjah mengatakan bahwa homoseksualitas adalah gangguan jiwa. Tulisan ini akan membuktikan benar salahnya ucapan dr. Fidiansjah.

Kronologisnya, pada ILC episode 16/2/2016,  dr. Fidiansjah mengatakan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan. Ketika ditanya Karni Ilyas gangguan apa yang dimaksud, dr. Fidiansjah menjelaskan bahwa homoseksualitas adalah gangguan jiwa. Kesimpulan ini dia ambil setelah membacakan buku diagnosis PPDJG III versi “textbook” yang ilmiah. Menurut dr. Fidiansjah, buku versi textbook lebih lengkap daripada buku saku yang dipakai masyarakat.

Untuk menguji benar salahnya dr. Fidiansjah, saya akan membandingkan ucapan beliau dengan buku PPDGJ III versi “textbook”. Pada tanggal 18 Februari 2016, saya mendapatkan PPDGJ III dari perpustakaan Fakultas Psikologi UGM. Buku ini bernomor 616.89 Ind p-c4. Jika pernyataan dr. Fidiansjah sesuai dengan isi buku textbook, maka kita bisa menyimpulkan bahwa dr. Fidiansjah mengatakan kebenaran.

Sampul PPDGJ III Fakultas Psikologi UGM
Gambar 1. Sampul PPDGJ III
PPDGJ III Fakultas Psikologi UGM bagian sisi
Gambar 2. Sampul sisi PPDGJ III

Mari kita mulai. dr. Fidiansjah mengatakan bahwa definisi gangguan jiwa yang dimaksud bisa dilihat di halaman 288. dr. Fidiansjah kemudian membacakan isi halaman tersebut:

Gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan perilaku seksual …
Adalah …
F66.x01 Homoseksualitas
F66.x02 Biseksualitas

Tertulis jelas!

Sekarang, mari kita bandingkan dengan salinan buku PPDGJ III (Gambar 3) yang dibaca dr. Fidiansjah pada ILC:

PPDGJ_III-288
Gambar 3. PPDGJ III halaman 288

Kita bisa lihat bahwa, entah karena alasan apa, dr Fidiansjah tidak menyebutkan dua baris penting dari buku PPDGJ III:

  1. “Orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai gangguan”
  2. F66.x00 Heteroseksualitas

Saya memperoleh foto PPDGJ dari dua sumber lain, dan isinya sama dengan PPDGJ III yang saya peroleh dari perpustakaan Fakultas Psikologi UGM.

Terlihat jelas bahwa PPDGJ III mengatakan orientasi homoseksual tidak dianggap sebagai gangguan. Selain itu, buku diagnosis ini menyetarakan homoseksualitas dan biseksualitas dengan heteroseksualitas. Akan tetapi, dr. Fidiansjah tidak menyebutkan 2 kalimat penting itu sehingga homoseksualitas dan biseksualitas seolah-olah adalah gangguan jiwa.

Ini bertentangan dengan pernyataan dr. Fidiansjah bahwa membaca teks itu tidak boleh sepotong-sepotong. Oleh karena ada dua kalimat yang hilang, dr. Fidiansjah tidak nampak mengatakan kebenaran.

Kesalahan ini tidak dapat diterima. dr. Fidiansjah harus mengkoreksi ucapannya kepada publik dan meminta maaf karena tindakannya berpotensi melanggengkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum marginal homoseksual, biseksual, dan LGBT pada umumnya.

Menariknya, dr Fidiansjah mengutip Einstein untuk menekankan bahwa ilmu harus mengacu kepada ajaran agama: “Ilmu tanpa agama itu buta, tapi agama tanpa ilmu lumpuh”.

Ucapan Einstein tersebut memang sering dipakai untuk melegitimasi bahwa agama harus mengatur sains. Padahal, maksud Einstein, ilmu hanya bisa tumbuh dari orang-orang yang jujur dan peduli. Di sini agama menjadi sangat penting karena mengajarkan kejujuran dan kepedulian.

Oleh karena itu, dr. Fidiansjah harus jujur dan peduli, termasuk ke kelompok minoritas LGBT.

Gambar 4. PPDGJ III halaman 288
Gambar 4. PPDGJ III halaman 289

Tambahan:

  • 19 Feb 2016: Paido Siahaan mengingatkan saya bahwa mungkin dr. Fidiansjah memakai buku teks PPDGJ edisi lama yang masih menggolongkan homoseksualitas sebagai gangguan. Ini menimbulkan pertanyaan mengapa memakai buku kuno dipakai untuk mendiagnosa gangguan jiwa, jika ada buku edisi baru yang mencerminkan perkembangan ilmu pengetahuan? Oleh karena itu, dr. Fidiansjah tetap harus mengkoreksi ucapannya.
  • 20 Feb 2016: UU No 14/2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 68.a, mengatakan bahwa ODMK berhak mendapatkan informasi yang tepat mengenai kesehatan jiwa.
  • 21 Feb 2016: PP PDSKJI menyatakan bahwa homoseksualitas bukan gangguan jiwa. Silakan cek butir 2 pada halaman 1. Di situ disebutkan bahwa orang homoseksual adalah orang yang beresiko mengalami masalah kejiwaan, tetapi bukan orang dengan gangguan jiwa.PDSKJI-LGBT-1PDSKJI-LGBT-2
dr. Fidiansjah Tentang LGBT: Salah atau Benar?
Tagged on:

99 thoughts on “dr. Fidiansjah Tentang LGBT: Salah atau Benar?

  • December 26, 2020 at 10:49 pm
    Permalink

    Semoga yang menulis laman ini bukanlah termasuk kaum ????️‍???? ya. Kalaupun iya semoga segera dan mau dipulihkan.
    God bless you ????????????

    Reply
  • January 27, 2021 at 1:18 pm
    Permalink

    Siapa bilang Heteroseksual itu pasti normal, bagi yg suka lawan jenis, lalu tidak bisa menahan diri dan menyetubuhi bukan suami/ istrinya (bahkan dilakukan berkali kali) bahkan selalu berusaha mencari korban. Tetapi dia tidak mau menyetubuhi sesama jenis. Apakah dia normal? Jelas jawaban adalah dia ada gangguan jiwa sehingga . Lantas, dengan begitu apakah Heteroseksual adalah gangguan jiwa? Jawabnya tidak, karena mengalami

    Reply
  • May 14, 2021 at 3:27 pm
    Permalink

    Manusia diciptakan secara berpasang-pasangan, binatang saja mengerti tidak akan bebrbuat begitu kesesama jenis. masa manusia yang diberi akal tidak bisa membedakannya? wallahu a’lam…. sudah ada sejak jaman dahulu..

    Reply

Leave a Reply to Bring Joy Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.