Undang-Undang Pornografi ayat 4 dan 6 memang mengatakan:
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan […]”
“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.”
Tapi lihat penjelasan UUP ayat 4 dan 6:
“Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”
“Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”
Hubungan seks pranikah yang dilakukan Ariel Peterpan memang salah dari segi moral, saya tidak membela perbuatannya. Tetapi negara tidak berhak memberi vonis penjara untuk perbuatan yang tidak salah di mata hukum.
Vonis 3 tahun 6 bulan itu lebih untuk memenuhi orgasme masyarakat moralis.
Sangat setuju!
Kalau Ariel dipenjara, kenapa LunMay dan CT tidak ya?
Mestinya sih Ariel tidak dipenjara, jadi Luna Maya dan CT nggak usah jadi diskusi kita MAs.
setujjjuuuuuuuuh
Ah… singkat, tegas, padat, dan mengena, saudara Momon!
Iya aneh bgt, cmn ngeseks aja ko dihukum, kan tidak ada yg dirugikan?
emg perbuatannya amoral!!
But tu UU emg bener2 cacat!! Ada konspirasi terselubung keliatannya bagi para pejabat yg membuat itu UU
Pasal yg penuh celah. Seharusnya si penyebarnya dijatuhi hukuman berat.
Skr bbrp teknisi hp seenaknya unggah foto privat dari hp yg diservis. Pantaskah kelak si korban yg dihukum bila barang privatnya sdh jadi konsumsi publik?
Pingback:Tweets that mention Vonis Ariel Peterpan dan Orgasme Masyarakat - Indonesiana - hermansaksono -- Topsy.com
Pantesan saya nggak orgasme mendengar berita vonis Ariel :D
orang Indonesia itu nggak bisa membedakan antara dosa dan kriminal.
hukum itu kehendak masyarakat toh?
baru tau saya… :p
kalau menurut berita berikut Ariel tidak menyimpan untuk diri sendiri: http://www.detikhot.com/read/2010/06/22/142448/1383791/230/ariel-pernah-tunjukkan-video-pornonya-ke-teman-dekat
kalau saya denger dari penjelasan hakim kemarin, Ariel itu tidak pernah menunjukan kepada siapapun, cuma pengakuan Redjoy tercopy ketika
akan mengedit lagu2 peterpan dan itupun tidak berbentuk video utuh tp potongan2 file.(makanya kan Ariel di dakwa lalai) Kalau berita dari detikhot tersebut itu isu pada awal2 kasus ini muncul.., dan tidak terbukti di persidangan. kasus ini dihebohkan oleh orang2 yang tidak bertanggungjawab seperti ada 32 video, ada yang sesama jenis dll, padahal kalau saya dengar dari hakim itu tidak ada.
Tepatnya orgasme sebagian masyarakat. Dan seperti umumnya orgasme, hasrat akan menagih ulang, seolah korupsi dan pembalakan liar hutan itu tak penting untuk diatasi. Saya nggak tahu kenapa laskar demonstran penegak akhlak tak mendatangi koruptor dan perusak lingkungan (termasuk penyebab lumpur Lampindo) — mungkin itu bukan wilayah akhlak.
persis seperti kata hati saya selama ini….
pantesan semakin banyak pidio porno anak skolah ya skrg,..kan udah pada ngerti kalo UU tidak bisa menghukum mereka.
lihat akibatnya Bang Momon…sudah berapa juta pasang mata yg “kebakaran” ngeliat adegan tersebut…..vonis 3 thn 6 bulan menurut saya msh kecil dibanding hukum rajam….
Yang melihat itu.., tentu karena ingin melihat, apakah termasuk anda??, alhamdulillah saya tidak ingin melihat, kalau mau memperbaiki semuanya, harusnya yang demo itu ke DPR, perbaiki undang2nya, ya.. salahsatunya mungkin kata anda hukum rajam, karena kasus ini bukan yang pertama di negara kita, tapi hanya kasus Ariel yang sampai ke meja hijau, ini kan tidak adil, jadi kalau diperbaiki undang2nya, kan jelas hukumannya. Jangan sampai hukuman tidak sesuai dengan undang undang yang ada. salam anti pornografi!!
ok artinya Ariel lalai dan tentu saja itu ada konsekuensinya.
Konsekuensi apa ya? Tidak ada konsekuensi hukum kalau tidak teliti menyimpan barang sendiri.
*rolling eyes*
*manggut2*
Semua kasus yang sama /sebelum kasus Ariel seperti ME & YZ, dll juga kan lalai tapi tidak di hukum…
Harusnya yg menyebarkan dooonk dihukum,krn dia yg membuat video tsb tersebar n gampang diakses,n menimbulkan (katanya) keresahan,tp koq malah penyebarnya gak keliatan hukumannya y??3pemeran utamanya kan slh krn melakukan n merekam,n pastinya mereka jg gak mo publik tau,krn terkait reputasi,n please d,gak usah munafik,banyak koq video2 lainnya,yg anggota dpr,artis,anak sekolah,dsb,n smua itu gak diproses hukum kaan?laptopnya kan dicuri,tanpa ijin dr yg punya,hrsnya ud jls kaan sapa yg harusnya dihukum?si pembuat video,atw si penyebar? ;p
ya saya paham dik Herman, cuma masalahnya ini bukan lalai menyimpan pensil. harus lebih hati2 menyimpan video porno. logikanya orang lain tahu video itu ada karena dia tidak menyimpan dengan baik, dia memberi kesempatan orang lain untuk mengakses video itu.
But again, tidak ada pasal yang mempidanakan orang yang tidak teliti menyimpan videonya. Dan seteliti-telitinya, yang namanya kecolongan itu ya kecolongan.
soal pasal betul dik.. nantinya setiap pembikin video untuk keperluan pribadi akan mengaku lalai dan bebas. penyebar pertama, kedua, ketiga, … yang kena imbas, penyebar selanjutnya sampai penyebar ke duabelas juta bebas.
ya mudah2an soal pasal bisa dibenahi. enak betul mengaku lalai.
Dik Wisa, kalau niat membuat video itu memang untuk keperluan pribadi dan memang dicuri orang, malah aneh kalau Ariel harus bohong dan mengaku2 kalau itu sengaja disebarluaskan.
astaga! ya sudah kalau begitu. dik Herman benar.
oh sudah diedit.
Apa ya yang sudah diedit?
tadi saya melihat reply “orang2 spt dik Wisa puas”. mungkin salah salah lihat.
Oh iya, saya hapus karena tidak pantas saya katakan.
ok. btw, saya memanggil dik semata2 karena anda lebih muda dari saya, bukan maksud merendahkan. saya menggemari blog dan photo2 anda di flickr. saya berlangganan rss anda di pc dan hp. maaf jika tidak berkenan dg panggilan dik, saya koreksi.
Ya begini repotnya dunia anonim, saya juga bingung mau panggil Pak, Bu, Mas, Mbak, atau Dik.
Masyarakat moralis itu masyarakat seperti apa?
yang iyanya si penyebarnya yang direjat hukum. ini malah hukumannya lebih ringan, 2 setengah tahun