Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.
Dan sejak saat itu, kita, blogger selalu dijejali perasaan cemas. Was-was. Bolehkah saya menulis ini? Apakah tulisan ini bisa membuat saya dipenjara?
Inilah masalah utama Pasal 27 ayat 3 UU ITE: UU buatan DPR 2004-2009 telah MUSTAHIL memberikan kepastian hukum dalam kemerdekaan berpikir dan bersuara. Definisi “kapan melanggar” dan “kapan tidak melanggar” yang terlalu lentur, sangat rentan menjadi bahan permainan di pengadilan. Dengan cacat ini, maka keputusan pengadilan sangat rawan tertumpu pada retorika ruang sidang. Dalam proses peradilan yang kotor, bukan tidak mungkin pasal karet ini mempermudah praktik suap.
Dan inikah Undang-Undang yang semestinya melindungi rakyat Indonesia?
Tidak dan Bukan.
Lalu bagaimana kita menyikapi cacat serius dalam aturan main ini?
Kita bisa berlagak seperti anak kecil yang mau menang sendiri.
Atau, kita bersikap dewasa dengan memaknai pasal ini sesuai tujuannya, yakni mencegah adanya kerugian dengan cara beradab. Masyarakat beradab akan mengutamakan dialog, bukan konfrontasi. Mengutamakan diskusi demi kesepahaman bersama, bukan debat demi kemenangan satu pihak saja.
Oleh karena itu, saya, meminta Ibu Prita dibebaskan, untuk menunjukkan kalau kita masih punya hati untuk saling menyelamatkan dari perangkap perundangan yang busuk.
Pranala: ibuprita.suatuhari.com