Jumpa Pers Kominfo PemblokiranMulai kemarin hari, beberapa ISP telah memblokir situs-situs porno. Bulan Ramadan memang bulan yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan sesuatu yang kontroversial, karena secara otomatis rakyat menahan diri untuk tidak bikin ribut. (Tapi sebetulnya kita bisa kan berdiskusi dan protes tanpa menjadi panas?)

Tapi apa mau dikata, masyarakat kita masih tergolong paguyuban, dalam artian “Masalahmu adalah masalah kami, dan masalah kami adalah masalahmu”. Maka saya tidak heran jika pendukung pemblokiran pornografi memakai argumen bahwa pornografi merusak anak-anak.

Argumen ini benar, tetapi tidak utuh.

Bahwa pornografi tidak boleh diakses yang belum cukup umur, memang benar. Bahwa pornografi anak-anak adalah pidana, itu juga benar. Yang sering tidak disadari adalah: membatasi pornografi dari anak-anak tidak sama dengan membatasi pornografi dari semua orang. Pola pikir semacam ini tergolong cacat dan cekak. Cacat karena membunuh lalat memakai meriam, dan cekak karena tidak menghormati orang dewasa.

Bagi saya ini memprihatinkan, walaupun argumen seperti ini berasal dari kalangan yang tergolong moderat. Dari kalangan ekstrim, argumentasinya lebih mengerikan: “saya tidak mau kamu berbuat dosa”. Pemikiran semacam itu—semestinya—tidak punya tempat di Republik ini, walaupun faktanya iya. Negara kita memang menjunjung tinggi Agama, dan melindungi hak umatnya untuk beribadah (dalam prakteknya tidak demikian sih). Akan tetapi, negara tidak pernah diberi kedaulatan untuk melarang tindakan yang tidak menganggu publik.

Masyarakat memang perlu dilatih membedakan urusan di ruang publik dan di ruang pribadi. Mengakses pornografi di rumah sendiri adalah pribadi, tidak salah selama sudah cukup umur. Lari-lari telanjang di jalan itu salah, karena menganggu publik. Sebagai masyarakat paguyuban, kita masih sering bingung dan mencampur-campur keduanya, walaupun dua itu sebetulnya sudah cukup jelas.

Tapi tentu saja selalu ada yang mengungkit efek-efek samping dari apa yang diduga akibat pornografi, seperti misalnya pemerkosaan dan bayi dibuang. Kekhawatiran pemerkosaan meningkat tentu saja adalah kekhawatiran yang basi, karena berbagai negara tidak mengalami kenaikan (ataupun penurunan) tingkat kejahatan seksual setelah pornografi dilegalkan. Kasus bayi dibuang, sebetulnya ini adalah kesalahan masyarakat yang cenderung menghakimi negatif kehamilan di luar nikah. Memprihatinkan memang, karena kehamilan di luar nikah memang selalu ada dan masyarakat justru mempersulit mereka yang sedang mempersiapkan diri untuk itu. Sekali lagi, ini karena kita masih menganut “masalahmu adalah masalah kami”.

Yang jelas, dengan meningkatnya ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan—kita akan semakin toleran terhadap perbedaan dan menghargai ruang pribadi DAN ruang publik. Tentu saja faham “your problem is our problem” tidak akan pernah hilang, tetapi mereka akan menjadi minoritas.

Jadi sebetulnya masalah besar masyarakat kita adalah kebiasaan mencampur-campur ruang pribadi dengan publik. Isu besarnya itu. Pemblokiran pornografi cuma salah satu efeknya. Walaupun ini adalah masalah ideologis yang serius, tetapi pemblokiran bukanlah kiamat. Itu cuma masalah yang tidak penting. Jadi kenapa Menkominfo Tifatul Sembiring mengurusi masalah tidak penting?

Pemblokiran Situs Porno
Tagged on:         

32 thoughts on “Pemblokiran Situs Porno

  • August 11, 2010 at 11:10 am
    Permalink

    saya suka kalimat “Pemblokiran pornografi cuma salah satu efeknya”.

    Nah, situs porno itu memang hanya pendukung saja. tetep pada individu itu sendiri.

    Pelecehan yg disebut diatas memang telah ada sejak jaman nabi. jadi hal itu memang penyakit manusia.

    Kadang juga katanya, pemblokiran itu meminimalkan kriminalitas tersebut. apa menjamin setelah di blokir akan berkurang kejahatan yg dipaparkan diatas ?

    Reply
    • August 13, 2010 at 4:36 pm
      Permalink

      saya sangat mendukung tentang pemblokiran pornografi, kan biar kaset2 video porno gw laku kerasssss, mantap…………

      Reply
  • August 11, 2010 at 11:14 am
    Permalink

    sekarang majalah porno gak lakuk. tapi bentar lagi banyak orang yang jual majalah porno sambil ngumpet-ngumpet karena materi pornografi utk orang dewasa tidak tersedia di internet.

    Reply
  • August 11, 2010 at 11:44 am
    Permalink

    saya suka pada bagian yang menyatakan masalah utama bangsa ini adalah tidak dibedakannya ranah publik dan pribadi..

    dan juga, mungkin, masalah kita adalah banyak orang-orang pintar yang merasa harus menjadi malaikat penjaga bagi manusia lainnya, yang mereka anggap tidak sepintar atau seberiman mereka…

    Reply
  • August 11, 2010 at 11:49 am
    Permalink

    tenang aja Mon, pasti masih ada celah buat ngintip yang porno-porno :D

    Reply
  • August 11, 2010 at 12:05 pm
    Permalink

    ya itu, dia, kalo nyinggung-nyinggung pornografi, di sini sebagian orang masih beranggapan bahwa mereka berhak menilai kualitas ibadah dan keimanan orang lain, kok. bahkan menyetirnya. kepo banget.

    Reply
      • August 11, 2010 at 5:21 pm
        Permalink

        ga mau ah, serem ada sadako. ke islandia aja :D

      • August 11, 2010 at 5:30 pm
        Permalink

        Tapi kalau ke islandia ada huldufólk

  • August 11, 2010 at 12:41 pm
    Permalink

    Jadi kenapa Menkominfo Tifatul Sembiring mengurusi masalah tidak penting?

    >> Karena hal-hal yang “kelihatan tidak penting ini” membuat dia seperti mengerjakan “hal-hal penting”, Mas…

    Reply
    • August 11, 2010 at 10:56 pm
      Permalink

      atau bisa jadi mengurusi mslh yg tidak penting akhirnya bisa jadi berkepentingan malah.

      Reply
  • August 11, 2010 at 3:42 pm
    Permalink

    ternyata masih atheis seperti momon yg dulu.. rindu aku rindu..

    Reply
  • August 11, 2010 at 5:29 pm
    Permalink

    aku tau penyakit yg lebih akut daripada mencampuradukkan ranah publik dan ranah privat … penyakit suka mencampuri urusan pribadi orang lain … heu … semoga saya dijauhkan dari penyakit yang ini.

    Reply
  • August 11, 2010 at 5:46 pm
    Permalink

    Kata seorang kawan, “ruang publik kini dibawa ke ranah privat, dan sebaliknya ruang privat masuk ke ranah publik”.

    Reply
  • August 12, 2010 at 10:43 am
    Permalink

    blokir kayaknya ngga menyelesaikan masalah, karena masih banyak proxy-proxy gratis bertebaran di internet :D

    Reply
    • August 13, 2010 at 4:38 pm
      Permalink

      tolong kirimin alamat server proxy gratis k email gw bro….

      Reply
  • August 12, 2010 at 12:13 pm
    Permalink

    Jika anak-anak ditakutkan akan mengakses konten porno di internet, maka seharusnya orangtua menemani anak-anak saat mereka mengakses internet.
    Jika orang tua sibuk dan tak sempat menemani anak saat mengakses internet, ya itu salah orang tua nya, kenapa memiliki anak tapi tidak siap menemani anak tersebut saat mulai mencoba mengeksplor dunia
    Jika ada orang-orang yang terpengaruh konten porno dan melakukan tindakan asusila, bisa jadi karena semasa dia anak-anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik
    Seharusnya bukan internet diblokir, namun orangtua disertifikasi sebelum memiliki anak…

    Reply
  • August 12, 2010 at 2:05 pm
    Permalink

    Good opinion.
    Menurut saya bukan situsnya yang harus dibenahi atau diblokir tetapi moral dan mental orang yang mengakses situs ini yang harus dibenahi;).

    Reply
  • August 12, 2010 at 2:19 pm
    Permalink

    Blokirnya jadi? Kok beberapa situs dan forum (lokal lho) yang banyak isi pornonya masih bisa diakses dengan mudah?

    So much for the anti-porn hype :))

    Reply
  • August 17, 2010 at 6:59 am
    Permalink

    Yg saya tau situs2 porno bikinan luar negri tetap eksis, malah mereka cari uang dengan situs porno itu. Tapi di homepage situsnya, ada dibilang beberapa peraturan yg harus disetujuin yg mau masuk ke siuts tsb, seperti usia sudah dewasa (>18 thn), kalo terpengaruh gambar2 menjadi tanggung jawab sendiri, dll.
    Sekalian mau numpang titip info nih. Buat yg mau cari properti tanah di Solo/Surakarta, lokasi seputaran kampus UMS, silakan mampir di http://tanahdijualdisolo.blogspot.com
    Thank you

    Reply
  • August 19, 2010 at 8:00 pm
    Permalink

    Diblokir sj tdk menyelesaikan masalah……lhoh apa lagi jk tdk diblokir….di negara arab seorang pencuri bs terkena hukuman potong tangan, tpi toh pencurian tetap sj terjadi…jd memblokir situs porno tetep lbih baik drpd dibiarkan tanpa tindakan!!

    Reply
  • August 25, 2010 at 2:38 pm
    Permalink

    kl punya anak bikin dosa trus jadi bejad itu bukan salah org lain. tp salah ortunya. sapa suruh didik anak g bener. *ditimpukin ma yg dah jadi ortu*

    Reply
  • Pingback:Tifatul Sembiring dan Bencana Pornografi - Indonesiana - hermansaksono

  • Pingback:Anggota DPR Tertangkap Basah Nonton Gambar Porno - Politik - hermansaksono

  • May 1, 2011 at 11:15 pm
    Permalink

    Include copies of the papers you wrote for them if you still have them, or else remind them of the topic and give a brief summary of the paper. Focus on preparing answers to all of the scenarios above, and you will be ahead of the game.

    Reply
  • December 20, 2014 at 8:18 pm
    Permalink

    excellent publish, very informative. I ponder why the
    opposite specialists of this sector do not realize this.
    You should proceed your writing. I’m confident,
    you have a great readers’ base already!

    Reply

Leave a Reply to Kailan Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.