Pertanyaan ini berusaha dijawab dalam konferensi Internet At Liberty, minggu lalu di Washington DC. Merdeka yang dimaksud adalah memberi kebebasan bagi masyarakat dari kendali kekuasaan sehingga dapat berekspresi dengan luas. Kebangkitan Arab yang dimulai akhir 2010 dan awal 2011, menunjukkan bagaimana internet yang merdeka mempermudah rakyat untuk saling tersambung dan bergerak bersama-sama menyelamatkan negaranya dari kekuasaan Ben Ali di Tunisia dan Hosni Mubarak di Mesir.

Dalam debat sesi pertama tentang “Haruskah peraturan internet memihak warga, atau negara?”, John Kevner (advisor untuk Google) menunjukkan keprihatinannya tentang banyaknya pemerintahan yang memberangus hak berekspresi warganya dengan dalih keamanan dan keharmonisan. Kevner juga mempertanyakan mengapa banyak masyarakat yang rela melepaskan kemerdekaan berekspresinya, dengan harapan sebuah keamanan dan keteraturan umum?

Stewart Baker (ahli hukum bidang TI), berpendapat sebaliknya. Dia mengatakan bahwa peraturan internet harus memihak negara. Menurut Baker, UU lalu-lintas, UU pornografi anak, UU perpajakan tidak bisa memihak individu, demikian juga UU yang mengatur Internet.

Pendapat Baker dibantah oleh Renata Avilla, seorang pengacara HAM dari Guatemala. Perempuan berlogat Spanyol itu memberi contoh pada tahun 80-an, pemerintah Guatemala mengawasi, menganiaya, dan menghilangkan warganya dengan dalih melindungi negara.

Anggota tim konstitusi Tunisia, Nooman Fehri sependapat dengan Baker bahwa peraturan harus memihak negara, tapi tidak boleh memihak pemerintah. Negara adalah cerminan masyarakat, menurut Fehri.

Terlihat bahwa perdebatan terdiri dari kubu kiri, yang menuntut kemerdekaan berekspresi di internet tidak diatur karena memberi ruang bagi pemerintah untuk menganiaya rakyatnya; dan kubu tengah yang yakin bahwa aturan itu harus ada.

Kevner mengatakan bahwa dengan mengihklaskan negara untuk membatasi hak berekspresi, maka kita memberi hak bagi negara untuk melakukan apa yang tidak bisa dia lakukan.

Baker tidak setuju dengan pernyataan Kevner itu. “Anda tidak bisa memiliki masyarakat tanpa adanya peraturan.” Walaupun begitu, Beker mengaku sebagai rombongan pertama yang menolak UU SOPA dan PIPA yang membatasi internet di AS.

Kemudian Fehri melengkapi perdebatan bahwa kemerdekaan di internet harus pada norma-norma yang disepakati bersama. Namun, pria Tunisia menjelaskan bahwa kita belum menemukan kesepakatan itu.

Avilla yang banyak tidak sepaham dengan Fehri, nampak sepaham bahwa perdebatan peraturan internet perlu menemukan equilibrium. Wanita itu yakin bahwa pendidikan adalah kuncinya, orang dengan pendidikan tinggi lebih dapat menerima perbedaan, sementara yang berpendidikan rendah tidak.

Baker kemudian menyerang Kevner yang sebelumnya mengatakan bahwa aspek kehandalan/reliability dan bertanggung-jawab/responsibility sering dipakai dalih pemerintah untuk memojokkan kemerdekaan berekspresi di Internet. “Bagaimana caranya kita dapat menjamin informasi di internet handal dan bertanggung jawab pada forum yang crowdsourced?” tanya Baker.

Kevner menjawab dengan enteng, “Internet punya reliability dan responsibility yang crowdsourced.”

Fehri juga menyerang Kevner dengan menanyakan “Kalau bukan pemerintah, siapa yang akan menangani penjahat?”

“Penjahat suatu pemerintahan, adalah pejuang kemerdekaan dari pemerintah itu,” tukas Kevner kalem.

***

Walaupun diskusi hanya melibatkan kubu kanan dan tengah, namun banyaknya perbedaan selama perdebatan adalah tanda bahwa peraturan di internet masih harus lebih spesifik dan melibatkan perdebatan publik yang tuntas. Dan yang lebih penting lagi, peraturan harus dibuat dengan tujuan melindungi hak individu, bukan pemerintah, kelompok, budaya, agama, dan penguasa. UU ITE adalah contoh UU cacat buatan parlemen yang abai.

Sebagai catatan akhir, di saat banyak negara berusaha menyusun peraturan untuk membatasi internet, prestasi Chile menggolkan Undang-Undang Netralitas Internet adalah terobosan maju bagi dunia. UU ini (1) melarang ISP memblokir dan mendiskriminasi konten, (2) mewajibkan ISP menjamin semua pengguna dapat mengakses semua jenis informasi yang tersedia, dan (3) mengharuskan ISP menyediakan layanan parental-control.

Indonesia harus mencoba menjadi Chile.

Haruskan Internet Tetap Merdeka?

3 thoughts on “Haruskan Internet Tetap Merdeka?

  • May 31, 2012 at 6:39 pm
    Permalink

    idealnya adalah swaregulasi. setiap kelompok masyarakat, termasuk kalangab bisnis, membuat pagar sendiri. ini seperti para penyedia konten dewasa melarang child porn. dalam hal terjadi pelanggaran ikeh siapapun maka pengelola media dan bahkan ISP akan melaporkan pelanggar kpd hamba hukum. Rujukan utama mereka adalah produk perundangan di luar internet. Artinya, dalam kasus Indonesia, KUHP pun.cukup.untuk menjerat. “Masyarakat intermet” yang merujuk.ke sana. Namun nkn berati uu ttg hal yertentu dalam kegiatan online tdk perlu. Itu tetap perlu, misalnya untuk kepastian hukum transasksi.elejtronik. Sayabg sekali UU ITE malah.melenceng padahal niat BI dulu gak sanpe ke soal pencemaran nama baik dsb.
    Maaf bnyk typo. Maklum layar ponsel saya mungil, begitu jg tombolnya :D

    Reply
    • December 8, 2012 at 11:58 pm
      Permalink

      saya gak pengen punya istri angtoga dewansaya hanya ingin jadi dewan weleh kok kebalik sama si easy nih yaa kalo aku jadi orang dewan, hemm cuma berharap dan berdoa bisa menjalankan aspirasi dan amanah rakyat.[]

      Reply
  • June 1, 2012 at 5:31 pm
    Permalink

    sebenarnya peraturan internet harus bisa memihak keduanya.. kebebasan yang sekarang ada di dunia internet harus tetap ada.. tentunya harus dibentengi dengan aturan aturan yang jelas agar tidak saling melukai.

    wong sekarang tanpa peraturan aja nyatanya semua baik baik saja. ada kriminalitas juga seperti di dunia nyata… tapi itu lumrah toh.. karena itu manusia isinya.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.