Politik - April 11th, 2011
Anggota DPR Tertangkap Basah Nonton Gambar Porno
Anggota DPR dari PKS, Arifinto tertangkap kamera sedang menonton film porno di tengah sidang paripurna. Foto jepretan Mohamad Irfan itu memperlihatkan Arfinto sedang duduk sambil melihat-lihat gambar mesum di komputer tabletnya.
Mendapat tudingan seperti itu, Arfinto langsung angkat bicara. Pendiri majalah Sabili itu mengaku tidak sengaja membuka gambar Porno. Ia malah menduga ia dijebak oleh konspirasi untuk menjatuhkan namanya.
“Saya mendapat email yang berisi link. Saya klik link itu, saya buka. Kok muncul gambar seperti itu. Kemudian saya hapus,” kata Arifinto.
Sanggahan ini kemudian dimentahkan oleh Irfan. Fotografer Media Indonesia itu melihat Arifinto memilih-milih gambar porno di komputernya.
“Dia buka folder-folder. Dan kemudian salah satu foldernya ditekan, dan munculnya video porno itu,” ujar Irfan.
Sebetulnya tidak ada salahnya menonton gambar porno. Akan tetapi lain urusannya jika gambar porno itu sengaja ditonton di ruang publik. Di negara liberal sekalipun, menonton materi asusila itu diatur dan tidak boleh di tempat umum. Urusannya lebih pelik jika itu dilakukan oleh pejabat publik di gedung milik rakyat.
Setelah menuai kecaman dari sana-sini, akhirnya pada hari Senin (22/4) Arifinto mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Ia tengah memproses pengunduran dirinya melalui DPP PKS.
Skandal “Arifinto Bokep” ini bisa dibilang inkonsisten (jika tidak mau disebut munafik) karena Arifinto berasal dari kelompok yang sering mengatur kesusilaan. Koleganya di Kementerian Informasi dan Komunikasi, Tifatul Sembiring, telah memulai berbagai inisiatif memblokir materi pornografi di Internet.
Sikap dari PKS sendiri cenderung membela. Pendiri PKS Yusuf Supendi berkata kalau melihat pornografi itu biasa, seolah memberi pemakluman. Padahal citra moralis ini justru selalu menjadi bagian dari pencitraan PKS. Menkominfo Tifatul Sembiring malah mengatakan bahwa Arifinto tidak bersalah secara hukum.
“Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentrasmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak,” kata Tifatul.
Walaupun UU ITE tidak mempidanakan pengunduh materi asusila, UU Pornografi ayat 5 jelas-jelas melarang hal itu. Dalam kiprahnya memblokir internet, Tifatul selalu bersembunyi di balik dua undang-undang: UU ITE dan UU Pornografi. Mengapa giliran koleganya terjerat kasus pornografi, Tifatul jadi lupa ada UU Pornografi?
Skandal Arifinto tidak cukup diselesaikan dengan mundur dari DPR. UU Pornografi sudah terlanjur diundangkan, mau tidak mau Arifinto harus diproses hukum dan dipenjarakan jika terbukti melanggar. Arifinto harus menelan rasa pahit dari undang-undang cacat yang selama ini menjadi kampanya partainya.






