Awal September ini DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Antipornografi. Dimotori oleh PKS, RUU ini mengusung nama baru (tanpa ditempeli ‘Pornoaksi’) serta mengeliminasi pasal-pasal tentang pornoaksi. Di lain sisi, RUU ini masih membatasi secara penuh peredaran media porno, termasuk untuk kesenian, tanpa usaha untuk memberi batasan spesifik mana yang porno dan mana yang tidak porno.

Ketidakpastian ini yang dikhawatirkan membuka masalah baru. Tarian tradisional kita misalnya, itu bisa porno dan bisa tidak porno. Sebuah foto di majalah busana bisa porno dan tidak porno. Tanpa batasan yang jelas, sebuah novel bisa porno hari ini, dan bisa tidak porno besoknya.

Saya yakin kalau kita sepakat tidak ingin ada orang menari telanjang di jalan. Kita juga sepakat kalau majalah porno tidak boleh dikonsumsi oleh mereka yang di bawah umur. Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.

Akan tetapi saya masih yakin kalau pemerintah kita bukan lembaga otoriter, melainkan lembaga penyelaras untuk memenuhi semua aspek kehidupan rakyatnya. Hal-hal seperti moral dan kepatutan harus dikembalikan pada kearifan tiap individu. Jika tidak, maka pemerintah telah merintis langkah menuju totalitarian.

Undang-Undang Anti Pornografi Lagi
Tagged on:     

183 thoughts on “Undang-Undang Anti Pornografi Lagi

  • September 15, 2008 at 1:59 pm
    Permalink

    moga-moga undang-undangan ini dilengkapi dengan penjelasan yang rinci mana yang parno dan mana yang tidak. kalo perlu disertai dengan contoh-contoh bergambar. ;)

    Reply
  • September 15, 2008 at 2:16 pm
    Permalink

    hmm… diluar konteks pornografi, gambar pisangnya bagus sekali, bikin laper…

    Reply
  • September 15, 2008 at 2:30 pm
    Permalink

    biasa…, paling ngejar proyek undang-undang. kalo gak gitu latihan berlagak jadi ustad (kesiangan…)

    Reply
  • September 15, 2008 at 2:38 pm
    Permalink

    #:-S

    Ada yang punya draft akhir RUUnya? Parah nih DPR…..menempatkan hukum agama di hukum positif negara Demokrasi yang dari sudut manapun bisa disimpulkan sebagai tindakan idiot….salut deh….sistem pemerintahan kita emang uda ancur lebur…hybrid totalitarian sama Demokrasi yang isinya adalah orang2 pemuja otokrasi….saluuut.

    kalo UU APP dikombinasiin ma UU ITE, maka cuma perlu satu partai tolol yang mendominasi DPR dan memegang kontrol RI 1 untuk mengamandemen UUD dan menjadikan Indonesia negara Islam…….

    Salut. 23 September adalah saat keberapa kalinya rakyat bersedia dibodohi untuk menyerahkan hak memilihnya yang dulu waktu 1998 diambil dari pemerintah dengan tumpah darah, yang juga sama dengan yang terjadi saat Soekarno dijatuhkan.

    Mau sampe berapa kali sih sebenernya kita ngulang kesalahan yang sama :|

    Reply
  • September 15, 2008 at 3:05 pm
    Permalink

    iya,,kenapa gambarnya pisang? kenapa ga pare ajah? hehe,,

    +salam3jari+

    Reply
  • September 15, 2008 at 3:15 pm
    Permalink

    Hitungan mundur menuju suksesnya PKS mengubah indonesia menjadi negara arab, eh, Islam… Islam versi PKS :-S

    Reply
  • September 15, 2008 at 3:33 pm
    Permalink

    Hmmm… ini yang saya kawatirkan sejak dulu… sejak 2 tahun yang lampau.
    Ini pula yang saya kawatirkan sejak dulu dan nanti-nanti, apa jadinya kalau partai itu yang memimpin negara ini ?

    Ah, mungkin saya yang terlalu berlebihan…

    Reply
  • September 15, 2008 at 4:15 pm
    Permalink

    Undang – undang berfungsi untuk melindungi kan ??

    Reply
  • September 15, 2008 at 4:52 pm
    Permalink

    Pasti kandas lagi!!!
    Yang gak setuju itu lebih banyak daripada yang setuju. Yang gak setuju orang berpikiran luas, yang setuju orang yang berpikir sempit.

    Reply
  • September 15, 2008 at 6:24 pm
    Permalink

    D’oh, kok dibahas ulang sih. Kalau mereka bisa bikin definisi yang jelas sih gpp. Lah ini, definisi yang jelas aja blom ada gimana UU-nya bisa jadi.

    Reply
  • September 15, 2008 at 7:03 pm
    Permalink

    Ngakunya cerdas, masa porno dan tidak porno ndak bisa bedain? :P

    Reply
  • September 15, 2008 at 7:30 pm
    Permalink

    kok optimis banget ma pemerintah dan dpr kita sih ? heheh

    Reply
  • September 15, 2008 at 8:37 pm
    Permalink

    @Daus

    Ngakunya cerdas, masa porno dan tidak porno ndak bisa bedain? :P

    Ooh, kalau gitu apa definisi anda? Dan apakah definisi tersebut cukup jelas dan objektif sehingga dapat diterima oleh semua pihak?

    Reply
  • September 15, 2008 at 9:33 pm
    Permalink

    isu model RUU Antiporno gini akan makin marak jelang pemilu, substansi-nya aja masih kabur eh malah jadi obyek politik…nasib Indonesia.

    Reply
  • September 15, 2008 at 9:50 pm
    Permalink

    harusnya UU antipornografi ini ditolak mentah-mentah sama para Kiai dan Ustadz, karena mereka sebetulnya ‘dilecehkan’ dengan keberadaan UU ini. UU antipornografi ini kan boleh dibilang menjustifikasi bahwa para kiai dan ustadz itu gagal dalam membentuk dan membina akhlak dan watak ummatnya. Ketika mereka (para kiai) memang bisa berperan dengan baik, Indonesia gk perlu UU semacam ini.
    Tapi, yg terjadi sekarang kn malah sebaliknya, para kiai dan ustadz mendukung kehadiran UU, bukankah itu berarti mereka mengiyakan, bahwa peranan mereka sangat kecil dan boleh dibilang tidak berpengaruh?

    Reply
  • September 16, 2008 at 9:43 am
    Permalink

    Yaa saya sebagai masyarakat.. secara kehidupan religi nyaman aja sih kalo gitu2 dilarang. Beban jadi lebih ringan. Kali aja lebih banyak kesempatan buat masuk sorga duluan dan bangsa ini mulai jauh dari bencana-bencana. Makanya mungkin pemerintah or DPR merasa punya kewajiban melakukannya. Menurut saya kita juga ga bisa men-judge pemerintah harus memperbaiki diri sendiri dulu baru boleh ngurusi yang laen.. selagi itu memang baik, mengapa tidak? Hehehe..

    gitu-gitu itu gimana mas? :P

    Reply
  • September 16, 2008 at 10:42 am
    Permalink

    Link yang pramugari jpeg itu mana ya Mon? Saya lupa boomark kemaren tahun…

    Reply
  • September 16, 2008 at 11:07 am
    Permalink

    Tapi saya tidak sepakat kalau pemerintah menjadi otoriter dengan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilihat oleh rakyatnya yang sudah dewasa.

    Ini ‘kan demi adat ketimuran™. :P

    Reply
  • September 16, 2008 at 12:46 pm
    Permalink

    Saya malu dengan masa lalu saya..
    * semoga UU ini tidak berlaku surut dengan menyeret pelaku masa lalu

    Reply
  • September 16, 2008 at 8:18 pm
    Permalink

    setuju sama comment Jaln SUtera .. :D

    so biar nggak rancu mana porno mana nggak .. :)

    Reply
  • September 17, 2008 at 4:39 am
    Permalink

    kalo gambar-gambar kesehatan itu termasuk pornogafi gak? khan kadang gambarnya ajaib-ajaib… 8-| *pertanyaan gak penting*

    Reply
  • September 17, 2008 at 8:50 am
    Permalink

    Yang suka porno pasti tidak setuju…
    yang tidak suka porno pasti setuju…
    Gitu saja kok repot…

    Reply
  • September 17, 2008 at 9:13 pm
    Permalink

    la klo kita poto kuda yang ga pake baju apa termasuk porno yah

    Reply
  • September 17, 2008 at 10:33 pm
    Permalink

    yang punya otak pasti tidak setuju
    yang tidak punya otak pasti setuju

    gitu aja kok repot

    Reply
  • September 17, 2008 at 11:15 pm
    Permalink

    walah “main api” lagi

    Reply
  • September 18, 2008 at 9:51 am
    Permalink

    RUU ini pasti merupakan konspirasi yahudi untuk melemahkan produktivitas Indonesia.

    Kelas pekerja dan kelas pegawai swasta indonesia telah mati-matian membanting tulang dari pagi hingga sore, “sebagian besar” (warning: weasel words) dari kelas ini sudah sulit sekedar untuk mencari jodoh, apalagi untuk mencari “hiburan” pemenuhan panggilan insting alamiahnya.

    Para konspirator yahudi itu mengambil jalan pintas untuk mengurangi pemenuhan stabilisator mental kelas pekerja tersebut.

    Dampak pertama adalah meningkatnya jumlah pekerja yang ndak pokus selama jam kerja, karena pikiran mereka sibuk melamunkan hal-hal yang dilarang.

    Dampak kedua adalah meningkatnya jumlah pernikahan di tingkat kemapanan finansial yang belum matang.

    Dampak lanjutan adalah meningkatnya jumlah populasi yang harus disupport oleh kelas pekerja tersebut, mengurangi tingkat pendidikan generasi berikutnya, dan pada akhirnya akan menghancurkan ekonomi Indonesia.

    Sungguh mereka orang-orang yang culas dan keji, para yahudi itu!

    :D

    Apakah obsesi seks anda itu mencerminkan mayoritas perilaku orang Indonesia?

    Reply
  • September 18, 2008 at 12:23 pm
    Permalink

    gua pingin liat nih apa bisa UU itu di sahkan?

    kita liat aja entar, terjadi keributan deh

    * ambil kacang rebus ama kopi panas, sambil nunggu para anggota DPR yang terhormat rapat untuk mengesahkan UU anti pornografi*

    Reply
  • September 18, 2008 at 2:29 pm
    Permalink

    tolong, janganlah anda mengatakan seolah nanti akan ribut. saya takut itu menjadi doa. mari kita berdoa yang baik2 saja. damai negriku.

    Reply
  • September 19, 2008 at 4:34 am
    Permalink

    LOL. Dude, if you wanna talk to some hardcore fundie politicians, you hafta to lower your standard to the language they can understand.

    Reply
  • September 19, 2008 at 3:54 pm
    Permalink

    pisang itu simbol pornografi (coba klo gk dikupas kulitnya , enak tuh pisang diliatnya, klo di kupas jadi nafsu pengen makan tuh pisang:))

    Reply
  • September 19, 2008 at 7:20 pm
    Permalink

    Membuat Undang-Undang anti pornografi, tapi melanggar sendiri. Yang suka selingkuh dan amin cewek juga yang ngebuat itu. Payaahh..

    Reply
  • September 20, 2008 at 12:05 am
    Permalink

    balik ke diri sendiri aja dah… kalo emang busuk ya busuk. gimana mau membuat undang2 kalo isinya wong jiangkrek kabeh… ora iso mon…
    *lebay*

    Reply
  • September 21, 2008 at 5:16 pm
    Permalink

    puasa2.. ko gambarnya pisang??

    tp emg bangsa ini udh ribet dan susah diatur sih.
    hal-hal yg harusnya ga perlu dibuat jd dibuat.
    udh dibuat jg besok2 dilupain……
    *tuing..tuing.. pusing*

    Reply
  • September 21, 2008 at 8:49 pm
    Permalink

    PKS memang layak hidup di negara Timur Tengah. Hai…petinggi-petinggi PKS! Sebenarnya Anda ngerti nggak sih dan tahu nggak sih, bagaimana dulu Rasulullah sepakat sehingga muncul piagam Madinah. Soal negara jangan dicampuri sama agama. Biar negara mengurus sendiri. Tapi ini gimana Pak SBY, kok negara mau diatur pakai aturan Agama. Atau begini saja pak SBY saya cuma saran, bagaimana sekalian saja negara Indonesia kita deklarasikan sebagai negara Islam. Berani ga Pak Sby? Tapi kalau sudah jadi negara Islam, sampeyan juga jangan munafik!

    Reply
  • September 22, 2008 at 5:46 am
    Permalink

    Gambar Pisang ini juga mungkin Porno hari ini atau…tidak porno di kemudian hari….
    tergantung sudut pandang tiap individu.

    Reply
  • September 22, 2008 at 6:12 am
    Permalink

    ouh jadi kalo makan pisang sembarangan kena UU pornografi yah .. oic

    Reply
  • September 23, 2008 at 12:20 am
    Permalink

    Gak tahu ya, kayaknya Indonesia mau jadi Taliban part II, No way…ogah banget, Kok pemerintah demen sehh memperburuk Indonesia yang udah hidup segan mati tak mau, weleh weleh…Pemerintah diracun aja semua!!

    Reply
  • September 23, 2008 at 11:20 am
    Permalink

    lho bukane ono KUHP..???
    Majalah Matra pernah dihukum gara2 muat foto SofiaLatjuba yg dianggap porno dg dasar KUHP. Pertanyaannya bukan siapa (UU apa) yg melindungi anak2 dari banjirnya produk porno. Tetapi mengapa penegak hukum tidak konsisten menegakkan hukum. Sepertinya tergantung
    “mood atau selera”.

    klo “aku” presidennya,tentu tidak akan seperti itu…

    percayalah….

    Reply
  • September 23, 2008 at 11:54 am
    Permalink

    Undang-undang ini masih harus direvisi lagi.. Karena jangan sampai merugikan salah satu atau bahkan beberapa suku budaya di Indonesia.. Maklum, beberapa suku di Indonesia masih menggunakan pakaian daerah yang cenderung minim dan porno bagi sebagian orang tapi tdak untuk budaya mereka sendiri.. Oiya, sekedar info dan berniat membantu.. Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan silahkan kirimkan CV ke email marketing@jacindonesia.co.id karena JAC Indonesia memiliki 350 lowongan baru tiap bulannya.. terima kasih..

    Reply
  • September 23, 2008 at 1:05 pm
    Permalink

    saia ndak suka pisang

    tapi pisang ini memang bikin ngiler

    soal UU Pornografi, hanya untuk tampilan

    ataukah kalimat porno juga dilarang ???

    Reply

Leave a Reply to Daus Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.